Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Golongan penerima dan penyaluran zakat · Bait 452 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- رقابهم مكاتب
- riqab yang dimaksud ialah mukatab dalam hukum klasik
- والغارم من للمباح ادان
- dan gharim ialah yang berutang untuk perkara dibolehkan
- وهو عادم
- sedangkan ia tidak mampu melunasi
Terjemahan bait 452
Riqab yang dimaksud ialah mukatab dalam hukum klasik; dan gharim ialah yang berutang untuk perkara dibolehkan; sedangkan ia tidak mampu melunasi.
Syarah · keterangan lengkap
Pembebasan dalam konteks klasik
Riqab dijelaskan melalui mukatab, orang yang mempunyai perjanjian pembebasan dari perbudakan. Ini uraian kategori sejarah yang bertujuan membantu kebebasan, bukan ajakan membentuk kembali perbudakan.
Gharim untuk kebutuhan dibolehkan
Orang yang berutang bagi kebutuhan yang dibolehkan dan tidak mampu melunasi dengan kelebihan kecukupannya dapat masuk kategori ini. Adanya cicilan saja tidak membuktikan ketidakmampuan.
Penerapan
Penyalur menilai alasan utang, jumlah yang harus dilunasi, dan kemampuan nyata. Kasus utang untuk kemaksiatan, tobat, atau kepentingan perdamaian mempunyai rincian yang tidak dihapus oleh ringkasan bait.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 122. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
من للمباح ادان
من isim maushul; ادان menerangkan tindakan berutang; للمباح tujuannya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan golongan penerima dan penyaluran zakat. Baca bersama bait 451 dan 453 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Riqab dijelaskan melalui mukatab, orang yang mempunyai perjanjian pembebasan dari perbudakan.
- Orang yang berutang bagi kebutuhan yang dibolehkan dan tidak mampu melunasi dengan kelebihan kecukupannya dapat masuk kategori ini.
Contoh penerapan
Keadaan
Penyalur menilai alasan utang, jumlah yang harus dilunasi, dan kemampuan nyata.
Cara memahami
Kasus utang untuk kemaksiatan, tobat, atau kepentingan perdamaian mempunyai rincian yang tidak dihapus oleh ringkasan bait.
Batas penerapan
Orang yang berutang bagi kebutuhan yang dibolehkan dan tidak mampu melunasi dengan kelebihan kecukupannya dapat masuk kategori ini. Adanya cicilan saja tidak membuktikan ketidakmampuan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:60
Surah At-Tawba, ayat 60. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
Inti makna
Penerima zakat disebut delapan golongan: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut delapan golongan penerima. Jumlah orang per golongan, kecukupan nafkah, dan perpindahan daerah merupakan rincian penafsiran fikih yang dibahas syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 452: riqab dan orang yang berutang.
Lihat pembahasan jawaban
Riqab dijelaskan melalui mukatab, orang yang mempunyai perjanjian pembebasan dari perbudakan. Ini uraian kategori sejarah yang bertujuan membantu kebebasan, bukan ajakan membentuk kembali perbudakan. Orang yang berutang bagi kebutuhan yang dibolehkan dan tidak mampu melunasi dengan kelebihan kecukupannya dapat masuk kategori ini. Adanya cicilan saja tidak membuktikan ketidakmampuan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
رقابهم مكاتب
riqab yang dimaksud ialah mukatab dalam hukum klasik
والغارم من للمباح ادان
dan gharim ialah yang berutang untuk perkara dibolehkan
وهو عادم
sedangkan ia tidak mampu melunasi
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
رِقَابُهُم مُكَاتَبٌ والغارِمُ
Buka penggal 2
مَنْ للمُبَاحِ ادَّانَ وهْوَ عادِمُ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 452 — Riqab dan orang yang berutangNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.