Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 470
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Kewajiban puasa, niat, dan keadaan pelaku · Bait 470 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وإن يفق مغمى عليه بعض يوم
dan jika orang pingsan sadar pada sebagian hari
ولو لحيظة يصح منه صوم
walaupun sesaat, puasanya dapat sah
Terjemahan bait 470

Dan jika orang pingsan sadar pada sebagian hari; walaupun sesaat, puasanya dapat sah.

Syarah · keterangan lengkap

Berbeda dari tidur

Syarah membedakan pingsan sepanjang waktu puasa dari tidur sepanjang siang. Jika sempat sadar pada sebagian siang dan syarat lainnya terpenuhi, puasa dinilai menurut pengecualian yang disebut matan.

Niat tetap diperlukan

Kesadaran sesaat tidak menggantikan niat malam untuk puasa wajib. Ketentuan ini membahas satu syarat keadaan pelaku, bukan menyatakan semua syarat lain tidak lagi perlu diperiksa.

Penerapan

Keluarga yang mendampingi pasien memastikan perawatan sesuai kebutuhan. Istilah pingsan dalam fikih tidak digunakan untuk mendiagnosis keadaan medis; rincian puasa pasien dibahas berdasarkan keadaan yang sudah diketahui dengan jelas.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 127. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

مغمى عليه

Susunan pasif yang menjadi sebutan orang mengalami pingsan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يصح

Akar
ص ح ح
Pola / bentuk
يَفْعِلُ dengan idgham

Mudhari‘ صحّ, dinilai sah.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan kewajiban puasa, niat, dan keadaan pelaku. Baca bersama bait 469 dan 471 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Syarah membedakan pingsan sepanjang waktu puasa dari tidur sepanjang siang.
  2. Kesadaran sesaat tidak menggantikan niat malam untuk puasa wajib.
Contoh penerapan

Keadaan

Keluarga yang mendampingi pasien memastikan perawatan sesuai kebutuhan.

Cara memahami

Istilah pingsan dalam fikih tidak digunakan untuk mendiagnosis keadaan medis; rincian puasa pasien dibahas berdasarkan keadaan yang sudah diketahui dengan jelas.

Batas penerapan

Kesadaran sesaat tidak menggantikan niat malam untuk puasa wajib. Ketentuan ini membahas satu syarat keadaan pelaku, bukan menyatakan semua syarat lain tidak lagi perlu diperiksa.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:187

Surah Al-Baqara, ayat 187. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Inti makna

Ayat menjelaskan kebolehan hubungan suami istri pada malam puasa, batas makan sampai fajar, penyempurnaan puasa hingga malam, dan larangan hubungan intim selama iktikaf di masjid.

Kaitan dengan bait

Ayat menerangkan batas waktu puasa dan hubungan suami istri pada malam hari. Rincian keadaan pelaku, zat masuk, dan pembatal lain dijelaskan syarah, bukan semua rincian terdapat dalam ayat.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 470: pingsan dan sempat sadar pada siang hari.

Lihat pembahasan jawaban

Syarah membedakan pingsan sepanjang waktu puasa dari tidur sepanjang siang. Jika sempat sadar pada sebagian siang dan syarat lainnya terpenuhi, puasa dinilai menurut pengecualian yang disebut matan. Kesadaran sesaat tidak menggantikan niat malam untuk puasa wajib. Ketentuan ini membahas satu syarat keadaan pelaku, bukan menyatakan semua syarat lain tidak lagi perlu diperiksa.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وإن يفق مغمى عليه بعض يوم

dan jika orang pingsan sadar pada sebagian hari

ولو لحيظة يصح منه صوم

walaupun sesaat, puasanya dapat sah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وإِنْ يُفِقْ مُغْمَىً عليه بعضَ يَومْ

Buka penggal 2

ولو لُحَيْظَةً يَصِحُّ منه صَوْمْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 470 — Pingsan dan sempat sadar pada siang hariNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan