Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 494
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Iktikaf dan kesinambungannya · Bait 494 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وأبطلوا إن نذر التوالي
dan mereka menetapkan batal dalam iktikaf yang dinazarkan berurutan
بالوطء واللمس مع الإنزال
karena hubungan intim atau sentuhan yang disertai ejakulasi menurut syaratnya
Terjemahan bait 494

Dan mereka menetapkan batal dalam iktikaf yang dinazarkan berurutan; karena hubungan intim atau sentuhan yang disertai ejakulasi menurut syaratnya.

Syarah · keterangan lengkap

Larangan selama iktikaf

Hubungan intim membatalkan iktikaf dengan ketentuan sengaja, ingat, dan mengetahui yang diterangkan syarah. Larangan tidak hanya berlaku ketika berada tepat di ruang masjid; status iktikaf dapat tetap berlangsung saat keluar karena kebutuhan.

Sentuhan yang dimaksud

Sentuhan syahwat yang menghasilkan ejakulasi dibedakan dari sentuhan biasa atau mimpi basah. Jangan menyamakan setiap kontak tubuh dan setiap keadaan tidak disengaja dengan pembatal yang disebut.

Nazar berurutan

Jika kesinambungan menjadi isi nazar, pembatal berpengaruh terhadap rangkaian yang harus dipenuhi. Ini berbeda dari sekadar mengakhiri iktikaf sunah; jenis niat dan ikatan nazar diperiksa terlebih dahulu.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 133. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

إن نذر التوالي

إن syarat; نذر fi‘il; التوالي objek yang dinazarkan, kesinambungan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الإنزال

Akar
ن ز ل
Pola / bentuk
إِفْعَال

Masdar أنزل, pengeluaran mani dalam konteks bait.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan iktikaf dan kesinambungannya. Baca bersama bait 493 dan 495 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Hubungan intim membatalkan iktikaf dengan ketentuan sengaja, ingat, dan mengetahui yang diterangkan syarah.
  2. Sentuhan syahwat yang menghasilkan ejakulasi dibedakan dari sentuhan biasa atau mimpi basah.
Contoh penerapan

Keadaan

Jika kesinambungan menjadi isi nazar, pembatal berpengaruh terhadap rangkaian yang harus dipenuhi.

Cara memahami

Ini berbeda dari sekadar mengakhiri iktikaf sunah; jenis niat dan ikatan nazar diperiksa terlebih dahulu.

Batas penerapan

Sentuhan syahwat yang menghasilkan ejakulasi dibedakan dari sentuhan biasa atau mimpi basah. Jangan menyamakan setiap kontak tubuh dan setiap keadaan tidak disengaja dengan pembatal yang disebut.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:187

Surah Al-Baqara, ayat 187. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Inti makna

Ayat menjelaskan kebolehan hubungan suami istri pada malam puasa, batas makan sampai fajar, penyempurnaan puasa hingga malam, dan larangan hubungan intim selama iktikaf di masjid.

Kaitan dengan bait

Ayat menyebut iktikaf di masjid dan larangan hubungan intim saat iktikaf. Lama menetap, nazar, serta alasan keluar diperinci syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 494: hubungan intim dan nazar kesinambungan.

Lihat pembahasan jawaban

Hubungan intim membatalkan iktikaf dengan ketentuan sengaja, ingat, dan mengetahui yang diterangkan syarah. Larangan tidak hanya berlaku ketika berada tepat di ruang masjid; status iktikaf dapat tetap berlangsung saat keluar karena kebutuhan. Sentuhan syahwat yang menghasilkan ejakulasi dibedakan dari sentuhan biasa atau mimpi basah. Jangan menyamakan setiap kontak tubuh dan setiap keadaan tidak disengaja dengan pembatal yang disebut.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وأبطلوا إن نذر التوالي

dan mereka menetapkan batal dalam iktikaf yang dinazarkan berurutan

بالوطء واللمس مع الإنزال

karena hubungan intim atau sentuhan yang disertai ejakulasi menurut syaratnya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وأبطَلُوا إِن نَذَرَ التَّوالِي

Buka penggal 2

بالوَطْءِ والَّلمْسِ مَعَ الإِنزَالِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 494 — Hubungan intim dan nazar kesinambunganNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan