Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Qada, fidyah, dan uzur puasa · Bait 489 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- منه على نفسهما ضرا بدا
- karena puasa tampak bahaya bagi diri keduanya
- ويوجب القضاء دون الافتدا
- dan mewajibkan qada tanpa fidyah
Terjemahan bait 489
Karena puasa tampak bahaya bagi diri keduanya; dan mewajibkan qada tanpa fidyah.
Syarah · keterangan lengkap
Kebutuhan ibu
Ibu hamil atau menyusui yang berbuka karena khawatir bahaya pada dirinya mengikuti kewajiban qada tanpa tambahan fidyah dalam rincian ini. Kekhawatiran harus mempunyai dasar yang wajar.
Diri dan anak bersama
Syarah fikih membedakan kekhawatiran pada diri, atau diri bersama anak, dari kekhawatiran hanya pada anak. Yang hanya untuk anak diterangkan pada 491 dengan qada dan fidyah.
Penerapan
Setelah uzur berlalu dan mampu, qada ditata sesuai kemampuan. Aplikasi tidak menentukan keamanan puasa untuk kondisi kehamilan tertentu; penilaian kesehatan membantu mengenali keadaan yang menjadi dasar penerapan hukum.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 131. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
دون الافتدا
دون mengecualikan kewajiban fidyah pada jenis kekhawatiran yang sedang dibahas.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan qada, fidyah, dan uzur puasa. Baca bersama bait 488 dan 490 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Ibu hamil atau menyusui yang berbuka karena khawatir bahaya pada dirinya mengikuti kewajiban qada tanpa tambahan fidyah dalam rincian ini.
- Syarah fikih membedakan kekhawatiran pada diri, atau diri bersama anak, dari kekhawatiran hanya pada anak.
Contoh penerapan
Keadaan
Setelah uzur berlalu dan mampu, qada ditata sesuai kemampuan.
Cara memahami
Aplikasi tidak menentukan keamanan puasa untuk kondisi kehamilan tertentu; penilaian kesehatan membantu mengenali keadaan yang menjadi dasar penerapan hukum.
Batas penerapan
Syarah fikih membedakan kekhawatiran pada diri, atau diri bersama anak, dari kekhawatiran hanya pada anak. Yang hanya untuk anak diterangkan pada 491 dengan qada dan fidyah.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 2:184
Surah Al-Baqara, ayat 184. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Inti makna
Ayat menyebut penggantian hari bagi yang sakit atau bepergian serta pemberian pangan dalam pembahasan kewajiban puasa.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut sakit, perjalanan, penggantian hari, dan pemberian pangan. Perincian wafat, usia lanjut, serta kehamilan dan menyusui dijelaskan melalui fikih; bukan semua kategorinya disebut langsung di sini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 489: khawatir terhadap diri: qada tanpa fidyah.
Lihat pembahasan jawaban
Ibu hamil atau menyusui yang berbuka karena khawatir bahaya pada dirinya mengikuti kewajiban qada tanpa tambahan fidyah dalam rincian ini. Kekhawatiran harus mempunyai dasar yang wajar. Syarah fikih membedakan kekhawatiran pada diri, atau diri bersama anak, dari kekhawatiran hanya pada anak. Yang hanya untuk anak diterangkan pada 491 dengan qada dan fidyah.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
منه على نفسهما ضرا بدا
karena puasa tampak bahaya bagi diri keduanya
ويوجب القضاء دون الافتدا
dan mewajibkan qada tanpa fidyah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
مِنْهُ على نفْسِهمَا ضُرَّاً بَدَا
Buka penggal 2
ويُوجِبُ القَضَاءَ دونَ الافتِدَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 489 — Khawatir terhadap diri: qada tanpa fidyahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.