Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Satwa, lingkungan Haram, dan penutup ibadah · Bait 539 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- فباطل
- maka akadnya tidak sah
- وقطع نبت حرم رطب
- dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup
- وقلعا دون عذر حرم
- serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah
Terjemahan bait 539
Maka akadnya tidak sah; dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup; serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah.
Syarah · keterangan lengkap
Jawaban akad nikah
Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini. Ihram dibedakan dari sekadar memakai kain ihram sebelum niat; keadaan hukum pelaku menjadi dasar pembahasannya.
Tumbuhan yang dilindungi
Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.
Penutup bagian ibadah
Jemaah menjaga lingkungan dan mengikuti petugas yang berwenang, bukan mengambil tanaman sebagai kenang-kenangan. Bait ini menutup cakupan ibadah dalam aplikasi; bab sesudahnya adalah jual beli dan belum ditambahkan sesuai batas pembelajaran yang diminta.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 146. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
فباطل
فاء jawaban syarat dari 538; باطل khabar bagi akad yang dipahami dari konteks.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan satwa, lingkungan haram, dan penutup ibadah. Baca bersama bait 538 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini.
- Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
Contoh penerapan
Keadaan
Jemaah menjaga lingkungan dan mengikuti petugas yang berwenang, bukan mengambil tanaman sebagai kenang-kenangan.
Cara memahami
Bait ini menutup cakupan ibadah dalam aplikasi; bab sesudahnya adalah jual beli dan belum ditambahkan sesuai batas pembelajaran yang diminta.
Batas penerapan
Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Al-Qur’an 5:95
Surah Al-Maaida, ayat 95. Inti makna Indonesia merupakan ringkasan pembelajaran; baca konteks ayat pada sumber.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآءٌۭ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍۢ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌۭ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًۭا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌۭ ذُو ٱنتِقَامٍ
Inti makna
Orang beriman dilarang membunuh hewan buruan ketika ihram; ayat menerangkan padanan ternak, pangan, atau puasa sebagai ganti menurut ketentuannya.
Kaitan dengan bait
Ayat melarang membunuh buruan saat ihram dan menerangkan ganti. Larangan karena wilayah Haram, tumbuhan, dan akad nikah mempunyai dalil serta rincian lain pada syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 539: akad saat ihram dan perlindungan tumbuhan haram.
Lihat pembahasan jawaban
Melanjutkan 538, akad nikah dalam keadaan ihram tidak sah menurut ketentuan mazhab ini. Ihram dibedakan dari sekadar memakai kain ihram sebelum niat; keadaan hukum pelaku menjadi dasar pembahasannya. Matan melarang memotong atau mencabut tumbuhan Haram yang masih hidup tanpa alasan yang dibenarkan. Syarah merinci jenis tumbuhan, asal tumbuh, dan pengecualian, sehingga tidak semua tindakan perawatan taman diputus dari satu kalimat umum.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
فباطل
maka akadnya tidak sah
وقطع نبت حرم رطب
dan memotong tumbuhan Haram yang masih hidup
وقلعا دون عذر حرم
serta mencabut tanpa alasan yang dibenarkan, laranglah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
فباطِلٌ وقَطْعَ نَبْتِ حَرَمِ
Buka penggal 2
رَطْبٍ وقَلْعَاً دُونَ عُذْرٍ حَرِّمِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 539 — Akad saat ihram dan perlindungan tumbuhan HaramNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.