Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Puasa sunah, hari larangan, dan kafarat · Bait 483 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- لا إن يوافق عادة أو نذرا
- kecuali bila sesuai kebiasaan atau nazar
- أو وصل الصوم بصوم مرا
- atau menyambung dengan puasa yang telah berlangsung
Terjemahan bait 483
Kecuali bila sesuai kebiasaan atau nazar; atau menyambung dengan puasa yang telah berlangsung.
Syarah · keterangan lengkap
Sebab yang sudah ada
Puasa yang bertepatan dengan kebiasaan seperti Senin atau kewajiban nazar mempunyai penilaian berbeda dari sengaja memulai puasa hari syak untuk berjaga-jaga menganggapnya Ramadan.
Pertengahan Syakban
Syarah juga menjelaskan puasa yang telah tersambung dari sebelum pertengahan Syakban. Rincian ini tidak berarti semua orang dilarang qada pada paruh akhir Syakban tanpa melihat sebabnya.
Batas yang tidak dikecualikan
Kebiasaan dan nazar tidak membolehkan puasa pada hari raya. Membaca pengecualian harus mengembalikannya kepada bagian yang tepat, bukan kepada seluruh daftar larangan bait sebelumnya.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 130. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
إن يوافق عادة
إن syarat; يوافق fi‘il; عادة objek kesesuaian.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan puasa sunah, hari larangan, dan kafarat. Baca bersama bait 482 dan 484 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Puasa yang bertepatan dengan kebiasaan seperti Senin atau kewajiban nazar mempunyai penilaian berbeda dari sengaja memulai puasa hari syak untuk berjaga-jaga menganggapnya Ramadan..
- Syarah juga menjelaskan puasa yang telah tersambung dari sebelum pertengahan Syakban.
Contoh penerapan
Keadaan
Kebiasaan dan nazar tidak membolehkan puasa pada hari raya.
Cara memahami
Membaca pengecualian harus mengembalikannya kepada bagian yang tepat, bukan kepada seluruh daftar larangan bait sebelumnya.
Batas penerapan
Syarah juga menjelaskan puasa yang telah tersambung dari sebelum pertengahan Syakban. Rincian ini tidak berarti semua orang dilarang qada pada paruh akhir Syakban tanpa melihat sebabnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih Muslim 1162b
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
وسئل عن صوم يوم عرفة فقال يكفر السنة الماضية والباقية
Inti makna
Riwayat menyebut keutamaan puasa Arafah dan juga membahas Asyura serta Senin. Keutamaan penghapusan dosa dibaca bersama ketentuan tobat dan hak sesama.
Kaitan dengan bait
Hadis menerangkan puasa Arafah, Asyura, dan Senin. Enam Syawal, Kamis, hari larangan, serta pemutusan puasa sunah mempunyai dalil dan rincian lain pada syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 483: kebiasaan, nazar, dan puasa yang tersambung.
Lihat pembahasan jawaban
Puasa yang bertepatan dengan kebiasaan seperti Senin atau kewajiban nazar mempunyai penilaian berbeda dari sengaja memulai puasa hari syak untuk berjaga-jaga menganggapnya Ramadan. Syarah juga menjelaskan puasa yang telah tersambung dari sebelum pertengahan Syakban. Rincian ini tidak berarti semua orang dilarang qada pada paruh akhir Syakban tanpa melihat sebabnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
لا إن يوافق عادة أو نذرا
kecuali bila sesuai kebiasaan atau nazar
أو وصل الصوم بصوم مرا
atau menyambung dengan puasa yang telah berlangsung
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
لا إِن يُوَافِق عادَةً أو نَذرَا
Buka penggal 2
أو وَصَل الصومَ بصَوْمٍ مَرَّا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 483 — Kebiasaan, nazar, dan puasa yang tersambungNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.