Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Golongan penerima dan penyaluran zakat · Bait 459 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- لا يسقط الفرض
- tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini
- وفي التكفير يسقط
- sedangkan pada kafarat menggugurkan
- والإيصاء والمنذور
- demikian juga wasiat dan yang dinazarkan
Terjemahan bait 459
Tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini; sedangkan pada kafarat menggugurkan; demikian juga wasiat dan yang dinazarkan.
Syarah · keterangan lengkap
Pendapat tentang zakat
Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat. Syarah mengaitkannya dengan hak penerima setempat; perbedaan pendapat ulama tentang pemindahan tetap perlu diketahui.
Jenis kewajiban lain
Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.
Penerapan
Sebelum menyalurkan, tentukan apakah dana itu zakat, sedekah, kafarat, atau nazar. Mengganti nama setelah penyaluran untuk membenarkan tujuan yang tidak memenuhi syarat bukan cara memahami perbedaan hukum ini.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 123. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
لا يسقط الفرض
لا menafikan; يسقط fi‘il; الفرض kewajiban yang dibahas dalam konteks pemindahan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan golongan penerima dan penyaluran zakat. Baca bersama bait 458 dan 460 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat.
- Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat.
Contoh penerapan
Keadaan
Sebelum menyalurkan, tentukan apakah dana itu zakat, sedekah, kafarat, atau nazar.
Cara memahami
Mengganti nama setelah penyaluran untuk membenarkan tujuan yang tidak memenuhi syarat bukan cara memahami perbedaan hukum ini.
Batas penerapan
Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 9:60
Surah At-Tawba, ayat 60. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
Inti makna
Penerima zakat disebut delapan golongan: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut delapan golongan penerima. Jumlah orang per golongan, kecukupan nafkah, dan perpindahan daerah merupakan rincian penafsiran fikih yang dibahas syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 459: pemindahan zakat berbeda dari kafarat dan nazar.
Lihat pembahasan jawaban
Melanjutkan 458, matan menyatakan pemindahan yang tidak memenuhi ketentuan tidak mencukupi kewajiban zakat. Syarah mengaitkannya dengan hak penerima setempat; perbedaan pendapat ulama tentang pemindahan tetap perlu diketahui. Kafarat, wasiat, dan nazar tidak otomatis memiliki aturan lokasi identik dengan zakat. Penerima tetap memenuhi syarat masing-masing, tetapi pembatas penyalurannya dibahas melalui akad atau sebab kewajiban yang berbeda.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
لا يسقط الفرض
tidak menggugurkan kewajiban dalam pendapat ini
وفي التكفير يسقط
sedangkan pada kafarat menggugurkan
والإيصاء والمنذور
demikian juga wasiat dan yang dinazarkan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
لا يُسْقِطُ الفَرْضَ وفي التكفيرِ
Buka penggal 2
يُسْقِطُ والإيصَاءِ والمَنْذُورِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 459 — Pemindahan zakat berbeda dari kafarat dan nazarNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.