Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Jamaah, keutamaan, dan uzur · Bait 343 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ولا بمن تلزمه إعاده
- dan tidak kepada orang yang wajib mengulang salatnya
- ولا بمن قام إلى زياده
- serta tidak kepada orang yang berdiri menuju tambahan
Terjemahan bait 343
Dan tidak kepada orang yang wajib mengulang salatnya; serta tidak kepada orang yang berdiri menuju tambahan.
Syarah · keterangan lengkap
Keabsahan imam diperhatikan
Kitab membedakan salat yang sah mencukupi kewajiban dari pelaksanaan yang masih wajib diulang karena keadaan tertentu. Orang yang wajib mengulang itu tidak dijadikan imam dalam ketentuan yang sedang dibahas.
Tambahan yang diketahui
Makmum tidak mengikuti imam menuju rakaat tambahan bila mengetahui pasti itu tambahan yang keliru. Kewajiban mengikuti imam bukan perintah meneruskan kesalahan yang sudah diketahui secara yakin.
Penerapan
Jika yakin telah selesai empat rakaat lalu imam bangkit ke lima, makmum menggunakan tata peringatan dan penyelesaian yang benar. Keraguan jumlah dibedakan dari keyakinan; jangan memutus jamaah hanya karena dugaan samar.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 93. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
تلزمه إعادة
تلزم fi‘il; ه objek; إعادة subjek yang diakhirkan, pengulangan mengikatnya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan jamaah, keutamaan, dan uzur. Baca bersama bait 342 dan 344 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Kitab membedakan salat yang sah mencukupi kewajiban dari pelaksanaan yang masih wajib diulang karena keadaan tertentu.
- Makmum tidak mengikuti imam menuju rakaat tambahan bila mengetahui pasti itu tambahan yang keliru.
Contoh penerapan
Keadaan
Jika yakin telah selesai empat rakaat lalu imam bangkit ke lima, makmum menggunakan tata peringatan dan penyelesaian yang benar.
Cara memahami
Keraguan jumlah dibedakan dari keyakinan; jangan memutus jamaah hanya karena dugaan samar.
Batas penerapan
Makmum tidak mengikuti imam menuju rakaat tambahan bila mengetahui pasti itu tambahan yang keliru. Kewajiban mengikuti imam bukan perintah meneruskan kesalahan yang sudah diketahui secara yakin.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 343: imam yang wajib mengulang dan rakaat tambahan.
Lihat pembahasan jawaban
Kitab membedakan salat yang sah mencukupi kewajiban dari pelaksanaan yang masih wajib diulang karena keadaan tertentu. Orang yang wajib mengulang itu tidak dijadikan imam dalam ketentuan yang sedang dibahas. Makmum tidak mengikuti imam menuju rakaat tambahan bila mengetahui pasti itu tambahan yang keliru. Kewajiban mengikuti imam bukan perintah meneruskan kesalahan yang sudah diketahui secara yakin.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ولا بمن تلزمه إعاده
dan tidak kepada orang yang wajib mengulang salatnya
ولا بمن قام إلى زياده
serta tidak kepada orang yang berdiri menuju tambahan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ولا بِمَن تلزَمُهُ إِعَادَهْ
Buka penggal 2
ولا بِمَنْ قَامَ إلى زِيَادَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 343 — Imam yang wajib mengulang dan rakaat tambahanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.