Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 496
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Iktikaf dan kesinambungannya · Bait 496 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
أو مرض شق مع المقام
atau sakit yang menyulitkan tinggal
والحيض
serta haid
والغسل من احتلام
dan mandi karena mimpi basah
Terjemahan bait 496

Atau sakit yang menyulitkan tinggal; serta haid; dan mandi karena mimpi basah.

Syarah · keterangan lengkap

Uzur tinggal di masjid

Sakit yang membuat menetap sulit, membutuhkan perawatan, atau berisiko mencemari masjid mempunyai kelonggaran. Sakit ringan tidak otomatis disamakan dengan setiap keadaan berat tanpa penilaian kebutuhan.

Haid dalam nazar panjang

Syarah membahas keluarnya perempuan karena haid pada durasi nazar yang lazim tidak lepas dari siklus tersebut. Sesudah suci, kesinambungan dinilai melalui rincian uzur, bukan diputuskan dari nama haid saja.

Mandi wajib

Mimpi basah tidak dipilih dan membutuhkan mandi sebelum kembali berdiam sesuai ketentuan. Keluar untuk bersuci menjaga kehormatan masjid; iktikaf tidak menuntut mengabaikan kesucian atau privasi.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 134. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

من احتلام

من menerangkan sebab mandi wajib dalam pengecualian yang disebut.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

احتلام

Akar
ح ل م
Pola / bentuk
اِفْتِعَال

Masdar احتلم, mengalami mimpi basah.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan iktikaf dan kesinambungannya. Baca bersama bait 495 dan 497 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Sakit yang membuat menetap sulit, membutuhkan perawatan, atau berisiko mencemari masjid mempunyai kelonggaran.
  2. Syarah membahas keluarnya perempuan karena haid pada durasi nazar yang lazim tidak lepas dari siklus tersebut.
Contoh penerapan

Keadaan

Mimpi basah tidak dipilih dan membutuhkan mandi sebelum kembali berdiam sesuai ketentuan.

Cara memahami

Keluar untuk bersuci menjaga kehormatan masjid; iktikaf tidak menuntut mengabaikan kesucian atau privasi.

Batas penerapan

Syarah membahas keluarnya perempuan karena haid pada durasi nazar yang lazim tidak lepas dari siklus tersebut. Sesudah suci, kesinambungan dinilai melalui rincian uzur, bukan diputuskan dari nama haid saja.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:187

Surah Al-Baqara, ayat 187. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Inti makna

Ayat menjelaskan kebolehan hubungan suami istri pada malam puasa, batas makan sampai fajar, penyempurnaan puasa hingga malam, dan larangan hubungan intim selama iktikaf di masjid.

Kaitan dengan bait

Ayat menyebut iktikaf di masjid dan larangan hubungan intim saat iktikaf. Lama menetap, nazar, serta alasan keluar diperinci syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 496: sakit, haid, dan mandi karena mimpi basah.

Lihat pembahasan jawaban

Sakit yang membuat menetap sulit, membutuhkan perawatan, atau berisiko mencemari masjid mempunyai kelonggaran. Sakit ringan tidak otomatis disamakan dengan setiap keadaan berat tanpa penilaian kebutuhan. Syarah membahas keluarnya perempuan karena haid pada durasi nazar yang lazim tidak lepas dari siklus tersebut. Sesudah suci, kesinambungan dinilai melalui rincian uzur, bukan diputuskan dari nama haid saja.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

أو مرض شق مع المقام

atau sakit yang menyulitkan tinggal

والحيض

serta haid

والغسل من احتلام

dan mandi karena mimpi basah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

أو مَرَضٍ شَقَّ مَعَ المُقَامِ

Buka penggal 2

والحَيضِ والغُسْلِ مِنَ احتِلامِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 496 — Sakit, haid, dan mandi karena mimpi basahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan