Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 532
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Larangan ihram dan jenis penggantinya · Bait 532 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وصح في الصبا ورق
dan qada sah pada usia anak serta status budak dalam hukum klasik
كفره بدنة
kafaratnya seekor unta
إن لم يجد فبقرة
jika tidak memperoleh, maka seekor sapi
Terjemahan bait 532

Dan qada sah pada usia anak serta status budak dalam hukum klasik; kafaratnya seekor unta; jika tidak memperoleh, maka seekor sapi.

Syarah · keterangan lengkap

Keabsahan berbeda dari kewajiban asal

Syarah membahas qada manasik anak dan orang berstatus budak dalam sistem klasik. Ibadah dapat sah meskipun pelakunya belum memenuhi semua syarat kewajiban haji Islam; dua penilaian ini tidak identik.

Dam perusakan khusus

Untuk hubungan intim yang merusak manasik menurut syaratnya, urutan dimulai dari badanah, seekor unta. Jika tidak memperoleh sesuai ketentuan, berpindah kepada sapi, bukan bebas memilih yang lebih murah sejak awal.

Baca lanjutan urutan

Pengganti berikutnya pada 533–534 tetap berurutan. Bab ini tidak dipindahkan kepada semua pelanggaran pakaian atau kuku yang justru mempunyai fidyah pilihan pada 528–529.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 145. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

إن لم يجد فبقرة

إن syarat; لم يجد ketidakmampuan memperoleh; فبقرة jawaban dengan kewajiban sapi yang dipahami.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

بدنة

Akar
ب د ن
Pola / bentuk
فَعَلَة

Isim hewan unta untuk hadyu dalam konteks urutan ini.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan larangan ihram dan jenis penggantinya. Baca bersama bait 531 dan 533 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Syarah membahas qada manasik anak dan orang berstatus budak dalam sistem klasik.
  2. Untuk hubungan intim yang merusak manasik menurut syaratnya, urutan dimulai dari badanah, seekor unta.
Contoh penerapan

Keadaan

Pengganti berikutnya pada 533–534 tetap berurutan.

Cara memahami

Bab ini tidak dipindahkan kepada semua pelanggaran pakaian atau kuku yang justru mempunyai fidyah pilihan pada 528–529.

Batas penerapan

Untuk hubungan intim yang merusak manasik menurut syaratnya, urutan dimulai dari badanah, seekor unta. Jika tidak memperoleh sesuai ketentuan, berpindah kepada sapi, bukan bebas memilih yang lebih murah sejak awal.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 2:196

Surah Al-Baqara, ayat 196. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Inti makna

Haji dan umrah diperintahkan disempurnakan. Ayat merinci keadaan terhalang, hadyu, fidyah, dan pengganti puasa bagi tamattu‘.

Kaitan dengan bait

Ayat memuat hadyu, tamattu‘, pengganti puasa, dan fidyah. Bedakan sebab, pilihan, dan urutan; rincian setiap pelanggaran serta qada diterangkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 532: qada anak dan awal urutan dam berat.

Lihat pembahasan jawaban

Syarah membahas qada manasik anak dan orang berstatus budak dalam sistem klasik. Ibadah dapat sah meskipun pelakunya belum memenuhi semua syarat kewajiban haji Islam; dua penilaian ini tidak identik. Untuk hubungan intim yang merusak manasik menurut syaratnya, urutan dimulai dari badanah, seekor unta. Jika tidak memperoleh sesuai ketentuan, berpindah kepada sapi, bukan bebas memilih yang lebih murah sejak awal.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وصح في الصبا ورق

dan qada sah pada usia anak serta status budak dalam hukum klasik

كفره بدنة

kafaratnya seekor unta

إن لم يجد فبقرة

jika tidak memperoleh, maka seekor sapi

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وصَحَّ في الصِّبَا وَرِقٍّ كَفَّرَهْ

Buka penggal 2

بَدَنَةٌ إِنْ لَم يَجِدْ فَبَقَرَهْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 532 — Qada anak dan awal urutan dam beratNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan