Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 63
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Dasar hukum fikih · Bait 63 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
والرابع المكروه
dan yang keempat ialah makruh
ثم ما أبيح
kemudian yang dibolehkan (mubah)
والسادس الباطل
dan yang keenam ialah batal
واختم بالصحيح
dan akhiri dengan sah
Terjemahan bait 63

Yang keempat ialah makruh, kemudian yang dibolehkan; yang keenam ialah batal, dan akhiri dengan sah.

Syarah · keterangan lengkap

Melengkapi tujuh kategori

Daftar lengkapnya ialah fardu, mandub, haram, makruh, mubah, batal, dan sah. Urutan ini mengikuti susunan nazam; urutan bukan ukuran bahwa makruh lebih utama daripada mubah atau batal lebih ringan daripada kategori lain. Tujuan daftar ialah menyediakan kosakata dasar untuk membaca hukum fikih.

Tuntutan dan hasil hukum

Makruh berarti dianjurkan ditinggalkan tanpa tuntutan tegas seperti haram. Mubah berarti pada dasarnya diberi pilihan melakukan atau meninggalkan. Sah dan batal menilai apakah ketentuan yang membuat ibadah atau transaksi berlaku telah terpenuhi. Pembedaan ini menjawab pertanyaan yang berbeda: “perlu dikerjakan atau dijauhi?” dan “sudah memenuhi ketentuan atau belum?”

Contoh pembacaan

Berwudu untuk salat yang membutuhkan kesucian berkaitan dengan kewajiban. Membasuh tiga kali dalam batas tuntunan merupakan anjuran, sedangkan berlebihan memakai air dapat makruh atau bahkan haram jika melanggar hak. Wudunya dinilai sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi, meskipun ada perilaku lain yang perlu diperbaiki. Setiap contoh tetap diperiksa menurut rincian bab. Pelajar sebaiknya tidak menyamakan “ada kesalahan” dengan “semuanya batal”, atau “sah” dengan “seluruh caranya pasti terpuji”.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 21. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

والرابع المكروه ثم ما أبيح

الرابعُ mubtada dan المكروهُ khabar. ثم menghubungkan kategori selanjutnya; ما maushul dalam daftar dengan shilah أُبيحَ, yaitu yang dibolehkan. Kategori kelima dipahami dari urutan.

والسادس الباطل واختم بالصحيح

السادسُ mubtada, الباطلُ khabar. اختمْ fi‘il amr dengan pelaku أنت; بالصحيح melengkapi perintah mengakhiri daftar dengan kategori sah.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

المكروه

Akar
ك ر ه
Pola / bentuk
مَفْعُول

Isim maf‘ul dari كره. Dalam istilah hukum di sini: yang dianjurkan ditinggalkan tanpa tuntutan sekeras haram.

أبيح

Akar
ب و ح
Pola / bentuk
أُفْعِلَ setelah i‘lal

Fi‘il madhi pasif dari أباح: dibolehkan. Bentuk ini melahirkan istilah مباح.

Hubungan bait

Melengkapi daftar bait 62. Sesudahnya, bait 64–74 menjelaskan satu per satu kategori dan perbedaannya.

Intisari & faedah
  1. Daftar lengkapnya: fardu, mandub, haram, makruh, mubah, batal, dan sah.
  2. Sah-batal menjawab pertanyaan berbeda dari wajib-sunah atau haram-makruh.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang mengira ibadah yang sah pasti tidak mengandung kekurangan adab apa pun.

Cara memahami

Ia membedakan terpenuhinya rukun-syarat dari penilaian tindakan lain yang menyertainya.

Batas penerapan

Setiap jenis kesalahan diperiksa menurut ketentuan babnya.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih Muslim 1718b

Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Inti makna

Amal yang tidak sesuai dengan tuntunan agama tertolak.

Kaitan dengan bait

Hadis amal yang tidak sesuai tuntunan menjadi dasar umum menilai kesesuaian perbuatan; pembagian istilah merupakan susunan ulama.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa kategori yang ditunjuk oleh ما أبيح?

Lihat pembahasan jawaban

Mubah, yaitu perkara yang pada dasarnya diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

والرابع المكروه

dan yang keempat ialah makruh

ثم ما أبيح

kemudian yang dibolehkan (mubah)

والسادس الباطل

dan yang keenam ialah batal

واختم بالصحيح

dan akhiri dengan sah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

والرَّابِعُ المَكروه ُثمَّ ما أُبِيحْ

Buka penggal 2

والسادِسُ الباطِلُ واخْتِم بالصَّحِيحْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 63 — Makruh, mubah, batal, dan sahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan