Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 530
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Larangan ihram dan jenis penggantinya · Bait 530 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وعمد وطء للتمام حققا
dan hubungan intim sengaja memastikan kewajiban menyelesaikan
مع الفساد
meskipun manasik menjadi rusak
والقضا مضيقا
serta qada dengan kewajiban segera menurut ketentuannya
Terjemahan bait 530

Dan hubungan intim sengaja memastikan kewajiban menyelesaikan; meskipun manasik menjadi rusak; serta qada dengan kewajiban segera menurut ketentuannya.

Syarah · keterangan lengkap

Rusak tidak berarti berhenti begitu saja

Hubungan intim yang memenuhi syarat pembatal dapat merusak haji sebelum tahallul pertama atau umrah dalam ketentuannya. Orang tetap diwajibkan menyelesaikan rangkaian, bukan langsung melepas ihram tanpa tata penyelesaian.

Qada dan dam

Selain penyelesaian, ada qada serta dam yang dirinci pada bait berikut. Masing-masing kewajiban tidak saling menggantikan secara otomatis; membayar dam saja tidak mengubah manasik rusak menjadi selesai sah.

Penerapan

Kasus dinilai secara pribadi dengan pembimbing yang memahami tahap manasik. Waktu tindakan, kesengajaan, dan pengetahuan berpengaruh; jangan memutuskan akibat hanya dari pengakuan yang belum jelas rinciannya.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 145. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

مع الفساد

مع menerangkan bahwa tuntutan menyelesaikan tetap ada bersamaan dengan status rusak.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الفساد

Akar
ف س د
Pola / bentuk
فَعَال

Masdar فسد, kerusakan keabsahan ibadah dalam konteks ini.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan larangan ihram dan jenis penggantinya. Baca bersama bait 529 dan 531 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Hubungan intim yang memenuhi syarat pembatal dapat merusak haji sebelum tahallul pertama atau umrah dalam ketentuannya.
  2. Selain penyelesaian, ada qada serta dam yang dirinci pada bait berikut.
Contoh penerapan

Keadaan

Kasus dinilai secara pribadi dengan pembimbing yang memahami tahap manasik.

Cara memahami

Waktu tindakan, kesengajaan, dan pengetahuan berpengaruh; jangan memutuskan akibat hanya dari pengakuan yang belum jelas rinciannya.

Batas penerapan

Selain penyelesaian, ada qada serta dam yang dirinci pada bait berikut. Masing-masing kewajiban tidak saling menggantikan secara otomatis; membayar dam saja tidak mengubah manasik rusak menjadi selesai sah.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:196

Surah Al-Baqara, ayat 196. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Inti makna

Haji dan umrah diperintahkan disempurnakan. Ayat merinci keadaan terhalang, hadyu, fidyah, dan pengganti puasa bagi tamattu‘.

Kaitan dengan bait

Ayat memuat hadyu, tamattu‘, pengganti puasa, dan fidyah. Bedakan sebab, pilihan, dan urutan; rincian setiap pelanggaran serta qada diterangkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 530: hubungan intim yang merusak manasik.

Lihat pembahasan jawaban

Hubungan intim yang memenuhi syarat pembatal dapat merusak haji sebelum tahallul pertama atau umrah dalam ketentuannya. Orang tetap diwajibkan menyelesaikan rangkaian, bukan langsung melepas ihram tanpa tata penyelesaian. Selain penyelesaian, ada qada serta dam yang dirinci pada bait berikut. Masing-masing kewajiban tidak saling menggantikan secara otomatis; membayar dam saja tidak mengubah manasik rusak menjadi selesai sah.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وعمد وطء للتمام حققا

dan hubungan intim sengaja memastikan kewajiban menyelesaikan

مع الفساد

meskipun manasik menjadi rusak

والقضا مضيقا

serta qada dengan kewajiban segera menurut ketentuannya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وَعَمْدَ وَطْءٍ للتَّمَامِ حَقَّقَا

Buka penggal 2

مَعَ الفَسَادِ والقَضَا مُضَيَّقَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 530 — Hubungan intim yang merusak manasikNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan