Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 527
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Larangan ihram dan jenis penggantinya · Bait 527 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وامرأة وجها
dan bagi perempuan menutup wajah menurut batasnya
ودهن الشعر والحلق
serta meminyaki rambut dan menghilangkannya
والطيب وقلم الظفر
dan parfum serta memotong kuku
Terjemahan bait 527

Dan bagi perempuan menutup wajah menurut batasnya; serta meminyaki rambut dan menghilangkannya; dan parfum serta memotong kuku.

Syarah · keterangan lengkap

Perempuan dalam ihram

Matan melanjutkan larangan penutup wajah perempuan dalam pengertian mazhab. Kepala dan aurat tetap ditutup; pembahasan kain yang dijulurkan dengan jarak dari wajah mempunyai rincian tersendiri dalam syarah.

Rambut dan wewangian

Menghilangkan rambut, meminyaki rambut kepala atau janggut, serta memakai parfum dibahas sebagai larangan ihram. Tidak semua produk perawatan memiliki kandungan dan hukum sama; jenis bahan serta penggunaan perlu diketahui.

Kuku dan uzur

Memotong kuku termasuk larangan, dengan rincian kebutuhan dan kerusakan yang tidak disengaja. Kebutuhan perawatan tidak diabaikan; tentukan tindakannya bersama pembimbing agar akibat fidyah dipahami tanpa menebak.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 144. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وقلم الظفر

قلم masdar mudhaf kepada الظفر, tindakan memotong kuku.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الشعر

Akar
ش ع ر
Pola / bentuk
فَعْل

Isim rambut dalam pembahasan larangan penghilangan dan peminyakan.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan larangan ihram dan jenis penggantinya. Baca bersama bait 526 dan 528 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Matan melanjutkan larangan penutup wajah perempuan dalam pengertian mazhab.
  2. Menghilangkan rambut, meminyaki rambut kepala atau janggut, serta memakai parfum dibahas sebagai larangan ihram.
Contoh penerapan

Keadaan

Memotong kuku termasuk larangan, dengan rincian kebutuhan dan kerusakan yang tidak disengaja.

Cara memahami

Kebutuhan perawatan tidak diabaikan; tentukan tindakannya bersama pembimbing agar akibat fidyah dipahami tanpa menebak.

Batas penerapan

Menghilangkan rambut, meminyaki rambut kepala atau janggut, serta memakai parfum dibahas sebagai larangan ihram. Tidak semua produk perawatan memiliki kandungan dan hukum sama; jenis bahan serta penggunaan perlu diketahui.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:196

Surah Al-Baqara, ayat 196. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Inti makna

Haji dan umrah diperintahkan disempurnakan. Ayat merinci keadaan terhalang, hadyu, fidyah, dan pengganti puasa bagi tamattu‘.

Kaitan dengan bait

Ayat memuat hadyu, tamattu‘, pengganti puasa, dan fidyah. Bedakan sebab, pilihan, dan urutan; rincian setiap pelanggaran serta qada diterangkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 527: wajah perempuan, rambut, parfum, dan kuku.

Lihat pembahasan jawaban

Matan melanjutkan larangan penutup wajah perempuan dalam pengertian mazhab. Kepala dan aurat tetap ditutup; pembahasan kain yang dijulurkan dengan jarak dari wajah mempunyai rincian tersendiri dalam syarah. Menghilangkan rambut, meminyaki rambut kepala atau janggut, serta memakai parfum dibahas sebagai larangan ihram. Tidak semua produk perawatan memiliki kandungan dan hukum sama; jenis bahan serta penggunaan perlu diketahui.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وامرأة وجها

dan bagi perempuan menutup wajah menurut batasnya

ودهن الشعر والحلق

serta meminyaki rambut dan menghilangkannya

والطيب وقلم الظفر

dan parfum serta memotong kuku

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وامْرَأَةٍ وَجْهَاً وَدَهْنَ الشَّعْرِ

Buka penggal 2

والحَلْقَ والطِّيبَ وقَلْمَ الظُّفْرِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 527 — Wajah perempuan, rambut, parfum, dan kukuNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan