Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Imam, makmum, dan keterhubungan saf · Bait 349 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وإن تأخر عنه أو تقدما
- dan jika tertinggal darinya atau mendahului
- بركني الفعلين
- dengan dua rukun perbuatan
- ثم علما
- kemudian mengetahui
Terjemahan bait 349
Dan jika tertinggal darinya atau mendahului; dengan dua rukun perbuatan; kemudian mengetahui.
Syarah · keterangan lengkap
Kesalahan dan kesadaran
Matan membuka kasus tertinggal atau mendahului dua rukun karena lupa atau tidak mengetahui, kemudian sadar. Perincian akibatnya berbeda dari makmum yang sengaja menyelisihi imam dengan mengetahui larangannya.
Dua rukun perbuatan
Syarah membahas batas perbedaan gerak yang berat, bukan sekadar selisih sesaat. Mendahului dua rukun tidak membuat kedua rukun itu otomatis sah diperhitungkan bagi makmum; urutan mengikuti perlu diperbaiki.
Penerapan
Makmum mengikuti imam sesudah imam bergerak, dengan tenang. Tertinggal karena alasan yang diakui dibahas berikutnya; jangan menyamakan semua keterlambatan atau membenarkan mendahului demi menyelesaikan lebih cepat.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 95. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وإن تأخر عنه
إن syarat; تأخر fi‘il madhi; عنه menyatakan pihak yang tertinggal darinya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan imam, makmum, dan keterhubungan saf. Baca bersama bait 348 dan 350 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Matan membuka kasus tertinggal atau mendahului dua rukun karena lupa atau tidak mengetahui, kemudian sadar.
- Syarah membahas batas perbedaan gerak yang berat, bukan sekadar selisih sesaat.
Contoh penerapan
Keadaan
Makmum mengikuti imam sesudah imam bergerak, dengan tenang.
Cara memahami
Tertinggal karena alasan yang diakui dibahas berikutnya; jangan menyamakan semua keterlambatan atau membenarkan mendahului demi menyelesaikan lebih cepat.
Batas penerapan
Syarah membahas batas perbedaan gerak yang berat, bukan sekadar selisih sesaat. Mendahului dua rukun tidak membuat kedua rukun itu otomatis sah diperhitungkan bagi makmum; urutan mengikuti perlu diperbaiki.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 349: mendahului atau tertinggal dua rukun.
Lihat pembahasan jawaban
Matan membuka kasus tertinggal atau mendahului dua rukun karena lupa atau tidak mengetahui, kemudian sadar. Perincian akibatnya berbeda dari makmum yang sengaja menyelisihi imam dengan mengetahui larangannya. Syarah membahas batas perbedaan gerak yang berat, bukan sekadar selisih sesaat. Mendahului dua rukun tidak membuat kedua rukun itu otomatis sah diperhitungkan bagi makmum; urutan mengikuti perlu diperbaiki.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وإن تأخر عنه أو تقدما
dan jika tertinggal darinya atau mendahului
بركني الفعلين
dengan dua rukun perbuatan
ثم علما
kemudian mengetahui
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وإِن تَأَخَّرْ عَنه أو تَقَدَّمَا
Buka penggal 2
بِرُكنَيِ الفِعلَيْنِ ثُم عَلِمَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 349 — Mendahului atau tertinggal dua rukunNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.