Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Rangkaian manasik dan tahallul · Bait 520 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والحلق واللبس وصيد
- serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya
- ويباح بثالث وطء وعقد ونكاح
- dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah
Terjemahan bait 520
Serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya; dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah.
Syarah · keterangan lengkap
Melengkapi tahallul pertama
Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya. Penyebutan berburu tetap dibatasi larangan wilayah Haram yang berdiri sendiri.
Tahallul kedua
Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.
Penerapan
Orang yang sudah tahallul tetap tidak bebas merusak tanaman atau berburu di Haram. Larangan karena keadaan ihram dan larangan karena tempat adalah dua dasar yang perlu dibedakan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 142. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
بثالث
باء menyatakan sebab; ثالث unsur ketiga yang menyempurnakan rangkaian.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan rangkaian manasik dan tahallul. Baca bersama bait 519 dan 521 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya.
- Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang yang sudah tahallul tetap tidak bebas merusak tanaman atau berburu di Haram.
Cara memahami
Larangan karena keadaan ihram dan larangan karena tempat adalah dua dasar yang perlu dibedakan.
Batas penerapan
Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 2:198
Surah Al-Baqara, ayat 198. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ
Inti makna
Dalam rangkaian haji, ayat menyebut berangkat dari Arafah dan berzikir di Masy‘ar al-Haram.
Kaitan dengan bait
Ayat menyebut Arafah dan zikir di Masy‘ar al-Haram. Rangkaian, tingkatan hukum, serta keutamaan tempat dan gerakan pada bait ini dijelaskan melalui syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 520: tahallul kedua dan batas wilayah haram.
Lihat pembahasan jawaban
Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya. Penyebutan berburu tetap dibatasi larangan wilayah Haram yang berdiri sendiri. Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والحلق واللبس وصيد
serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya
ويباح بثالث وطء وعقد ونكاح
dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والحَلْقُ والُّلبْسُ وصَيْدٌ ويُبَاحْ
Buka penggal 2
بثالِثٍ وَطْءٌ وعَقْدٌ ونِكَاحْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 520 — Tahallul kedua dan batas wilayah HaramNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.