Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Zakat fitrah · Bait 448 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ودينه وقوت من مئونته يحمل
- serta utangnya dan pangan orang yang ia tanggung
- يوم عيده وليلته
- pada hari raya dan malamnya
Terjemahan bait 448
Serta utangnya dan pangan orang yang ia tanggung; pada hari raya dan malamnya.
Syarah · keterangan lengkap
Melengkapi kemampuan
Matan menyebut utang serta kebutuhan pangan tanggungan pada hari Id dan malamnya. Dengan demikian kewajiban fitrah tidak dimaksudkan menghilangkan makanan pokok orang yang memang berada dalam tanggungannya.
Rincian utang
Syarah mencatat perincian hubungan utang dan kewajiban fitrah, termasuk ketika kewajiban sudah melekat lalu pemilik wafat. Jangan menyimpulkan setiap orang yang mempunyai utang pasti bebas fitrah tanpa menilai keadaan.
Penerapan
Keluarga menghitung kecukupan secara jujur dan sederhana. Bedakan kebutuhan yang harus dipenuhi dari keinginan belanja hari raya; keduanya tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dalam ukuran kemampuan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 121. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
يوم عيده وليلته
Keterangan waktu kebutuhan, hari Id dan malam yang menyertainya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan zakat fitrah. Baca bersama bait 447 dan 449 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Matan menyebut utang serta kebutuhan pangan tanggungan pada hari Id dan malamnya.
- Syarah mencatat perincian hubungan utang dan kewajiban fitrah, termasuk ketika kewajiban sudah melekat lalu pemilik wafat.
Contoh penerapan
Keadaan
Keluarga menghitung kecukupan secara jujur dan sederhana.
Cara memahami
Bedakan kebutuhan yang harus dipenuhi dari keinginan belanja hari raya; keduanya tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dalam ukuran kemampuan.
Batas penerapan
Syarah mencatat perincian hubungan utang dan kewajiban fitrah, termasuk ketika kewajiban sudah melekat lalu pemilik wafat. Jangan menyimpulkan setiap orang yang mempunyai utang pasti bebas fitrah tanpa menilai keadaan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:103
Surah At-Tawba, ayat 103. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Inti makna
Pengambilan zakat dari harta menjadi sarana penyucian; Nabi diperintahkan pula mendoakan mereka.
Kaitan dengan bait
Ayat mendasari pengambilan zakat untuk penyucian. Jenis harta, nisab, kadar, haul, dan fitrah pada bait ini ditetapkan melalui hadis dan rincian syarah, bukan seluruhnya tercantum pada ayat ini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 448: utang dan nafkah hari raya.
Lihat pembahasan jawaban
Matan menyebut utang serta kebutuhan pangan tanggungan pada hari Id dan malamnya. Dengan demikian kewajiban fitrah tidak dimaksudkan menghilangkan makanan pokok orang yang memang berada dalam tanggungannya. Syarah mencatat perincian hubungan utang dan kewajiban fitrah, termasuk ketika kewajiban sudah melekat lalu pemilik wafat. Jangan menyimpulkan setiap orang yang mempunyai utang pasti bebas fitrah tanpa menilai keadaan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ودينه وقوت من مئونته يحمل
serta utangnya dan pangan orang yang ia tanggung
يوم عيده وليلته
pada hari raya dan malamnya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ودَيْنِهِ وقُوْتِ مَن مَئُونَتَهْ
Buka penggal 2
يَحمِلُ يومَ عيدِهِ وليلَتَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 448 — Utang dan nafkah hari rayaNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.