Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Pengurusan jenazah dan takziah · Bait 401 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- كفاية
- secara kifayah
- ومن شهيدا يقتل
- dan orang yang terbunuh sebagai syahid
- في معرك الكفار لا يغسل
- dalam pertempuran yang dimaksud kitab tidak dimandikan
Terjemahan bait 401
Secara kifayah; dan orang yang terbunuh sebagai syahid; dalam pertempuran yang dimaksud kitab tidak dimandikan.
Syarah · keterangan lengkap
Makna kifayah
Jika pengurusan telah dilakukan dengan cukup oleh sebagian orang, tuntutan bersama terpenuhi. Jika semua yang bertanggung jawab mengabaikannya, kewajiban tidak hilang hanya karena tidak ada petugas khusus.
Kategori khusus klasik
Syahid pertempuran dalam pengertian hukum kitab mempunyai pengecualian mandi dan salat yang diteruskan berikutnya. Kategori ini memiliki syarat khusus; sebutan syahid sebagai pujian tidak otomatis menetapkan seluruh hukum jenazahnya.
Batas penggunaan
Uraian ini menjelaskan bab jenazah, bukan ajakan konflik atau pembenaran kekerasan. Penetapan kasus nyata tidak dilakukan dari label berita semata; hak jenazah dijaga melalui pihak yang memahami ketentuannya.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 110. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
كفاية
Menjelaskan jenis kewajiban yang disebut pada akhir bait sebelumnya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan pengurusan jenazah dan takziah. Baca bersama bait 400 dan 402 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Jika pengurusan telah dilakukan dengan cukup oleh sebagian orang, tuntutan bersama terpenuhi.
- Syahid pertempuran dalam pengertian hukum kitab mempunyai pengecualian mandi dan salat yang diteruskan berikutnya.
Contoh penerapan
Keadaan
Uraian ini menjelaskan bab jenazah, bukan ajakan konflik atau pembenaran kekerasan.
Cara memahami
Penetapan kasus nyata tidak dilakukan dari label berita semata; hak jenazah dijaga melalui pihak yang memahami ketentuannya.
Batas penerapan
Syahid pertempuran dalam pengertian hukum kitab mempunyai pengecualian mandi dan salat yang diteruskan berikutnya. Kategori ini memiliki syarat khusus; sebutan syahid sebagai pujian tidak otomatis menetapkan seluruh hukum jenazahnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 1239
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
أمرنا باتباع الجنائز وعيادة المريض وإجابة الداعي ونصر المظلوم
Inti makna
Riwayat menyebut tuntunan sosial termasuk mengikuti jenazah, menjenguk yang sakit, memenuhi undangan, dan membantu yang dizalimi.
Kaitan dengan bait
Hadis menyebut kewajiban sosial mengikuti jenazah. Rincian mandi, kafan, salat, penguburan, dan takziah dijelaskan pada halaman syarah yang ditautkan.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 401: fardu kifayah dan pengecualian syahid pertempuran.
Lihat pembahasan jawaban
Jika pengurusan telah dilakukan dengan cukup oleh sebagian orang, tuntutan bersama terpenuhi. Jika semua yang bertanggung jawab mengabaikannya, kewajiban tidak hilang hanya karena tidak ada petugas khusus. Syahid pertempuran dalam pengertian hukum kitab mempunyai pengecualian mandi dan salat yang diteruskan berikutnya. Kategori ini memiliki syarat khusus; sebutan syahid sebagai pujian tidak otomatis menetapkan seluruh hukum jenazahnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
كفاية
secara kifayah
ومن شهيدا يقتل
dan orang yang terbunuh sebagai syahid
في معرك الكفار لا يغسل
dalam pertempuran yang dimaksud kitab tidak dimandikan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
كِفَايَةً وَمَنْ شهيداً يُقْتَلُ
Buka penggal 2
في مَعْرَكِ الكفارِ لا يُغَسَّلُ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 401 — Fardu kifayah dan pengecualian syahid pertempuranNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.