Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Salat musafir, qasar, dan jamak · Bait 362 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- في مرض قول جلي وقوي
- dalam keadaan sakit ada pendapat yang jelas dan kuat
- اختاره حمد ويحيى النووي
- dipilih Hamd al-Khattabi dan Yahya an-Nawawi
Terjemahan bait 362
Dalam keadaan sakit ada pendapat yang jelas dan kuat; dipilih Hamd al-Khattabi dan Yahya an-Nawawi.
Syarah · keterangan lengkap
Pendapat yang disebut secara khusus
Matan menandai kebolehan jamak karena sakit sebagai pendapat kuat yang dipilih ulama tertentu. Penyebutan ini penting agar pembaca tidak mengira seluruh rincian jamak sakit disepakati tanpa perbedaan.
Kesulitan yang relevan
Pertimbangannya ialah kesulitan menunaikan tiap salat pada waktunya karena keadaan sakit, bukan setiap keluhan ringan. Takdim atau takhir dipilih berdasarkan kebutuhan nyata dengan syarat yang dijelaskan fikih.
Penerapan
Pasien mempelajari keringanan bersama pembimbing yang memahami kondisinya. Aplikasi menjelaskan pendapat kitab, bukan mendiagnosis penyakit atau menyuruh mengubah perawatan; pengobatan dan aturan ibadah dinilai menurut bidang masing-masing.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 98. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
اختاره حمد
اختار fi‘il; ه objek berupa pendapat; حمد pelakunya, nama al-Khattabi.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan salat musafir, qasar, dan jamak. Baca bersama bait 361 dan 363 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Matan menandai kebolehan jamak karena sakit sebagai pendapat kuat yang dipilih ulama tertentu.
- Pertimbangannya ialah kesulitan menunaikan tiap salat pada waktunya karena keadaan sakit, bukan setiap keluhan ringan.
Contoh penerapan
Keadaan
Pasien mempelajari keringanan bersama pembimbing yang memahami kondisinya.
Cara memahami
Aplikasi menjelaskan pendapat kitab, bukan mendiagnosis penyakit atau menyuruh mengubah perawatan; pengobatan dan aturan ibadah dinilai menurut bidang masing-masing.
Batas penerapan
Pertimbangannya ialah kesulitan menunaikan tiap salat pada waktunya karena keadaan sakit, bukan setiap keluhan ringan. Takdim atau takhir dipilih berdasarkan kebutuhan nyata dengan syarat yang dijelaskan fikih.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 4:101
Surah An-Nisaa, ayat 101. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا
Inti makna
Allah memberikan keringanan salat ketika bepergian dalam konteks ayat. Penjelasan sunah dan fikih merinci keadaan penggunaannya.
Kaitan dengan bait
Ayat mendasari keringanan salat perjalanan. Jumlah jarak, niat, jamak hujan, dan pendapat jamak sakit merupakan perincian fikih yang tidak seluruhnya disebut ayat ini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 362: pendapat yang membolehkan jamak karena sakit.
Lihat pembahasan jawaban
Matan menandai kebolehan jamak karena sakit sebagai pendapat kuat yang dipilih ulama tertentu. Penyebutan ini penting agar pembaca tidak mengira seluruh rincian jamak sakit disepakati tanpa perbedaan. Pertimbangannya ialah kesulitan menunaikan tiap salat pada waktunya karena keadaan sakit, bukan setiap keluhan ringan. Takdim atau takhir dipilih berdasarkan kebutuhan nyata dengan syarat yang dijelaskan fikih.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
في مرض قول جلي وقوي
dalam keadaan sakit ada pendapat yang jelas dan kuat
اختاره حمد ويحيى النووي
dipilih Hamd al-Khattabi dan Yahya an-Nawawi
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
في مَرَضٍ قَوْلٌ جَلِيٌّ وقَوِي
Buka penggal 2
اختارَهُ حَمْدٌ ويحيى النَّوَوِي
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 362 — Pendapat yang membolehkan jamak karena sakitNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.