Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 538
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Satwa, lingkungan Haram, dan penutup ibadah · Bait 538 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
بالحرم اختص طعام والدم
pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini
لا الصوم
bukan puasa
إن يعقد نكاحا محرم
jika orang ihram mengadakan akad nikah
Terjemahan bait 538

Pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini; bukan puasa; jika orang ihram mengadakan akad nikah.

Syarah · keterangan lengkap

Hak penerima di Haram

Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram. Tujuan dam mencakup pemberian daging, bukan sekadar menyembelih tanpa memastikan hak penerima.

Puasa tidak terikat tempat

Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.

Kalimat akad berlanjut

Akhir bait membuka hukum akad nikah orang ihram yang diputuskan pada 539. Menunda membaca kelanjutannya dapat membuat kalimat syarat tampak seperti izin, padahal jawabannya menyatakan tidak sah.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 146. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

إن يعقد نكاحا محرم

إن syarat; يعقد fi‘il; نكاحا objek; محرم subjek yang diakhirkan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

محرم

Akar
ح ر م
Pola / bentuk
مُفْعِل

Isim fa‘il أحرم, orang yang berada dalam ihram.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan satwa, lingkungan haram, dan penutup ibadah. Baca bersama bait 537 dan 539 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram.
  2. Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat.
Contoh penerapan

Keadaan

Akhir bait membuka hukum akad nikah orang ihram yang diputuskan pada 539.

Cara memahami

Menunda membaca kelanjutannya dapat membuat kalimat syarat tampak seperti izin, padahal jawabannya menyatakan tidak sah.

Batas penerapan

Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 5:95

Surah Al-Maaida, ayat 95. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآءٌۭ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍۢ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌۭ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًۭا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌۭ ذُو ٱنتِقَامٍ

Inti makna

Orang beriman dilarang membunuh hewan buruan ketika ihram; ayat menerangkan padanan ternak, pangan, atau puasa sebagai ganti menurut ketentuannya.

Kaitan dengan bait

Ayat melarang membunuh buruan saat ihram dan menerangkan ganti. Larangan karena wilayah Haram, tumbuhan, dan akad nikah mempunyai dalil serta rincian lain pada syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 538: lokasi pangan dan dam serta akad nikah.

Lihat pembahasan jawaban

Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram. Tujuan dam mencakup pemberian daging, bukan sekadar menyembelih tanpa memastikan hak penerima. Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

بالحرم اختص طعام والدم

pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini

لا الصوم

bukan puasa

إن يعقد نكاحا محرم

jika orang ihram mengadakan akad nikah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

بالحَرَمِ اخْتَصَّ طَعَامٌ والدَّمُ

Buka penggal 2

لا الصَّوْمُ إِنْ يَعْقِدْ نِكَاحَاً مُحْرِمُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 538 — Lokasi pangan dan dam serta akad nikahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan