Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 459
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Golongan penerima dan penyaluran zakat · Bait 459 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
لا يسقط الفرض
tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini
وفي التكفير يسقط
sedangkan pada kafarat menggugurkan
والإيصاء والمنذور
demikian juga wasiat dan yang dinazarkan
Terjemahan bait 459

Tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini; sedangkan pada kafarat menggugurkan; demikian juga wasiat dan yang dinazarkan.

Syarah · keterangan lengkap

Pendapat tentang zakat

Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat. Syarah mengaitkannya dengan hak penerima setempat; perbedaan pendapat ulama tentang pemindahan tetap perlu diketahui.

Jenis kewajiban lain

Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.

Penerapan

Sebelum menyalurkan, tentukan apakah dana itu zakat, sedekah, kafarat, atau nazar. Mengganti nama setelah penyaluran untuk membenarkan tujuan yang tidak memenuhi syarat bukan cara memahami perbedaan hukum ini.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 123. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

لا يسقط الفرض

لا menafikan; يسقط fi‘il; الفرض kewajiban yang dibahas dalam konteks pemindahan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

المنذور

Akar
ن ذ ر
Pola / bentuk
مَفْعُول

Isim maf‘ul نذر, sesuatu yang dinazarkan.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan golongan penerima dan penyaluran zakat. Baca bersama bait 458 dan 460 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat.
  2. Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat.
Contoh penerapan

Keadaan

Sebelum menyalurkan, tentukan apakah dana itu zakat, sedekah, kafarat, atau nazar.

Cara memahami

Mengganti nama setelah penyaluran untuk membenarkan tujuan yang tidak memenuhi syarat bukan cara memahami perbedaan hukum ini.

Batas penerapan

Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 9:60

Surah At-Tawba, ayat 60. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ

Inti makna

Penerima zakat disebut delapan golongan: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Kaitan dengan bait

Ayat menyebut delapan golongan penerima. Jumlah orang per golongan, kecukupan nafkah, dan perpindahan daerah merupakan rincian penafsiran fikih yang dibahas syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 459: pemindahan zakat berbeda dari kafarat dan nazar.

Lihat pembahasan jawaban

Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat. Syarah mengaitkannya dengan hak penerima setempat; perbedaan pendapat ulama tentang pemindahan tetap perlu diketahui. Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

لا يسقط الفرض

tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini

وفي التكفير يسقط

sedangkan pada kafarat menggugurkan

والإيصاء والمنذور

demikian juga wasiat dan yang dinazarkan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

لا يُسْقِطُ الفَرْضَ وفي التكفيرِ

Buka penggal 2

يُسْقِطُ والإيصَاءِ والمَنْذُورِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 459 — Pemindahan zakat berbeda dari kafarat dan nazarNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan