Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 485
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Puasa sunah, hari larangan, dan kafarat · Bait 485 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
كمثل من ظاهر
seperti kafarat zihar
لا على المره
bukan atas perempuan dalam pendapat kitab
وكررت إن الفساد كرره
dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda
Terjemahan bait 485

Seperti kafarat zihar; bukan atas perempuan dalam pendapat kitab; dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda.

Syarah · keterangan lengkap

Urutan, bukan pilihan bebas

Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Bentuk sejarah tidak menjadi ajakan perbudakan.

Pihak yang menanggung

Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.

Hari berbeda

Pengulangan pada dua hari Ramadan dapat menimbulkan dua kafarat karena tiap hari ibadah tersendiri. Ini dibedakan dari pengulangan tindakan dalam satu hari yang puasanya sudah rusak.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 131. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وكررت

Fi‘il pasif feminin yang merujuk kepada kafarat yang berulang.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

ظاهر

Akar
ظ ه ر
Pola / bentuk
فَاعَلَ

Fi‘il ظاهَر, melakukan zihar; disebut untuk membandingkan urutan kafarat.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan puasa sunah, hari larangan, dan kafarat. Baca bersama bait 484 dan 486 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin.
  2. Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan.
Contoh penerapan

Keadaan

Pengulangan pada dua hari Ramadan dapat menimbulkan dua kafarat karena tiap hari ibadah tersendiri.

Cara memahami

Ini dibedakan dari pengulangan tindakan dalam satu hari yang puasanya sudah rusak.

Batas penerapan

Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih al-Bukhari 1936

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين

Inti makna

Dalam riwayat pelanggaran hubungan intim pada Ramadan, urutan penyelesaian mencakup pembebasan budak dalam konteks klasik, jika tidak mampu puasa dua bulan berurutan, kemudian memberi makan enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa.

Kaitan dengan bait

Riwayat pelanggaran hubungan suami istri pada siang Ramadan menjelaskan urutan kafarat. Syarat pelaku dan pengulangan hari dibaca bersama syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 485: urutan kafarat dan pengulangan hari.

Lihat pembahasan jawaban

Kafarat diterangkan berurutan: pembebasan budak dalam konteks klasik, bila tidak ada berpuasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Bentuk sejarah tidak menjadi ajakan perbudakan. Dalam pendapat matan, kafarat ini dibebankan kepada laki-laki pelaku, bukan perempuan. Hal ini tidak menghapus qada atau tanggung jawab lain yang mungkin berlaku menurut keadaan masing-masing.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

كمثل من ظاهر

seperti kafarat zihar

لا على المره

bukan atas perempuan dalam pendapat kitab

وكررت إن الفساد كرره

dan berulang jika kerusakan diulang pada hari berbeda

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

كمِثْلِ مَن ظاهَرَ لا على المَرَهْ

Buka penggal 2

وكُرِّرَتْ إنِ الفسادَ كَرَّرَهْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 485 — Urutan kafarat dan pengulangan hariNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan