Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Jamaah, keutamaan, dan uzur · Bait 335 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- كأن يعيد الفرض
- seperti mengulangi salat wajib
- ينوي نيته
- meniatkan niatnya
- مع الجماعة
- bersama jamaah
- اعتقد نفليته
- pahami bahwa pengulangannya bernilai sunah
Terjemahan bait 335
Seperti mengulangi salat wajib; meniatkan niatnya; bersama jamaah; pahami bahwa pengulangannya bernilai sunah.
Syarah · keterangan lengkap
Pengulangan yang dianjurkan
Orang yang telah salat dapat mengulang bersama jamaah dalam ketentuan i‘adah yang dijelaskan kitab. Tujuannya memperoleh keutamaan jamaah, bukan menyatakan salat pertama yang sah tidak pernah memenuhi kewajiban.
Niat dan status berbeda
Ia meniatkan jenis salat fardu yang diulang, tetapi pengulangan itu bernilai sunah karena kewajiban sudah gugur dengan pelaksanaan pertama. Bedakan penentuan salat dalam niat dari status tuntutan mengulangnya.
Batas penerapan
Syarah membahas pengulangan sekali dalam waktunya. Ketentuan ini tidak menjadi anjuran mengulang-ulang salat karena waswas atau menilai semua jamaah pertama harus diganti dengan jamaah berikutnya.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 93. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
اعتقد نفليته
اعتقد fi‘il amr; نفليته objek, pahami status kesunahannya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan jamaah, keutamaan, dan uzur. Baca bersama bait 334 dan 336 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Orang yang telah salat dapat mengulang bersama jamaah dalam ketentuan i‘adah yang dijelaskan kitab.
- Ia meniatkan jenis salat fardu yang diulang, tetapi pengulangan itu bernilai sunah karena kewajiban sudah gugur dengan pelaksanaan pertama.
Contoh penerapan
Keadaan
Syarah membahas pengulangan sekali dalam waktunya.
Cara memahami
Ketentuan ini tidak menjadi anjuran mengulang-ulang salat karena waswas atau menilai semua jamaah pertama harus diganti dengan jamaah berikutnya.
Batas penerapan
Ia meniatkan jenis salat fardu yang diulang, tetapi pengulangan itu bernilai sunah karena kewajiban sudah gugur dengan pelaksanaan pertama. Bedakan penentuan salat dalam niat dari status tuntutan mengulangnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 335: mengulangi salat bersama jamaah.
Lihat pembahasan jawaban
Orang yang telah salat dapat mengulang bersama jamaah dalam ketentuan i‘adah yang dijelaskan kitab. Tujuannya memperoleh keutamaan jamaah, bukan menyatakan salat pertama yang sah tidak pernah memenuhi kewajiban. Ia meniatkan jenis salat fardu yang diulang, tetapi pengulangan itu bernilai sunah karena kewajiban sudah gugur dengan pelaksanaan pertama. Bedakan penentuan salat dalam niat dari status tuntutan mengulangnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
كأن يعيد الفرض
seperti mengulangi salat wajib
ينوي نيته
meniatkan niatnya
مع الجماعة
bersama jamaah
اعتقد نفليته
pahami bahwa pengulangannya bernilai sunah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
كَأَنْ يُعِيدَ الفَرْضَ يَنْوِي نِيَّتَهْ
Buka penggal 2
مَعَ الجَمَاعَةِ اعتَقِدْ نَفْلِيَّتَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 335 — Mengulangi salat bersama jamaahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.