Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 473
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Pembatal dan adab puasa · Bait 473 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
والعمد للوطء
dan kesengajaan hubungan intim
وباستقاء
serta sengaja mengeluarkan muntah
أو أخرج المني باستمناء
atau mengeluarkan mani dengan istimna
Terjemahan bait 473

Dan kesengajaan hubungan intim; serta sengaja mengeluarkan muntah; atau mengeluarkan mani dengan istimna.

Syarah · keterangan lengkap

Tindakan yang disengaja

Hubungan intim sengaja membatalkan puasa menurut ketentuannya, meskipun tidak terjadi ejakulasi. Akibat kafarat khusus Ramadan dibahas kemudian; tidak semua pembatal mempunyai kafarat yang sama.

Muntah yang dipaksakan

Sengaja menimbulkan muntah dibedakan dari muntah yang datang tanpa dapat ditahan. Kondisi sakit ditangani sesuai kebutuhan, bukan menahan sesuatu yang membahayakan demi menyamakan semua muntah dengan tindakan sengaja.

Keluar mani

Istimna yang menghasilkan keluarnya mani dibedakan dari mimpi basah yang tidak dipilih. Bait menjelaskan batas ibadah secara ringkas, bukan menyamakan semua cairan atau setiap pikiran yang melintas dengan pembatal.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 128. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

باستقاء

باء menunjukkan sebab berupa sengaja mengupayakan muntah.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

استمناء

Akar
م ن ي
Pola / bentuk
اِسْتِفْعَال

Masdar استمنى, mengupayakan keluarnya mani.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan pembatal dan adab puasa. Baca bersama bait 472 dan 474 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Hubungan intim sengaja membatalkan puasa menurut ketentuannya, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
  2. Sengaja menimbulkan muntah dibedakan dari muntah yang datang tanpa dapat ditahan.
Contoh penerapan

Keadaan

Istimna yang menghasilkan keluarnya mani dibedakan dari mimpi basah yang tidak dipilih.

Cara memahami

Bait menjelaskan batas ibadah secara ringkas, bukan menyamakan semua cairan atau setiap pikiran yang melintas dengan pembatal.

Batas penerapan

Sengaja menimbulkan muntah dibedakan dari muntah yang datang tanpa dapat ditahan. Kondisi sakit ditangani sesuai kebutuhan, bukan menahan sesuatu yang membahayakan demi menyamakan semua muntah dengan tindakan sengaja.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:187

Surah Al-Baqara, ayat 187. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Inti makna

Ayat menjelaskan kebolehan hubungan suami istri pada malam puasa, batas makan sampai fajar, penyempurnaan puasa hingga malam, dan larangan hubungan intim selama iktikaf di masjid.

Kaitan dengan bait

Ayat menerangkan batas waktu puasa dan hubungan suami istri pada malam hari. Rincian keadaan pelaku, zat masuk, dan pembatal lain dijelaskan syarah, bukan semua rincian terdapat dalam ayat.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 473: hubungan intim, sengaja muntah, dan istimna.

Lihat pembahasan jawaban

Hubungan intim sengaja membatalkan puasa menurut ketentuannya, meskipun tidak terjadi ejakulasi. Akibat kafarat khusus Ramadan dibahas kemudian; tidak semua pembatal mempunyai kafarat yang sama. Sengaja menimbulkan muntah dibedakan dari muntah yang datang tanpa dapat ditahan. Kondisi sakit ditangani sesuai kebutuhan, bukan menahan sesuatu yang membahayakan demi menyamakan semua muntah dengan tindakan sengaja.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

والعمد للوطء

dan kesengajaan hubungan intim

وباستقاء

serta sengaja mengeluarkan muntah

أو أخرج المني باستمناء

atau mengeluarkan mani dengan istimna

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

والعَمْدِ لِلْوَطْءِ وباستِقَاءِ

Buka penggal 2

أو أخرَجَ المَنِيَّ باستِمْنَاءِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 473 — Hubungan intim, sengaja muntah, dan istimnaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan