Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Imam, makmum, dan keterhubungan saf · Bait 348 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- لا امرأة بذكر
- bukan perempuan mengimami laki-laki
- ولا المخل بالحرف
- dan bukan yang merusak satu huruf
- من فاتحة بالمكتمل
- dari Al-Fatihah mengimami yang sempurna bacaannya
Terjemahan bait 348
Bukan perempuan mengimami laki-laki; dan bukan yang merusak satu huruf; dari Al-Fatihah mengimami yang sempurna bacaannya.
Syarah · keterangan lengkap
Ketentuan mazhab
Dalam susunan fikih yang diajarkan, perempuan tidak mengimami jamaah laki-laki. Pembahasan keabsahan formasi ibadah ini berbeda dari penilaian kecerdasan, kemuliaan, atau kemampuan belajar seseorang.
Bacaan imam
Orang yang belum mampu membaca bagian wajib Al-Fatihah dengan benar tidak mengimami orang yang mampu dalam rincian ini. Kekurangan huruf atau tasydid yang berpengaruh perlu dibedakan dari perbedaan suara dan logat biasa.
Penerapan
Pelajar mendapat bimbingan bacaan tanpa dipermalukan. Jangan menyatakan bacaan batal hanya karena berbeda irama; yang diperiksa ialah unsur bacaan wajib berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 95. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
بالحرف من فاتحة
باء menghubungkan kekurangan dengan huruf; من فاتحة menunjukkan asal bagiannya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan imam, makmum, dan keterhubungan saf. Baca bersama bait 347 dan 349 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Dalam susunan fikih yang diajarkan, perempuan tidak mengimami jamaah laki-laki.
- Orang yang belum mampu membaca bagian wajib Al-Fatihah dengan benar tidak mengimami orang yang mampu dalam rincian ini.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar mendapat bimbingan bacaan tanpa dipermalukan.
Cara memahami
Jangan menyatakan bacaan batal hanya karena berbeda irama; yang diperiksa ialah unsur bacaan wajib berdasarkan pengetahuan yang memadai.
Batas penerapan
Orang yang belum mampu membaca bagian wajib Al-Fatihah dengan benar tidak mengimami orang yang mampu dalam rincian ini. Kekurangan huruf atau tasydid yang berpengaruh perlu dibedakan dari perbedaan suara dan logat biasa.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 348: jenis jamaah dan kemampuan al-fatihah.
Lihat pembahasan jawaban
Dalam susunan fikih yang diajarkan, perempuan tidak mengimami jamaah laki-laki. Pembahasan keabsahan formasi ibadah ini berbeda dari penilaian kecerdasan, kemuliaan, atau kemampuan belajar seseorang. Orang yang belum mampu membaca bagian wajib Al-Fatihah dengan benar tidak mengimami orang yang mampu dalam rincian ini. Kekurangan huruf atau tasydid yang berpengaruh perlu dibedakan dari perbedaan suara dan logat biasa.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
لا امرأة بذكر
bukan perempuan mengimami laki-laki
ولا المخل بالحرف
dan bukan yang merusak satu huruf
من فاتحة بالمكتمل
dari Al-Fatihah mengimami yang sempurna bacaannya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
لا امرأَةٌ بِذَكَر ولا المُخِلْ
Buka penggal 2
بالحَرْفِ مِن فاتِحَةٍ بالمُكْتَمِلْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 348 — Jenis jamaah dan kemampuan Al-FatihahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.