Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 477
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Pembatal dan adab puasa · Bait 477 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
أما استياك صائم بعد الزوال
adapun bersiwak bagi yang puasa sesudah zawal
فاختير لم يكره
dipilih pendapat tidak makruh
ويحرم الوصال
dan diharamkan wisal
Terjemahan bait 477

Adapun bersiwak bagi yang puasa sesudah zawal; dipilih pendapat tidak makruh; dan diharamkan wisal.

Syarah · keterangan lengkap

Pendapat yang dipilih

Matan secara khusus memilih pendapat tidak makruh bersiwak sesudah matahari tergelincir. Ini melengkapi pembahasan siwak terdahulu dan menunjukkan adanya perbedaan tarjih dalam literatur mazhab.

Kebersihan tetap dijaga

Siwak dibedakan dari sengaja menelan bahan. Penerapan pada pasta atau cairan pembersih memperhatikan agar tidak masuk zat pembatal; nama kebersihan saja tidak menghapus aturan tersebut.

Wisal

Wisal ialah menyambung puasa tanpa berbuka pada malam di antara hari-harinya. Ia berbeda dari puasa beberapa hari berturut-turut yang tetap diselingi berbuka tiap magrib; yang kedua bukan wisal.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 128. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

أما استياك صائم

أما membuka perincian; استياك mudhaf kepada صائم sebagai pelakunya.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الوصال

Akar
و ص ل
Pola / bentuk
فِعَال

Masdar واصل, menyambung tanpa pemisah berbuka dalam istilah ini.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan pembatal dan adab puasa. Baca bersama bait 476 dan 478 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Matan secara khusus memilih pendapat tidak makruh bersiwak sesudah matahari tergelincir.
  2. Siwak dibedakan dari sengaja menelan bahan.
Contoh penerapan

Keadaan

Wisal ialah menyambung puasa tanpa berbuka pada malam di antara hari-harinya.

Cara memahami

Ia berbeda dari puasa beberapa hari berturut-turut yang tetap diselingi berbuka tiap magrib; yang kedua bukan wisal.

Batas penerapan

Siwak dibedakan dari sengaja menelan bahan. Penerapan pada pasta atau cairan pembersih memperhatikan agar tidak masuk zat pembatal; nama kebersihan saja tidak menghapus aturan tersebut.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih al-Bukhari 1957

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Inti makna

Menyegerakan berbuka setelah masuk waktunya merupakan tuntunan kebaikan.

Kaitan dengan bait

Hadis menganjurkan menyegerakan berbuka setelah waktunya. Pilihan makanan, mandi, siwak, dan larangan wisal dijelaskan melalui dalil lain serta syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 477: siwak sesudah zawal dan larangan wisal.

Lihat pembahasan jawaban

Matan secara khusus memilih pendapat tidak makruh bersiwak sesudah matahari tergelincir. Ini melengkapi pembahasan siwak terdahulu dan menunjukkan adanya perbedaan tarjih dalam literatur mazhab. Siwak dibedakan dari sengaja menelan bahan. Penerapan pada pasta atau cairan pembersih memperhatikan agar tidak masuk zat pembatal; nama kebersihan saja tidak menghapus aturan tersebut.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

أما استياك صائم بعد الزوال

adapun bersiwak bagi yang puasa sesudah zawal

فاختير لم يكره

dipilih pendapat tidak makruh

ويحرم الوصال

dan diharamkan wisal

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

أما استِياكُ صائمٍ بعد الزَّوَالْ

Buka penggal 2

فاختيرَ لم يُكْرَهْ ويَحْرُمُ الوِصَالْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 477 — Siwak sesudah zawal dan larangan wisalNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan