Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Satwa, lingkungan Haram, dan penutup ibadah · Bait 538 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- بالحرم اختص طعام والدم
- pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini
- لا الصوم
- bukan puasa
- إن يعقد نكاحا محرم
- jika orang ihram mengadakan akad nikah
Terjemahan bait 538
Pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini; bukan puasa; jika orang ihram mengadakan akad nikah.
Syarah · keterangan lengkap
Hak penerima di Haram
Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram. Tujuan dam mencakup pemberian daging, bukan sekadar menyembelih tanpa memastikan hak penerima.
Puasa tidak terikat tempat
Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.
Kalimat akad berlanjut
Akhir bait membuka hukum akad nikah orang ihram yang diputuskan pada 539. Menunda membaca kelanjutannya dapat membuat kalimat syarat tampak seperti izin, padahal jawabannya menyatakan tidak sah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 146. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
إن يعقد نكاحا محرم
إن syarat; يعقد fi‘il; نكاحا objek; محرم subjek yang diakhirkan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan satwa, lingkungan haram, dan penutup ibadah. Baca bersama bait 537 dan 539 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram.
- Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat.
Contoh penerapan
Keadaan
Akhir bait membuka hukum akad nikah orang ihram yang diputuskan pada 539.
Cara memahami
Menunda membaca kelanjutannya dapat membuat kalimat syarat tampak seperti izin, padahal jawabannya menyatakan tidak sah.
Batas penerapan
Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 5:95
Surah Al-Maaida, ayat 95. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآءٌۭ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍۢ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌۭ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًۭا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌۭ ذُو ٱنتِقَامٍ
Inti makna
Orang beriman dilarang membunuh hewan buruan ketika ihram; ayat menerangkan padanan ternak, pangan, atau puasa sebagai ganti menurut ketentuannya.
Kaitan dengan bait
Ayat melarang membunuh buruan saat ihram dan menerangkan ganti. Larangan karena wilayah Haram, tumbuhan, dan akad nikah mempunyai dalil serta rincian lain pada syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 538: lokasi pangan dan dam serta akad nikah.
Lihat pembahasan jawaban
Pangan dan daging ganti yang dibahas disalurkan kepada fakir miskin Haram. Tujuan dam mencakup pemberian daging, bukan sekadar menyembelih tanpa memastikan hak penerima. Puasa pengganti dapat dilakukan di luar Haram karena manfaatnya tidak terkait distribusi pangan setempat. Dam ihshar yang telah dijelaskan pada 525 mempunyai pengecualian lokasi dan tidak dihapus oleh kalimat umum ini.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
بالحرم اختص طعام والدم
pangan dan dam dikhususkan di Haram dalam ketentuan ini
لا الصوم
bukan puasa
إن يعقد نكاحا محرم
jika orang ihram mengadakan akad nikah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
بالحَرَمِ اخْتَصَّ طَعَامٌ والدَّمُ
Buka penggal 2
لا الصَّوْمُ إِنْ يَعْقِدْ نِكَاحَاً مُحْرِمُ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 538 — Lokasi pangan dan dam serta akad nikahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.