Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Jamaah, keutamaan, dan uzur · Bait 342 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- إن لم يزل في بيته فليقعد
- jika belum hilang, hendaklah tinggal di rumahnya
- ولا تصح قدوة بمقتدي
- dan tidak sah mengikuti orang yang masih bermakmum
Terjemahan bait 342
Jika belum hilang, hendaklah tinggal di rumahnya; dan tidak sah mengikuti orang yang masih bermakmum.
Syarah · keterangan lengkap
Menjaga jamaah dari gangguan
Jika bau yang mengganggu belum dapat dihilangkan, orang tidak memaksakan hadir ke masjid dan mengganggu orang lain. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan bau, bukan larangan permanen bagi pemakan makanan tertentu.
Satu hubungan kepemimpinan
Separuh akhir beralih kepada syarat imam: seseorang yang masih terikat sebagai makmum tidak dijadikan imam bagi orang lain pada saat yang sama. Ia sendiri masih mengikuti gerakan imamnya.
Penerapan
Pendatang memastikan siapa imam jamaah. Orang yang berdiri menyelesaikan kekurangan setelah imam salam memiliki keadaan baru yang perlu dibedakan dari makmum yang masih mengikuti imam sebelum salam.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 93. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
فليقعد
فاء menghubungkan jawaban syarat; لام perintah menjazmkan يقعد.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan jamaah, keutamaan, dan uzur. Baca bersama bait 341 dan 343 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Jika bau yang mengganggu belum dapat dihilangkan, orang tidak memaksakan hadir ke masjid dan mengganggu orang lain.
- Separuh akhir beralih kepada syarat imam: seseorang yang masih terikat sebagai makmum tidak dijadikan imam bagi orang lain pada saat yang sama.
Contoh penerapan
Keadaan
Pendatang memastikan siapa imam jamaah.
Cara memahami
Orang yang berdiri menyelesaikan kekurangan setelah imam salam memiliki keadaan baru yang perlu dibedakan dari makmum yang masih mengikuti imam sebelum salam.
Batas penerapan
Separuh akhir beralih kepada syarat imam: seseorang yang masih terikat sebagai makmum tidak dijadikan imam bagi orang lain pada saat yang sama. Ia sendiri masih mengikuti gerakan imamnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 342: bau yang belum hilang dan imam yang masih makmum.
Lihat pembahasan jawaban
Jika bau yang mengganggu belum dapat dihilangkan, orang tidak memaksakan hadir ke masjid dan mengganggu orang lain. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan bau, bukan larangan permanen bagi pemakan makanan tertentu. Separuh akhir beralih kepada syarat imam: seseorang yang masih terikat sebagai makmum tidak dijadikan imam bagi orang lain pada saat yang sama. Ia sendiri masih mengikuti gerakan imamnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
إن لم يزل في بيته فليقعد
jika belum hilang, hendaklah tinggal di rumahnya
ولا تصح قدوة بمقتدي
dan tidak sah mengikuti orang yang masih bermakmum
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
إِنْ لم يُزِلْ في بيتِهِ فليقعُدِ
Buka penggal 2
ولا تَصِحُّ قُدوَةٌ بمُقْتَدِي
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 342 — Bau yang belum hilang dan imam yang masih makmumNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.