Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar hukum fikih · Bait 69 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وفاعل المكروه
- dan pelaku perbuatan makruh
- لم يعذب
- tidak dihukum
- بل إن يكف
- bahkan bila ia menahan diri
- لامتثال
- karena menaati perintah
- يثب
- ia diberi pahala
Terjemahan bait 69
Pelaku makruh tidak dihukum; bahkan apabila ia menahan diri karena kepatuhan, ia diberi pahala.
Syarah · keterangan lengkap
Tingkat larangan
Makruh dalam penggunaan umum Syafi‘iyah adalah hal yang dianjurkan untuk ditinggalkan tanpa larangan tegas seperti haram. Melakukannya tidak menimbulkan dosa semata-mata karena status makruhnya. Ini tidak berarti perbuatan tersebut ideal; tuntunan tetap mengajak memilih yang lebih baik.
Niat dinyatakan langsung
Berbeda dari bait sebelumnya yang menjelaskannya secara ringkas, kata li-imtitsal di sini menyebut alasan berpahala: meninggalkan demi menaati tuntunan Allah. Orang yang tidak melakukan makruh karena tidak tertarik atau tidak sempat tidak otomatis memperoleh pahala khusus meninggalkan larangan. Namun, ia juga tidak berdosa karena tidak menambah niat tersebut.
Keadaan dapat mengubah penilaian
Contoh yang sering dibahas ialah berlebihan memakai air dalam bersuci. Dalam kondisi biasa, bentuk berlebihan tertentu disebut makruh; bila merusak hak orang lain, membuang harta secara terlarang, atau memakai air wakaf melampaui ketentuan, penilaiannya dapat menjadi haram. Karena itu, label makruh tidak digunakan untuk membenarkan semua keadaan. Pelajar belajar membaca syarat konteks, lalu mengusahakan praktik yang baik tanpa menyamakan setiap kekurangan adab dengan batalnya ibadah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 22. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وفاعل المكروه لم يعذب
فاعلُ mubtada dan المكروه mudhaf ilaih. لم يُعذّب kalimat pasif sebagai khabar: pelaku makruh tidak dikenai azab karena kemakruhan itu sendiri.
بل إن يكف لامتثال يثب
بل beralih kepada sisi pahala. إن menjazmkan يكفّ, dengan pelaku tersirat هو, kembali kepada orang yang dibicarakan. لامتثال menyatakan alasan taat. يُثبْ jawab syarat berbentuk pasif dari أثاب.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait 68 membahas haram; bait ini menjelaskan makruh dan peran niat meninggalkannya. Bait 70 melanjutkan kepada mubah.
Intisari & faedah
- Makruh tidak disamakan dengan haram.
- Meninggalkan makruh untuk taat memiliki nilai pahala.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar meninggalkan suatu tindakan yang memang telah dipelajari sebagai makruh, dengan niat mengikuti tuntunan.
Cara memahami
Ia memperbaiki adab tanpa menuduh semua pelakunya berdosa karena makruh itu.
Batas penerapan
Status makruh harus dipastikan dari pembahasan yang benar, bukan sekadar rasa tidak suka pribadi.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 1
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Inti makna
Amal dinilai dengan niat; setiap orang memperoleh menurut niatnya.
Kaitan dengan bait
Hadis niat menguatkan peran لامتثال dalam memperoleh pahala; definisi makruh merupakan rumusan fikih.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa arti لامتثال dalam bait ini?
Lihat pembahasan jawaban
Karena ingin menaati tuntunan. Frasa itu menjelaskan tujuan meninggalkan makruh yang diberi pahala.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وفاعل المكروه
dan pelaku perbuatan makruh
لم يعذب
tidak dihukum
بل إن يكف
bahkan bila ia menahan diri
لامتثال
karena menaati perintah
يثب
ia diberi pahala
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وفاعِلُ المَكرُوهِ لَم يُعَذَّبِ
Buka penggal 2
بَل إِن يَكُفَّ لامتِثَالٍ يُثَبِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 69 — Makruh dan pahala meninggalkannyaNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.