Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 68
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Dasar hukum fikih · Bait 68 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
أما الحرام
adapun yang haram
فالثواب يحصل
maka pahala diperoleh
لتارك
oleh orang yang meninggalkan
وآثم من يفعل
dan berdosa orang yang melakukannya
Terjemahan bait 68

Adapun yang haram, pahala diperoleh orang yang meninggalkannya, dan berdosa orang yang melakukannya.

Syarah · keterangan lengkap

Larangan yang tegas

Haram adalah sesuatu yang dituntut syariat untuk ditinggalkan secara tegas. Contohnya mencuri, menipu, dan melakukan kezaliman. Mengetahui keharaman menuntut seseorang menahan diri, sekalipun tindakan itu terlihat menguntungkan. Penilaian tidak hanya mengikuti keuntungan dunia atau kebiasaan lingkungan.

Pahala meninggalkan berkaitan dengan ketaatan

Orang yang meninggalkan larangan karena menaati Allah memperoleh pahala. Seseorang yang tidak mencuri hanya karena tidak ada kesempatan tidak otomatis sama kedudukannya dengan orang yang mampu tetapi menahan diri karena takut kepada Allah. Jika ada tekad melakukan kejahatan, pembahasan niat dan usaha juga perlu diperhatikan. Matan ringkas, sehingga syarah menjelaskan kaitan pahala dengan maksud imtitsal atau kepatuhan.

Syarat pertanggungjawaban

Definisi berdosa dipahami pada pelaku yang terkena tuntutan dan tidak memiliki uzur yang diakui. Keadaan paksaan, ketidaktahuan yang dimaafkan, atau darurat mempunyai rincian tersendiri; tidak boleh ditentukan hanya dari slogan umum. Contoh praktisnya, orang yang menemukan barang milik teman lalu mengembalikannya karena amanah telah memilih ketaatan. Bila pernah melanggar, ia wajib berhenti, menyesal, dan menyelesaikan hak yang berkaitan. Mempelajari haram seharusnya menghasilkan perlindungan terhadap hak, bukan sekadar daftar untuk menuduh orang lain.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 22. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

أما الحرام فالثواب يحصل

أما huruf perincian. الحرامُ pokok yang dibahas; ف menghubungkan jawaban perincian. الثوابُ mubtada dan يحصلُ kalimat khabar.

لتارك وآثم من يفعل

لتارك melengkapi يحصل: pahala bagi yang meninggalkan karena taat. آثمٌ dapat dipahami sebagai khabar didahulukan dan من maushul sebagai mubtada diakhirkan; يفعل shilahnya, dengan objek perbuatan haram dipahami.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

تارك

Akar
ت ر ك
Pola / bentuk
فَاعِل

Isim fa‘il, orang yang meninggalkan. Alasan meninggalkan dijelaskan syarah agar pahala tidak dipahami tanpa hubungan dengan ketaatan.

آثم

Akar
أ ث م
Pola / bentuk
فَاعِل

Isim fa‘il dari أثم: orang yang berdosa. Hamzah merupakan huruf akar.

Hubungan bait

Sesudah fardu dan sunah, pengarang menjelaskan haram. Bait 69 membandingkannya dengan makruh yang tuntutan meninggalkannya tidak setegas haram.

Intisari & faedah
  1. Haram dituntut untuk ditinggalkan secara tegas.
  2. Meninggalkan karena menaati Allah dibedakan dari tidak terjadi perbuatan semata-mata tanpa pilihan atau niat taat.
Contoh penerapan

Keadaan

Pedagang menolak keuntungan dari penipuan karena ingin menaati Allah.

Cara memahami

Ia meninggalkan yang haram sekaligus menjaga hak pembeli.

Batas penerapan

Tidak berhasil menipu karena kehabisan kesempatan tidak sama dengan sengaja meninggalkan demi ketaatan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Baqara 2:188

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Inti makna

Larangan memakan harta sesama dengan cara batil dan menggunakan proses hukum untuk mengambil hak orang lain secara berdosa.

Kaitan dengan bait

Larangan mengambil harta dengan cara batil merupakan contoh tuntutan meninggalkan yang haram.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa unsur niat yang penting dalam memperoleh pahala meninggalkan haram?

Lihat pembahasan jawaban

Meninggalkannya sebagai ketaatan kepada Allah, bukan hanya karena kebetulan tidak berkesempatan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

أما الحرام

adapun yang haram

فالثواب يحصل

maka pahala diperoleh

لتارك

oleh orang yang meninggalkan

وآثم من يفعل

dan berdosa orang yang melakukannya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

أَمَّا الحَرَامُ فالثوابُ يَحْصُلُ

Buka penggal 2

لتارِكٍ وآثِمٌ مَن يَفعَلُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 68 — Haram dan niat meninggalkannyaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan