Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Puasa sunah, hari larangan, dan kafarat · Bait 481 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- في النفل أن يقطعه بلا قضا
- pada puasa sunah boleh memutus tanpa kewajiban qada
- ولم يجز قطع لما قد فرضا
- dan tidak boleh memutus yang sudah diwajibkan
Terjemahan bait 481
Pada puasa sunah boleh memutus tanpa kewajiban qada; dan tidak boleh memutus yang sudah diwajibkan.
Syarah · keterangan lengkap
Puasa sunah
Orang yang memulai puasa sunah boleh mengakhirinya tanpa kewajiban qada menurut mazhab ini. Syarah tetap memakruhkan pemutusan tanpa alasan; kebolehan tidak sama dengan anjuran mudah meninggalkan ibadah.
Puasa wajib
Puasa wajib tidak diputus tanpa uzur yang membolehkan. Ramadan, qada, dan nazar memiliki kedudukan berbeda dari sunah biasa, sehingga aturan sunah tidak dipindahkan kepada semuanya.
Penerapan
Jika ada kebutuhan yang menjadi alasan, bedakan jenis puasa terlebih dahulu. Orang yang terpaksa berbuka karena bahaya mengikuti ketentuan uzur, bukan dinilai sama dengan yang sengaja meremehkan kewajiban.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 130. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
بلا قضا
باء dengan لا menafikan kewajiban qada pada puasa sunah dalam konteks ini.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan puasa sunah, hari larangan, dan kafarat. Baca bersama bait 480 dan 482 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Orang yang memulai puasa sunah boleh mengakhirinya tanpa kewajiban qada menurut mazhab ini.
- Puasa wajib tidak diputus tanpa uzur yang membolehkan.
Contoh penerapan
Keadaan
Jika ada kebutuhan yang menjadi alasan, bedakan jenis puasa terlebih dahulu.
Cara memahami
Orang yang terpaksa berbuka karena bahaya mengikuti ketentuan uzur, bukan dinilai sama dengan yang sengaja meremehkan kewajiban.
Batas penerapan
Puasa wajib tidak diputus tanpa uzur yang membolehkan. Ramadan, qada, dan nazar memiliki kedudukan berbeda dari sunah biasa, sehingga aturan sunah tidak dipindahkan kepada semuanya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih Muslim 1162b
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
وسئل عن صوم يوم عرفة فقال يكفر السنة الماضية والباقية
Inti makna
Riwayat menyebut keutamaan puasa Arafah dan juga membahas Asyura serta Senin. Keutamaan penghapusan dosa dibaca bersama ketentuan tobat dan hak sesama.
Kaitan dengan bait
Hadis menerangkan puasa Arafah, Asyura, dan Senin. Enam Syawal, Kamis, hari larangan, serta pemutusan puasa sunah mempunyai dalil dan rincian lain pada syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 481: memutus puasa sunah dan puasa wajib.
Lihat pembahasan jawaban
Orang yang memulai puasa sunah boleh mengakhirinya tanpa kewajiban qada menurut mazhab ini. Syarah tetap memakruhkan pemutusan tanpa alasan; kebolehan tidak sama dengan anjuran mudah meninggalkan ibadah. Puasa wajib tidak diputus tanpa uzur yang membolehkan. Ramadan, qada, dan nazar memiliki kedudukan berbeda dari sunah biasa, sehingga aturan sunah tidak dipindahkan kepada semuanya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
في النفل أن يقطعه بلا قضا
pada puasa sunah boleh memutus tanpa kewajiban qada
ولم يجز قطع لما قد فرضا
dan tidak boleh memutus yang sudah diwajibkan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
في النَّفلِ أن يقطَعَهُ بلا قَضَا
Buka penggal 2
ولم يَجُزْ قَطْعٌ لما قد فُرِضَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 481 — Memutus puasa sunah dan puasa wajibNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.