Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Puasa sunah, hari larangan, dan kafarat · Bait 484 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- يكفر المفسد صوم يوم من رمضان
- orang yang merusak puasa satu hari Ramadan wajib kafarat
- إن يطأ مع إثم
- jika melalui hubungan intim yang berdosa menurut syaratnya
Terjemahan bait 484
Orang yang merusak puasa satu hari Ramadan wajib kafarat; jika melalui hubungan intim yang berdosa menurut syaratnya.
Syarah · keterangan lengkap
Pembatal khusus
Kafarat berat ini terkait perusakan puasa Ramadan melalui hubungan intim sengaja dengan syarat yang diterangkan fikih. Tidak semua makan, lupa, atau pembatal puasa lain otomatis dikenai kafarat yang sama.
Qada dan tobat tetap
Kafarat tidak menggantikan kebutuhan qada serta tobat ketika pelanggaran sengaja terjadi. Masing-masing mempunyai fungsi berbeda dalam penyelesaian tanggung jawab ibadah.
Penerapan
Kasus dinilai berdasarkan niat, keadaan puasa, uzur, dan pengetahuan yang relevan. Pertanyaan pribadi dibahas secara tertutup kepada pembimbing yang kompeten; rincian keluarga tidak perlu diumumkan kepada jamaah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 131. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
المفسد صوم يوم
المفسد isim fa‘il yang bekerja pada objek صوم يوم, orang yang merusak puasa sehari.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan puasa sunah, hari larangan, dan kafarat. Baca bersama bait 483 dan 485 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Kafarat berat ini terkait perusakan puasa Ramadan melalui hubungan intim sengaja dengan syarat yang diterangkan fikih.
- Kafarat tidak menggantikan kebutuhan qada serta tobat ketika pelanggaran sengaja terjadi.
Contoh penerapan
Keadaan
Kasus dinilai berdasarkan niat, keadaan puasa, uzur, dan pengetahuan yang relevan.
Cara memahami
Pertanyaan pribadi dibahas secara tertutup kepada pembimbing yang kompeten; rincian keluarga tidak perlu diumumkan kepada jamaah.
Batas penerapan
Kafarat tidak menggantikan kebutuhan qada serta tobat ketika pelanggaran sengaja terjadi. Masing-masing mempunyai fungsi berbeda dalam penyelesaian tanggung jawab ibadah.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 1936
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين
Inti makna
Dalam riwayat pelanggaran hubungan intim pada Ramadan, urutan penyelesaian mencakup pembebasan budak dalam konteks klasik, jika tidak mampu puasa dua bulan berurutan, kemudian memberi makan enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa.
Kaitan dengan bait
Riwayat pelanggaran hubungan suami istri pada siang Ramadan menjelaskan urutan kafarat. Syarat pelaku dan pengulangan hari dibaca bersama syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 484: kafarat hubungan intim pada siang ramadan.
Lihat pembahasan jawaban
Kafarat berat ini terkait perusakan puasa Ramadan melalui hubungan intim sengaja dengan syarat yang diterangkan fikih. Tidak semua makan, lupa, atau pembatal puasa lain otomatis dikenai kafarat yang sama. Kafarat tidak menggantikan kebutuhan qada serta tobat ketika pelanggaran sengaja terjadi. Masing-masing mempunyai fungsi berbeda dalam penyelesaian tanggung jawab ibadah.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
يكفر المفسد صوم يوم من رمضان
orang yang merusak puasa satu hari Ramadan wajib kafarat
إن يطأ مع إثم
jika melalui hubungan intim yang berdosa menurut syaratnya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
يُكَفِّرُ المُفسِدُ صَوْمَ يَومِ
Buka penggal 2
من رمضانَ إن يَطَأْ مَعْ إثْمِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 484 — Kafarat hubungan intim pada siang RamadanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.