Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar hukum fikih · Bait 64 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- فالفرض
- maka fardu
- ما في فعله الثواب
- sesuatu yang pelaksanaannya memperoleh pahala
- كذا
- demikian pula
- على تاركه العقاب
- atas yang meninggalkannya terdapat ancaman hukuman
Terjemahan bait 64
Fardu ialah sesuatu yang pelaksanaannya mendapat pahala, demikian pula orang yang meninggalkannya menghadapi hukuman.
Syarah · keterangan lengkap
Definisi melalui akibat
Pengarang menerangkan fardu dengan buah pelaksanaan dan akibat meninggalkannya. Dalam istilah Syafi‘iyah, fardu dan wajib umumnya dipakai untuk makna yang sama: tuntutan syariat yang tegas. Contohnya salat lima waktu bagi orang yang telah terkena kewajiban dan memenuhi ketentuannya.
Pahala memiliki syarat pengamalan
Pelaksanaan yang dijanjikan pahala ialah pelaksanaan yang benar dengan maksud taat. Tidak cukup hanya meniru bentuk luar sambil sengaja menolak tuntunan. Ancaman hukuman bagi yang meninggalkan juga dipahami ketika kewajiban telah berlaku, tidak ada uzur yang diakui, dan pelanggaran dilakukan dengan tanggung jawab yang relevan. Anak yang belum mukalaf atau orang dengan uzur tertentu tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa yang sengaja melalaikan.
Ancaman bukan kepastian terhadap individu
Kata hukuman dalam definisi tidak memberi pengetahuan bahwa orang tertentu pasti akan dihukum tanpa ampunan. Allah dapat mengampuni sesuai ketentuan yang dijelaskan sebelumnya. Namun, kemungkinan ampunan tidak mengubah wajib menjadi pilihan bebas. Sikap pelajar ialah memastikan kewajiban yang berlaku atas dirinya, menunaikannya, dan bila terlewat mempelajari kewajiban pertobatan serta penggantian yang relevan. Dengan demikian, definisi hukum menghasilkan tindakan nyata, bukan hanya hafalan istilah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 22. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
فالفرض ما في فعله الثواب
الفرضُ mubtada dan ما maushul sebagai khabar. في فعله khabar didahulukan di dalam shilah; الثوابُ mubtada yang diakhirkan. ه pada فعله kembali kepada fardu yang sedang didefinisikan.
كذا على تاركه العقاب
كذا melanjutkan pola definisi. على تاركه khabar didahulukan, العقابُ mubtada diakhirkan. تارك mudhaf dan ه kembali kepada fardu: orang yang meninggalkannya terkena ancaman hukuman.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Ini definisi pertama dari daftar bait 62–63. Bait 65 menjelaskan bahwa fardu dapat berupa kewajiban kolektif.
Intisari & faedah
- Fardu adalah tuntutan yang tegas.
- Ancaman hukuman tidak berarti kita dapat memastikan setiap individu pasti dihukum tanpa memperhatikan uzur dan ampunan.
Contoh penerapan
Keadaan
Seorang mukalaf sengaja meninggalkan kewajiban tanpa uzur.
Cara memahami
Ia perlu menunaikan kewajiban, bertobat, dan mempelajari cara memperbaiki yang telah terlewat sesuai babnya.
Batas penerapan
Ketentuan uzur dan penggantian berbeda untuk tiap kewajiban.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 46
Hadis dalam Shahih al-Bukhari; petikan jawaban tentang tambahan di luar kewajiban. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
Inti makna
Dalam dialog tentang kewajiban ibadah, Nabi menjelaskan bahwa tambahan di luar yang diwajibkan merupakan ibadah sukarela.
Kaitan dengan bait
Hadis tentang salat dan kewajiban pokok membedakan yang diwajibkan dari tambahan sukarela.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa unsur yang membedakan fardu dari sunah dalam definisi ini?
Lihat pembahasan jawaban
Adanya tuntutan tegas dan ancaman atas meninggalkan fardu tanpa alasan yang dibenarkan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
فالفرض
maka fardu
ما في فعله الثواب
sesuatu yang pelaksanaannya memperoleh pahala
كذا
demikian pula
على تاركه العقاب
atas yang meninggalkannya terdapat ancaman hukuman
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
فالفرضُ ما في فِعلِهِ الثَّوَابُ
Buka penggal 2
كذا على تارِكِهِ العِقَابُ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 64 — Fardu: tuntutan yang tegasNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.