Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 520
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Rangkaian manasik dan tahallul · Bait 520 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
والحلق واللبس وصيد
serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya
ويباح بثالث وطء وعقد ونكاح
dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah
Terjemahan bait 520

Serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya; dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah.

Syarah · keterangan lengkap

Melengkapi tahallul pertama

Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya. Penyebutan berburu tetap dibatasi larangan wilayah Haram yang berdiri sendiri.

Tahallul kedua

Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.

Penerapan

Orang yang sudah tahallul tetap tidak bebas merusak tanaman atau berburu di Haram. Larangan karena keadaan ihram dan larangan karena tempat adalah dua dasar yang perlu dibedakan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 142. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

بثالث

باء menyatakan sebab; ثالث unsur ketiga yang menyempurnakan rangkaian.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يباح

Akar
ب و ح
Pola / bentuk
يُفْعَلُ dengan i‘lal

Mudhari‘ pasif أباح, dibolehkan.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan rangkaian manasik dan tahallul. Baca bersama bait 519 dan 521 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya.
  2. Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang yang sudah tahallul tetap tidak bebas merusak tanaman atau berburu di Haram.

Cara memahami

Larangan karena keadaan ihram dan larangan karena tempat adalah dua dasar yang perlu dibedakan.

Batas penerapan

Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:198

Surah Al-Baqara, ayat 198. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ

Inti makna

Dalam rangkaian haji, ayat menyebut berangkat dari Arafah dan berzikir di Masy‘ar al-Haram.

Kaitan dengan bait

Ayat menyebut Arafah dan zikir di Masy‘ar al-Haram. Rangkaian, tingkatan hukum, serta keutamaan tempat dan gerakan pada bait ini dijelaskan melalui syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 520: tahallul kedua dan batas wilayah haram.

Lihat pembahasan jawaban

Pakaian dan tindakan lain yang sebelumnya dilarang karena ihram dapat kembali dilakukan setelah tahallul awal sesuai rinciannya. Penyebutan berburu tetap dibatasi larangan wilayah Haram yang berdiri sendiri. Unsur ketiga menyempurnakan tahallul sehingga larangan terkait hubungan perkawinan terangkat. Penilaian tahap tidak didasarkan hanya sudah berganti pakaian, tetapi pada amalan yang telah memenuhi syarat.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

والحلق واللبس وصيد

serta mencukur, berpakaian, dan berburu dalam ketentuannya

ويباح بثالث وطء وعقد ونكاح

dan dengan unsur ketiga dibolehkan hubungan intim serta akad nikah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

والحَلْقُ والُّلبْسُ وصَيْدٌ ويُبَاحْ

Buka penggal 2

بثالِثٍ وَطْءٌ وعَقْدٌ ونِكَاحْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 520 — Tahallul kedua dan batas wilayah HaramNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan