Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 400
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Pengurusan jenazah dan takziah · Bait 400 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
الغسل والتكفين والصلاة عليه
memandikan, mengafani, dan menyalatkannya
ثم الدفن مفروضات
kemudian pemakaman merupakan kewajiban
Terjemahan bait 400

Memandikan, mengafani, dan menyalatkannya; kemudian pemakaman merupakan kewajiban.

Syarah · keterangan lengkap

Tanggung jawab bersama

Jenazah muslim mempunyai hak dimandikan, dikafani, disalatkan, lalu dimakamkan menurut ketentuan. Sifat kewajibannya dilanjutkan sebagai fardu kifayah pada 401, sehingga masyarakat perlu memastikan ada yang menunaikannya.

Urutan dan penghormatan

Salat didahulukan sebelum pemakaman dalam tata normal. Pengurusan dilakukan dengan hormat, menjaga aurat dan privasi, serta tidak menjadikan tubuh jenazah sebagai objek tontonan.

Kepastian wafat

Pengurusan jenazah baru dimulai setelah kematian dipastikan oleh pihak berwenang dan kompeten. Tanda klasik dalam syarah tidak menggantikan penilaian medis, terutama ketika keadaan seseorang masih belum jelas.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 110. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

الغسل والتكفين والصلاة

Isim-isim yang dihubungkan menjadi pokok daftar kewajiban.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

التكفين

Akar
ك ف ن
Pola / bentuk
تَفْعِيل

Masdar كفّن, mengafani.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan pengurusan jenazah dan takziah. Baca bersama bait 399 dan 401 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Jenazah muslim mempunyai hak dimandikan, dikafani, disalatkan, lalu dimakamkan menurut ketentuan.
  2. Salat didahulukan sebelum pemakaman dalam tata normal.
Contoh penerapan

Keadaan

Pengurusan jenazah baru dimulai setelah kematian dipastikan oleh pihak berwenang dan kompeten.

Cara memahami

Tanda klasik dalam syarah tidak menggantikan penilaian medis, terutama ketika keadaan seseorang masih belum jelas.

Batas penerapan

Salat didahulukan sebelum pemakaman dalam tata normal. Pengurusan dilakukan dengan hormat, menjaga aurat dan privasi, serta tidak menjadikan tubuh jenazah sebagai objek tontonan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih al-Bukhari 1239

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

أمرنا باتباع الجنائز وعيادة المريض وإجابة الداعي ونصر المظلوم

Inti makna

Riwayat menyebut tuntunan sosial termasuk mengikuti jenazah, menjenguk yang sakit, memenuhi undangan, dan membantu yang dizalimi.

Kaitan dengan bait

Hadis menyebut kewajiban sosial mengikuti jenazah. Rincian mandi, kafan, salat, penguburan, dan takziah dijelaskan pada halaman syarah yang ditautkan.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 400: empat kewajiban pengurusan jenazah.

Lihat pembahasan jawaban

Jenazah muslim mempunyai hak dimandikan, dikafani, disalatkan, lalu dimakamkan menurut ketentuan. Sifat kewajibannya dilanjutkan sebagai fardu kifayah pada 401, sehingga masyarakat perlu memastikan ada yang menunaikannya. Salat didahulukan sebelum pemakaman dalam tata normal. Pengurusan dilakukan dengan hormat, menjaga aurat dan privasi, serta tidak menjadikan tubuh jenazah sebagai objek tontonan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

الغسل والتكفين والصلاة عليه

memandikan, mengafani, dan menyalatkannya

ثم الدفن مفروضات

kemudian pemakaman merupakan kewajiban

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

الغُسْلُ والتَّكْفينُ والصَّلاةُ

Buka penggal 2

عَلَيْهِ ثم الدَّفْنُ مَفْرُوضَاتُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 400 — Empat kewajiban pengurusan jenazahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan