Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Puasa sunah, hari larangan, dan kafarat · Bait 485 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- كمثل من ظاهر
- seperti kafarat zihar
- لا على المره
- bukan atas perempuan dalam pendapat kitab
- وكررت إن الفساد كرره
- dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda
Terjemahan bait 485
Seperti kafarat zihar; bukan atas perempuan dalam pendapat kitab; dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda.
Syarah · keterangan lengkap
Urutan, bukan pilihan bebas
Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Bentuk sejarah tidak menjadi ajakan perbudakan.
Pihak yang menanggung
Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.
Hari berbeda
Pengulangan pada dua hari Ramadan dapat menimbulkan dua kafarat karena tiap hari ibadah tersendiri. Ini dibedakan dari pengulangan tindakan dalam satu hari yang puasanya sudah rusak.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 131. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وكررت
Fi‘il pasif feminin yang merujuk kepada kafarat yang berulang.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan puasa sunah, hari larangan, dan kafarat. Baca bersama bait 484 dan 486 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin.
- Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan.
Contoh penerapan
Keadaan
Pengulangan pada dua hari Ramadan dapat menimbulkan dua kafarat karena tiap hari ibadah tersendiri.
Cara memahami
Ini dibedakan dari pengulangan tindakan dalam satu hari yang puasanya sudah rusak.
Batas penerapan
Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 1936
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين
Inti makna
Dalam riwayat pelanggaran hubungan intim pada Ramadan, urutan penyelesaian mencakup pembebasan budak dalam konteks klasik, jika tidak mampu puasa dua bulan berurutan, kemudian memberi makan enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa.
Kaitan dengan bait
Riwayat pelanggaran hubungan suami istri pada siang Ramadan menjelaskan urutan kafarat. Syarat pelaku dan pengulangan hari dibaca bersama syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 485: urutan kafarat dan pengulangan hari.
Lihat pembahasan jawaban
Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Bentuk sejarah tidak menjadi ajakan perbudakan. Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
كمثل من ظاهر
seperti kafarat zihar
لا على المره
bukan atas perempuan dalam pendapat kitab
وكررت إن الفساد كرره
dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
كمِثْلِ مَن ظاهَرَ لا على المَرَهْ
Buka penggal 2
وكُرِّرَتْ إنِ الفسادَ كَرَّرَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 485 — Urutan kafarat dan pengulangan hariNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.