Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar zakat dan jenis harta · Bait 416 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وذهب وفضة
- pada emas dan perak
- غير حلي جاز
- selain perhiasan yang dibolehkan pemakaiannya
- ولو أوجر للمستعمل
- meskipun disewakan kepada pemakainya
Terjemahan bait 416
Pada emas dan perak; selain perhiasan yang dibolehkan pemakaiannya; meskipun disewakan kepada pemakainya.
Syarah · keterangan lengkap
Bentuk logam
Emas dan perak dibahas sebagai harta zakat baik berbentuk uang klasik maupun batangan. Pengecualian perhiasan mengikuti tujuan dan kebolehan pemakaian, bukan sekadar karena benda dibentuk menjadi gelang atau kalung.
Pendapat yang digunakan
Matan mengikuti pengecualian perhiasan pemakaian yang dibolehkan dalam mazhab Syafi‘i, termasuk rincian penyewaan yang disebut syarah. Ada pendapat lain tentang zakat perhiasan; aplikasi tidak menyatakannya sebagai kesepakatan semua mazhab.
Bedakan pemakaian dan simpanan
Perhiasan yang disiapkan untuk perdagangan atau tujuan terlarang tidak otomatis menikmati pengecualian. Penilaian harta memerlukan tujuan kepemilikan dan keadaan nyata sebelum memakai satu kalimat ini sebagai pembebasan umum.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 115. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
غير حلي جاز
غير menunjukkan pengecualian; جاز menerangkan kebolehan perhiasan yang dimaksud.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan dasar zakat dan jenis harta. Baca bersama bait 415 dan 417 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Emas dan perak dibahas sebagai harta zakat baik berbentuk uang klasik maupun batangan.
- Matan mengikuti pengecualian perhiasan pemakaian yang dibolehkan dalam mazhab Syafi‘i, termasuk rincian penyewaan yang disebut syarah.
Contoh penerapan
Keadaan
Perhiasan yang disiapkan untuk perdagangan atau tujuan terlarang tidak otomatis menikmati pengecualian.
Cara memahami
Penilaian harta memerlukan tujuan kepemilikan dan keadaan nyata sebelum memakai satu kalimat ini sebagai pembebasan umum.
Batas penerapan
Matan mengikuti pengecualian perhiasan pemakaian yang dibolehkan dalam mazhab Syafi‘i, termasuk rincian penyewaan yang disebut syarah. Ada pendapat lain tentang zakat perhiasan; aplikasi tidak menyatakannya sebagai kesepakatan semua mazhab.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:103
Surah At-Tawba, ayat 103. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Inti makna
Pengambilan zakat dari harta menjadi sarana penyucian; Nabi diperintahkan pula mendoakan mereka.
Kaitan dengan bait
Ayat mendasari pengambilan zakat untuk penyucian. Jenis harta, nisab, kadar, haul, dan fitrah pada bait ini ditetapkan melalui hadis dan rincian syarah, bukan seluruhnya tercantum pada ayat ini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 416: emas, perak, dan perhiasan yang dibolehkan.
Lihat pembahasan jawaban
Emas dan perak dibahas sebagai harta zakat baik berbentuk uang klasik maupun batangan. Pengecualian perhiasan mengikuti tujuan dan kebolehan pemakaian, bukan sekadar karena benda dibentuk menjadi gelang atau kalung. Matan mengikuti pengecualian perhiasan pemakaian yang dibolehkan dalam mazhab Syafi‘i, termasuk rincian penyewaan yang disebut syarah. Ada pendapat lain tentang zakat perhiasan; aplikasi tidak menyatakannya sebagai kesepakatan semua mazhab.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وذهب وفضة
pada emas dan perak
غير حلي جاز
selain perhiasan yang dibolehkan pemakaiannya
ولو أوجر للمستعمل
meskipun disewakan kepada pemakainya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وذَهَبٍ وفضةٍ غيرَ حُلِي
Buka penggal 2
جازَ ولو أُوجِرَ للمُسْتَعْمِلِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 416 — Emas, perak, dan perhiasan yang dibolehkanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.