Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Pembatal dan adab puasa · Bait 475 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والفطر بالماء لفقد التمر
- dan berbuka dengan air bila kurma tidak ada
- وغسل من أجنب قبل الفجر
- serta mandi bagi yang junub sebelum fajar
Terjemahan bait 475
Dan berbuka dengan air bila kurma tidak ada; serta mandi bagi yang junub sebelum fajar.
Syarah · keterangan lengkap
Pilihan berbuka
Kurma dianjurkan untuk berbuka, dan air ketika tidak tersedia. Kesunahan ini tidak menjadikan kurma syarat sah berbuka; orang dapat memakai makanan yang tersedia dan sesuai kebutuhannya.
Mandi sebagai persiapan
Mandi sebelum fajar bagi yang junub dianjurkan agar memulai hari dalam keadaan suci. Namun terlambat mandi sampai setelah fajar tidak dengan sendirinya membatalkan puasa bila sebab junub terjadi pada malam hari.
Salat tetap dijaga
Kelonggaran sah puasa tidak membolehkan menunda mandi sampai melewatkan Subuh. Bedakan syarat puasa dan syarat salat: keduanya berhubungan, tetapi hadas besar tidak diperlakukan sama pada setiap ibadah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 128. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
لفقد التمر
لام menunjukkan alasan memakai air, yakni tidak adanya kurma.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan pembatal dan adab puasa. Baca bersama bait 474 dan 476 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Kurma dianjurkan untuk berbuka, dan air ketika tidak tersedia.
- Mandi sebelum fajar bagi yang junub dianjurkan agar memulai hari dalam keadaan suci.
Contoh penerapan
Keadaan
Kelonggaran sah puasa tidak membolehkan menunda mandi sampai melewatkan Subuh.
Cara memahami
Bedakan syarat puasa dan syarat salat: keduanya berhubungan, tetapi hadas besar tidak diperlakukan sama pada setiap ibadah.
Batas penerapan
Mandi sebelum fajar bagi yang junub dianjurkan agar memulai hari dalam keadaan suci. Namun terlambat mandi sampai setelah fajar tidak dengan sendirinya membatalkan puasa bila sebab junub terjadi pada malam hari.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 1957
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
Inti makna
Menyegerakan berbuka setelah masuk waktunya merupakan tuntunan kebaikan.
Kaitan dengan bait
Hadis menganjurkan menyegerakan berbuka setelah waktunya. Pilihan makanan, mandi, siwak, dan larangan wisal dijelaskan melalui dalil lain serta syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 475: kurma, air, dan mandi sebelum fajar.
Lihat pembahasan jawaban
Kurma dianjurkan untuk berbuka, dan air ketika tidak tersedia. Kesunahan ini tidak menjadikan kurma syarat sah berbuka; orang dapat memakai makanan yang tersedia dan sesuai kebutuhannya. Mandi sebelum fajar bagi yang junub dianjurkan agar memulai hari dalam keadaan suci. Namun terlambat mandi sampai setelah fajar tidak dengan sendirinya membatalkan puasa bila sebab junub terjadi pada malam hari.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والفطر بالماء لفقد التمر
dan berbuka dengan air bila kurma tidak ada
وغسل من أجنب قبل الفجر
serta mandi bagi yang junub sebelum fajar
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والفِطرُ بالماء لِفَقْدِ التَّمرِ
Buka penggal 2
وغُسْلُ مَن أَجنَبَ قبلَ الفجرِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 475 — Kurma, air, dan mandi sebelum fajarNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.