Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Zakat sapi, kambing, dan khulthah · Bait 434 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والفحل والراعي وأرض الحلب
- dan pejantan, penggembala, serta tempat pemerahan
- وفي مراح ليلها والمشرب
- serta tempat bermalam dan sumber minumnya
Terjemahan bait 434
Dan pejantan, penggembala, serta tempat pemerahan; serta tempat bermalam dan sumber minumnya.
Syarah · keterangan lengkap
Melengkapi syarat khulthah
Pejantan, penggembala, tempat pemerahan, kandang malam, dan sumber minum termasuk unsur kesatuan yang diterangkan. Daftar ini melengkapi 433; satu kesamaan saja tidak selalu cukup membentuk seluruh syarat.
Pengelolaan bersama
Penggembala dapat lebih dari satu selama pengelolaannya tidak terpisah khusus bagi masing-masing pemilik menurut rincian syarah. Jadi satu tidak selalu berarti satu orang secara harfiah, melainkan satu sistem pemeliharaan.
Penerapan
Pemilik mencatat bagian kepemilikan dan biaya zakat secara jelas walaupun ternak dihitung bersama. Penyatuan hitungan tidak menghapus hak masing-masing atau membolehkan mengambil bagian orang lain tanpa perhitungan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 119. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
أرض الحلب
أرض mudhaf kepada الحلب, tempat berlangsungnya pemerahan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan zakat sapi, kambing, dan khulthah. Baca bersama bait 433 dan 435 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Pejantan, penggembala, tempat pemerahan, kandang malam, dan sumber minum termasuk unsur kesatuan yang diterangkan.
- Penggembala dapat lebih dari satu selama pengelolaannya tidak terpisah khusus bagi masing-masing pemilik menurut rincian syarah.
Contoh penerapan
Keadaan
Pemilik mencatat bagian kepemilikan dan biaya zakat secara jelas walaupun ternak dihitung bersama.
Cara memahami
Penyatuan hitungan tidak menghapus hak masing-masing atau membolehkan mengambil bagian orang lain tanpa perhitungan.
Batas penerapan
Penggembala dapat lebih dari satu selama pengelolaannya tidak terpisah khusus bagi masing-masing pemilik menurut rincian syarah. Jadi satu tidak selalu berarti satu orang secara harfiah, melainkan satu sistem pemeliharaan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:103
Surah At-Tawba, ayat 103. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Inti makna
Pengambilan zakat dari harta menjadi sarana penyucian; Nabi diperintahkan pula mendoakan mereka.
Kaitan dengan bait
Ayat mendasari pengambilan zakat untuk penyucian. Jenis harta, nisab, kadar, haul, dan fitrah pada bait ini ditetapkan melalui hadis dan rincian syarah, bukan seluruhnya tercantum pada ayat ini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 434: unsur kesatuan pemeliharaan ternak.
Lihat pembahasan jawaban
Pejantan, penggembala, tempat pemerahan, kandang malam, dan sumber minum termasuk unsur kesatuan yang diterangkan. Daftar ini melengkapi 433; satu kesamaan saja tidak selalu cukup membentuk seluruh syarat. Penggembala dapat lebih dari satu selama pengelolaannya tidak terpisah khusus bagi masing-masing pemilik menurut rincian syarah. Jadi satu tidak selalu berarti satu orang secara harfiah, melainkan satu sistem pemeliharaan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والفحل والراعي وأرض الحلب
dan pejantan, penggembala, serta tempat pemerahan
وفي مراح ليلها والمشرب
serta tempat bermalam dan sumber minumnya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والفَحْلُ والرَّاعِي وأرضُ الحَلَبِ
Buka penggal 2
وفي مُرَاحِ ليلِهَا والمَشْرَبِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 434 — Unsur kesatuan pemeliharaan ternakNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.