Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Pengurusan jenazah dan takziah · Bait 411 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ودفنه لقبلة قد أوجبوا
- dan memakamkannya menghadap kiblat telah diwajibkan
- وسن في لحد بأرض تصلب
- serta disunahkan liang lahad pada tanah yang keras
Terjemahan bait 411
Dan memakamkannya menghadap kiblat telah diwajibkan; serta disunahkan liang lahad pada tanah yang keras.
Syarah · keterangan lengkap
Hak pemakaman
Jenazah dimakamkan dengan posisi menghadap kiblat menurut ketentuannya. Kubur melindungi tubuh, menahan keluarnya bau, dan mencegah gangguan; tujuan ini menyertai penghormatan terhadap orang yang wafat.
Lahad mengikuti keadaan tanah
Lahad dianjurkan pada tanah yang kuat. Pada tanah yang mudah runtuh, syarah membahas bentuk syaqq yang lebih sesuai; satu bentuk tidak dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi lokasi.
Penerapan
Penggalian diserahkan kepada petugas yang memahami keadaan tanah dan tata pemakaman. Pilihan bentuk menjaga keamanan serta penghormatan, bukan perlombaan memperindah bangunan di atas kubur.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 112. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
بأرض تصلب
باء menerangkan keadaan tanah; تصلب menjadi penjelas sifat tanah yang keras.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan pengurusan jenazah dan takziah. Baca bersama bait 410 dan 412 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Jenazah dimakamkan dengan posisi menghadap kiblat menurut ketentuannya.
- Lahad dianjurkan pada tanah yang kuat.
Contoh penerapan
Keadaan
Penggalian diserahkan kepada petugas yang memahami keadaan tanah dan tata pemakaman.
Cara memahami
Pilihan bentuk menjaga keamanan serta penghormatan, bukan perlombaan memperindah bangunan di atas kubur.
Batas penerapan
Lahad dianjurkan pada tanah yang kuat. Pada tanah yang mudah runtuh, syarah membahas bentuk syaqq yang lebih sesuai; satu bentuk tidak dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi lokasi.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 1239
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
أمرنا باتباع الجنائز وعيادة المريض وإجابة الداعي ونصر المظلوم
Inti makna
Riwayat menyebut tuntunan sosial termasuk mengikuti jenazah, menjenguk yang sakit, memenuhi undangan, dan membantu yang dizalimi.
Kaitan dengan bait
Hadis menyebut kewajiban sosial mengikuti jenazah. Rincian mandi, kafan, salat, penguburan, dan takziah dijelaskan pada halaman syarah yang ditautkan.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 411: pemakaman menghadap kiblat.
Lihat pembahasan jawaban
Jenazah dimakamkan dengan posisi menghadap kiblat menurut ketentuannya. Kubur melindungi tubuh, menahan keluarnya bau, dan mencegah gangguan; tujuan ini menyertai penghormatan terhadap orang yang wafat. Lahad dianjurkan pada tanah yang kuat. Pada tanah yang mudah runtuh, syarah membahas bentuk syaqq yang lebih sesuai; satu bentuk tidak dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi lokasi.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ودفنه لقبلة قد أوجبوا
dan memakamkannya menghadap kiblat telah diwajibkan
وسن في لحد بأرض تصلب
serta disunahkan liang lahad pada tanah yang keras
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ودَفْنَهُ لِقَبْلَةٍ قَد أوجَبُوا
Buka penggal 2
وسُنَّ في لَحْدٍ بأرضٍ تَصْلُبُ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 411 — Pemakaman menghadap kiblatNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.