Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Wajib dan sunah manasik · Bait 505 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والدم جابر لواجبات
- dan dam menjadi penutup kekurangan wajib-wajib
- أولها الإحرام من ميقات
- yang pertama: ihram dari mikat
Terjemahan bait 505
Dan dam menjadi penutup kekurangan wajib-wajib; yang pertama: ihram dari mikat.
Syarah · keterangan lengkap
Wajib berbeda dari rukun
Dalam istilah manasik ini, meninggalkan wajib tertentu dapat menimbulkan dam, sedangkan rukun tetap harus dipenuhi. Perbedaan teknis ini tidak berarti wajib bebas ditinggalkan asal mampu membayar.
Mikat
Orang yang melewati mikat dengan maksud manasik memasuki ihram pada batasnya. Batas ditentukan menurut jalur dan keadaan; menunggu tiba di hotel tidak selalu sesuai bila mikat sudah terlewati.
Perbaikan sebelum dam
Syarah membahas kembali ke mikat dan rincian kapan kewajiban dam berlaku. Jangan menetapkan pembayaran otomatis tanpa melihat kemungkinan perbaikan, jenis pelanggaran, serta tahap manasik yang sudah dijalani.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 138. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
جابر لواجبات
جابر khabar yang menunjukkan fungsi dam sebagai penutup kekurangan wajib tertentu.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan wajib dan sunah manasik. Baca bersama bait 504 dan 506 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Dalam istilah manasik ini, meninggalkan wajib tertentu dapat menimbulkan dam, sedangkan rukun tetap harus dipenuhi.
- Orang yang melewati mikat dengan maksud manasik memasuki ihram pada batasnya.
Contoh penerapan
Keadaan
Syarah membahas kembali ke mikat dan rincian kapan kewajiban dam berlaku.
Cara memahami
Jangan menetapkan pembayaran otomatis tanpa melihat kemungkinan perbaikan, jenis pelanggaran, serta tahap manasik yang sudah dijalani.
Batas penerapan
Orang yang melewati mikat dengan maksud manasik memasuki ihram pada batasnya. Batas ditentukan menurut jalur dan keadaan; menunggu tiba di hotel tidak selalu sesuai bila mikat sudah terlewati.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 2:198
Surah Al-Baqara, ayat 198. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ
Inti makna
Dalam rangkaian haji, ayat menyebut berangkat dari Arafah dan berzikir di Masy‘ar al-Haram.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut Arafah dan zikir di Masy‘ar al-Haram. Rangkaian, tingkatan hukum, serta keutamaan tempat dan gerakan pada bait ini dijelaskan melalui syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 505: wajib haji dan ihram dari mikat.
Lihat pembahasan jawaban
Dalam istilah manasik ini, meninggalkan wajib tertentu dapat menimbulkan dam, sedangkan rukun tetap harus dipenuhi. Perbedaan teknis ini tidak berarti wajib bebas ditinggalkan asal mampu membayar. Orang yang melewati mikat dengan maksud manasik memasuki ihram pada batasnya. Batas ditentukan menurut jalur dan keadaan; menunggu tiba di hotel tidak selalu sesuai bila mikat sudah terlewati.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والدم جابر لواجبات
dan dam menjadi penutup kekurangan wajib-wajib
أولها الإحرام من ميقات
yang pertama: ihram dari mikat
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والدَّمُ جابِرٌ لواجِبَاتِ
Buka penggal 2
أَوَّلُها الإحرامُ مِن ميقَاتِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 505 — Wajib haji dan ihram dari mikatNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.