Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Zakat fitrah · Bait 447 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- واستثن من يكفر
- dan kecualikan pihak yang tidak beragama Islam dari fitrah ini
- مهما يفضل عن قوته
- ketika ada kelebihan dari kebutuhan pangannya
- وخادم ومنزل
- serta pembantu dan tempat tinggal yang dibutuhkan
Terjemahan bait 447
Dan kecualikan pihak yang tidak beragama Islam dari fitrah ini; ketika ada kelebihan dari kebutuhan pangannya; serta pembantu dan tempat tinggal yang dibutuhkan.
Syarah · keterangan lengkap
Pihak yang ditunaikan
Ketentuan fitrah dalam bab ini mensyaratkan Islam bagi pihak yang dibayarkan. Ini pembatas ibadah zakat, bukan larangan memberi bantuan atau berbuat baik kepada keluarga dan tetangga yang berbeda agama.
Kelebihan yang nyata
Kemampuan dinilai setelah kebutuhan dasar yang layak, bukan dengan memaksa menjual rumah yang diperlukan. Syarah membatasi pembantu dan tempat tinggal pada kebutuhan yang sesuai, bukan semua bentuk kemewahan.
Baca kelanjutannya
Utang dan pangan tanggungan pada hari Id serta malamnya diterangkan berikutnya. Memeriksa kemampuan hanya dari uang tunai tanpa tanggungan dapat menghasilkan penilaian yang terlalu kasar.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 121. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
واستثن
Fi‘il amr dari استثنى, mengecualikan dengan penghilangan huruf akhir.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan zakat fitrah. Baca bersama bait 446 dan 448 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Ketentuan fitrah dalam bab ini mensyaratkan Islam bagi pihak yang dibayarkan.
- Kemampuan dinilai setelah kebutuhan dasar yang layak, bukan dengan memaksa menjual rumah yang diperlukan.
Contoh penerapan
Keadaan
Utang dan pangan tanggungan pada hari Id serta malamnya diterangkan berikutnya.
Cara memahami
Memeriksa kemampuan hanya dari uang tunai tanpa tanggungan dapat menghasilkan penilaian yang terlalu kasar.
Batas penerapan
Kemampuan dinilai setelah kebutuhan dasar yang layak, bukan dengan memaksa menjual rumah yang diperlukan. Syarah membatasi pembantu dan tempat tinggal pada kebutuhan yang sesuai, bukan semua bentuk kemewahan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:103
Surah At-Tawba, ayat 103. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Inti makna
Pengambilan zakat dari harta menjadi sarana penyucian; Nabi diperintahkan pula mendoakan mereka.
Kaitan dengan bait
Ayat mendasari pengambilan zakat untuk penyucian. Jenis harta, nisab, kadar, haul, dan fitrah pada bait ini ditetapkan melalui hadis dan rincian syarah, bukan seluruhnya tercantum pada ayat ini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 447: syarat islam dan kebutuhan dasar.
Lihat pembahasan jawaban
Ketentuan fitrah dalam bab ini mensyaratkan Islam bagi pihak yang dibayarkan. Ini pembatas ibadah zakat, bukan larangan memberi bantuan atau berbuat baik kepada keluarga dan tetangga yang berbeda agama. Kemampuan dinilai setelah kebutuhan dasar yang layak, bukan dengan memaksa menjual rumah yang diperlukan. Syarah membatasi pembantu dan tempat tinggal pada kebutuhan yang sesuai, bukan semua bentuk kemewahan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
واستثن من يكفر
dan kecualikan pihak yang tidak beragama Islam dari fitrah ini
مهما يفضل عن قوته
ketika ada kelebihan dari kebutuhan pangannya
وخادم ومنزل
serta pembantu dan tempat tinggal yang dibutuhkan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
واستَثْنِ مَن يكفُرُ مهما يَفْضُلِ
Buka penggal 2
عن قُوْتِهِ وخادِمٍ ومَنْزِلِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 447 — Syarat Islam dan kebutuhan dasarNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.