Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 539
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Satwa, lingkungan Haram, dan penutup ibadah · Bait 539 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
فباطل
maka akadnya tidak sah
وقطع نبت حرم رطب
dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup
وقلعا دون عذر حرم
serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah
Terjemahan bait 539

Maka akadnya tidak sah; dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup; serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah.

Syarah · keterangan lengkap

Jawaban akad nikah

Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini. Ihram dibedakan dari sekadar memakai kain ihram sebelum niat; keadaan hukum pelaku menjadi dasar pembahasannya.

Tumbuhan yang dilindungi

Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.

Penutup bagian ibadah

Jemaah menjaga lingkungan dan mengikuti petugas yang berwenang, bukan mengambil tanaman sebagai kenang-kenangan. Bait ini menutup cakupan ibadah dalam aplikasi; bab sesudahnya adalah jual beli dan belum ditambahkan sesuai batas pembelajaran yang diminta.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 146. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

فباطل

فاء jawaban syarat dari 538; باطل khabar bagi akad yang dipahami dari konteks.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

قلعا

Akar
ق ل ع
Pola / bentuk
فَعْل

Masdar قلع, mencabut dari akar.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan satwa, lingkungan haram, dan penutup ibadah. Baca bersama bait 538 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini.
  2. Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
Contoh penerapan

Keadaan

Jemaah menjaga lingkungan dan mengikuti petugas yang berwenang, bukan mengambil tanaman sebagai kenang-kenangan.

Cara memahami

Bait ini menutup cakupan ibadah dalam aplikasi; bab sesudahnya adalah jual beli dan belum ditambahkan sesuai batas pembelajaran yang diminta.

Batas penerapan

Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Al-Qur’an 5:95

Surah Al-Maaida, ayat 95. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآءٌۭ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍۢ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌۭ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًۭا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌۭ ذُو ٱنتِقَامٍ

Inti makna

Orang beriman dilarang membunuh hewan buruan ketika ihram; ayat menerangkan padanan ternak, pangan, atau puasa sebagai ganti menurut ketentuannya.

Kaitan dengan bait

Ayat melarang membunuh buruan saat ihram dan menerangkan ganti. Larangan karena wilayah Haram, tumbuhan, dan akad nikah mempunyai dalil serta rincian lain pada syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 539: akad saat ihram dan perlindungan tumbuhan haram.

Lihat pembahasan jawaban

Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini. Ihram dibedakan dari sekadar memakai kain ihram sebelum niat; keadaan hukum pelaku menjadi dasar pembahasannya. Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

فباطل

maka akadnya tidak sah

وقطع نبت حرم رطب

dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup

وقلعا دون عذر حرم

serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

فباطِلٌ وقَطْعَ نَبْتِ حَرَمِ

Buka penggal 2

رَطْبٍ وقَلْعَاً دُونَ عُذْرٍ حَرِّمِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 539 — Akad saat ihram dan perlindungan tumbuhan HaramNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan