Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar hukum fikih · Bait 66 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والسنة
- dan sunah
- المثاب من قد فعله
- [amal yang] diberi pahala orang yang melakukannya
- ولم يعاقب امرؤ
- dan seseorang tidak dihukum
- إن أهمله
- jika ia meninggalkannya
Terjemahan bait 66
Sunah ialah [amal yang] pelakunya diberi pahala, dan seseorang tidak dihukum apabila meninggalkannya.
Syarah · keterangan lengkap
Sunah sebagai kategori hukum
Di sini sunah dipakai sebagai sinonim mandub, yaitu perbuatan yang dianjurkan tanpa kewajiban tegas. Pengertiannya berbeda dari sunah sebagai seluruh jalan Nabi pada bait 21. Mengetahui konteks istilah mencegah kekeliruan: tidak semua penggunaan kata sunah berarti boleh ditinggalkan, sebab kadang kata itu mencakup ajaran yang wajib.
Tidak wajib bukan tidak bernilai
Amalan sunah membantu memperkuat kedekatan kepada Allah, menumbuhkan kebiasaan baik, dan menyempurnakan kekurangan pengamalan. Contohnya salat rawatib dan memberi salam dalam keadaan yang dianjurkan. Meninggalkan satu amalan sunah tidak dikenai hukuman semata-mata karena meninggalkannya, tetapi meremehkan ajaran atau menghina ibadah merupakan perkara lain yang tidak boleh dicampurkan.
Prioritas dan konsistensi
Pelajar menjaga kewajiban terlebih dahulu, kemudian menambah amalan sunah yang dapat dipelihara. Tidak perlu memaksakan semua anjuran sekaligus hingga hak tubuh dan sesama terabaikan. Misalnya, membantu orang tua dalam kebutuhan mendesak dapat lebih perlu daripada memperpanjang ibadah sunah pada saat itu. Pahala sunah juga terkait niat dan kesesuaian cara. Pengarang mengajarkan kesempatan meraih kebaikan yang luas, sambil membedakan tingkat tuntutan agar orang tidak memberatkan diri tanpa dasar.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 22. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
والسنة المثاب من قد فعله
السنةُ mubtada. المثابُ khabar berupa isim maf‘ul yang menerangkan pemberian pahala; من yang melakukan amal menjadi unsur yang dikenai pahala dalam susunan sifat ini. قد فعله shilah, dan ه kembali kepada amal yang disunahkan.
ولم يعاقب امرؤ إن أهمله
لم menjazmkan يُعاقبْ yang berbentuk pasif. امرؤٌ na’ib fa‘il marfu‘. إن أهمله adalah syarat: apabila meninggalkannya, dengan jawab yang dipahami dari tidak adanya hukuman tadi.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait 64–65 membahas fardu; bait ini beralih kepada sunah atau mandub. Bait 67 menunjukkan bahwa anjuran pun dapat berbentuk kifayah.
Intisari & faedah
- Sunah dianjurkan dan diberi pahala bila dilakukan dengan tujuan yang benar.
- Tidak berdosa karena meninggalkannya tidak berarti sunah tidak bernilai.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar belum mampu menjaga semua amalan sunah sekaligus.
Cara memahami
Ia memilih yang dapat dikerjakan konsisten sambil menjaga kewajiban.
Batas penerapan
Jangan memindahkan status sebuah kewajiban menjadi sunah hanya karena sulit baginya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 46
Hadis dalam Shahih al-Bukhari; petikan jawaban tentang tambahan di luar kewajiban. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
Inti makna
Dalam dialog tentang kewajiban ibadah, Nabi menjelaskan bahwa tambahan di luar yang diwajibkan merupakan ibadah sukarela.
Kaitan dengan bait
Hadis membedakan kewajiban yang ditetapkan dari tambahan sukarela, mendukung perbedaan fardu dan sunah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Mengapa امرؤ menjadi na’ib fa‘il?
Lihat pembahasan jawaban
Karena يُعاقب adalah kata kerja pasif: seseorang tidak dikenai hukuman bila meninggalkan amalan sunah itu.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والسنة
dan sunah
المثاب من قد فعله
[amal yang] diberi pahala orang yang melakukannya
ولم يعاقب امرؤ
dan seseorang tidak dihukum
إن أهمله
jika ia meninggalkannya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والسُّنَّةُ المُثابُ مَن قَد فَعَلَه
Buka penggal 2
ولَم يُعَاقَبِ امرُؤٌ إِن أَهمَلَه
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 66 — Sunah: anjuran yang diberi pahalaNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.