Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Qada, fidyah, dan uzur puasa · Bait 491 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والمد والقضا لذات الحمل
- dan satu mud serta qada bagi perempuan hamil
- أو مرضع إن خافتا للطفل
- atau menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak saja
Terjemahan bait 491
Dan satu mud serta qada bagi perempuan hamil; atau menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak saja.
Syarah · keterangan lengkap
Perbedaan sebab
Dalam mazhab matan, berbuka karena kekhawatiran hanya pada anak menimbulkan qada dan fidyah. Ini berbeda dari bahaya pada ibu sendiri atau ibu bersama anak yang diterangkan sebelumnya.
Dua tanggungan berbeda
Qada mengganti hari puasa, sedangkan fidyah berupa pangan untuk penerima yang berhak. Membayar fidyah tidak otomatis menghapus qada pada kategori ini.
Penerapan
Catat alasan berbuka dan jumlah hari secara wajar untuk memudahkan penyelesaian. Ada perbedaan pendapat ulama tentang pengganti puasa ibu; aplikasi menyatakan pendapat kitab, bukan mengklaim semua mazhab mempunyai rincian identik.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 132. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
إن خافتا
إن syarat; خافتا fi‘il dengan alif yang merujuk dua kategori perempuan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan qada, fidyah, dan uzur puasa. Baca bersama bait 490 dan 492 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Dalam mazhab matan, berbuka karena kekhawatiran hanya pada anak menimbulkan qada dan fidyah.
- Qada mengganti hari puasa, sedangkan fidyah berupa pangan untuk penerima yang berhak.
Contoh penerapan
Keadaan
Catat alasan berbuka dan jumlah hari secara wajar untuk memudahkan penyelesaian.
Cara memahami
Ada perbedaan pendapat ulama tentang pengganti puasa ibu; aplikasi menyatakan pendapat kitab, bukan mengklaim semua mazhab mempunyai rincian identik.
Batas penerapan
Qada mengganti hari puasa, sedangkan fidyah berupa pangan untuk penerima yang berhak. Membayar fidyah tidak otomatis menghapus qada pada kategori ini.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 2:184
Surah Al-Baqara, ayat 184. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Inti makna
Ayat menyebut penggantian hari bagi yang sakit atau bepergian serta pemberian pangan dalam pembahasan kewajiban puasa.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut sakit, perjalanan, penggantian hari, dan pemberian pangan. Perincian wafat, usia lanjut, serta kehamilan dan menyusui dijelaskan melalui fikih; bukan semua kategorinya disebut langsung di sini.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 491: khawatir hanya pada anak: qada dan fidyah.
Lihat pembahasan jawaban
Dalam mazhab matan, berbuka karena kekhawatiran hanya pada anak menimbulkan qada dan fidyah. Ini berbeda dari bahaya pada ibu sendiri atau ibu bersama anak yang diterangkan sebelumnya. Qada mengganti hari puasa, sedangkan fidyah berupa pangan untuk penerima yang berhak. Membayar fidyah tidak otomatis menghapus qada pada kategori ini.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والمد والقضا لذات الحمل
dan satu mud serta qada bagi perempuan hamil
أو مرضع إن خافتا للطفل
atau menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak saja
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والمُدُّ والقَضَا لذاتِ الحَمْلِ
Buka penggal 2
أو مُرْضِعٍ إِنْ خافتا للطِّفلِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 491 — Khawatir hanya pada anak: qada dan fidyahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.