Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar hukum fikih · Bait 63 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والرابع المكروه
- dan yang keempat ialah makruh
- ثم ما أبيح
- kemudian yang dibolehkan (mubah)
- والسادس الباطل
- dan yang keenam ialah batal
- واختم بالصحيح
- dan akhiri dengan sah
Terjemahan bait 63
Yang keempat ialah makruh, kemudian yang dibolehkan; yang keenam ialah batal, dan akhiri dengan sah.
Syarah · keterangan lengkap
Melengkapi tujuh kategori
Daftar lengkapnya ialah fardu, mandub, haram, makruh, mubah, batal, dan sah. Urutan ini mengikuti susunan nazam; urutan bukan ukuran bahwa makruh lebih utama daripada mubah atau batal lebih ringan daripada kategori lain. Tujuan daftar ialah menyediakan kosakata dasar untuk membaca hukum fikih.
Tuntutan dan hasil hukum
Makruh berarti dianjurkan ditinggalkan tanpa tuntutan tegas seperti haram. Mubah berarti pada dasarnya diberi pilihan melakukan atau meninggalkan. Sah dan batal menilai apakah ketentuan yang membuat ibadah atau transaksi berlaku telah terpenuhi. Pembedaan ini menjawab pertanyaan yang berbeda: “perlu dikerjakan atau dijauhi?” dan “sudah memenuhi ketentuan atau belum?”
Contoh pembacaan
Berwudu untuk salat yang membutuhkan kesucian berkaitan dengan kewajiban. Membasuh tiga kali dalam batas tuntunan merupakan anjuran, sedangkan berlebihan memakai air dapat makruh atau bahkan haram jika melanggar hak. Wudunya dinilai sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi, meskipun ada perilaku lain yang perlu diperbaiki. Setiap contoh tetap diperiksa menurut rincian bab. Pelajar sebaiknya tidak menyamakan “ada kesalahan” dengan “semuanya batal”, atau “sah” dengan “seluruh caranya pasti terpuji”.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 21. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
والرابع المكروه ثم ما أبيح
الرابعُ mubtada dan المكروهُ khabar. ثم menghubungkan kategori selanjutnya; ما maushul dalam daftar dengan shilah أُبيحَ, yaitu yang dibolehkan. Kategori kelima dipahami dari urutan.
والسادس الباطل واختم بالصحيح
السادسُ mubtada, الباطلُ khabar. اختمْ fi‘il amr dengan pelaku أنت; بالصحيح melengkapi perintah mengakhiri daftar dengan kategori sah.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Melengkapi daftar bait 62. Sesudahnya, bait 64–74 menjelaskan satu per satu kategori dan perbedaannya.
Intisari & faedah
- Daftar lengkapnya: fardu, mandub, haram, makruh, mubah, batal, dan sah.
- Sah-batal menjawab pertanyaan berbeda dari wajib-sunah atau haram-makruh.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang mengira ibadah yang sah pasti tidak mengandung kekurangan adab apa pun.
Cara memahami
Ia membedakan terpenuhinya rukun-syarat dari penilaian tindakan lain yang menyertainya.
Batas penerapan
Setiap jenis kesalahan diperiksa menurut ketentuan babnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih Muslim 1718b
Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Inti makna
Amal yang tidak sesuai dengan tuntunan agama tertolak.
Kaitan dengan bait
Hadis amal yang tidak sesuai tuntunan menjadi dasar umum menilai kesesuaian perbuatan; pembagian istilah merupakan susunan ulama.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa kategori yang ditunjuk oleh ما أبيح?
Lihat pembahasan jawaban
Mubah, yaitu perkara yang pada dasarnya diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والرابع المكروه
dan yang keempat ialah makruh
ثم ما أبيح
kemudian yang dibolehkan (mubah)
والسادس الباطل
dan yang keenam ialah batal
واختم بالصحيح
dan akhiri dengan sah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والرَّابِعُ المَكروه ُثمَّ ما أُبِيحْ
Buka penggal 2
والسادِسُ الباطِلُ واخْتِم بالصَّحِيحْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 63 — Makruh, mubah, batal, dan sahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.