Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Dasar hukum fikih · Bait 73 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وفي المعاملات
- dan dalam muamalah
- ما ترتبت عليه
- apa yang lahir darinya
- آثار
- akibat-akibat hukum
- بعقد ثبتت
- yang ditetapkan melalui akad
Terjemahan bait 73
Dalam muamalah, [yang sah] ialah apa yang menghasilkan akibat-akibat hukum yang ditetapkan melalui akad.
Syarah · keterangan lengkap
Akad menghasilkan hak
Dalam transaksi, sah berkaitan dengan berlakunya akibat yang dituju syariat. Jual beli yang sah dapat memindahkan kepemilikan barang dan harga, sewa yang sah memberi hak manfaat sesuai kesepakatan, dan akad lain memiliki akibatnya masing-masing. Jadi, muamalah dinilai bukan hanya dari adanya ucapan setuju, tetapi juga dari terpenuhinya ketentuan akad tersebut.
Rukun dan syarat perlu diperiksa
Kejelasan pihak, objek, kewenangan, serta bentuk persetujuan merupakan bagian penting sesuai jenis transaksi. Misalnya, seseorang tidak otomatis memindahkan hak milik barang yang bukan miliknya hanya dengan membuat kuitansi. Rincian akad modern memerlukan pemeriksaan fakta; istilah digital atau tertulis tidak dengan sendirinya menetapkan sah atau batal.
Akibat hukum dan dosa bukan selalu identik
Sahnya akad tidak selalu berarti setiap keadaan yang mengitarinya bebas dari dosa. Dalam fikih terdapat transaksi yang akadnya berlaku tetapi caranya mengandung pelanggaran lain. Sebaliknya, niat baik tidak selalu membuat akad yang cacat menjadi sah. Pelajar perlu mengetahui mana kekurangan yang merusak akad dan mana pelanggaran yang memiliki akibat tersendiri. Dalam praktik, utamakan kejelasan, kejujuran, dan penyelesaian hak; jika transaksi disengketakan, jangan memutuskan hanya berdasarkan ringkasan satu bait.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 23. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وفي المعاملات ما ترتبت
وفي المعاملات melanjutkan definisi الصحيح pada bait 72. ما maushul sebagai khabar yang dipahami; ترتبت kata kerja lampau pada shilahnya, dengan ta penanda muannats.
عليه آثار بعقد ثبتت
عليه melengkapi ترتبت; آثارٌ fa‘il yang diakhirkan. بعقد jar-majrur berkaitan dengan tetapnya akibat hukum. ثبتت menerangkan keberlakuan آثار; ه pada عليه kembali kepada transaksi yang sah.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait 72 mendefinisikan sah pada ibadah. Bait ini membandingkan sah pada muamalah, lalu bait 74 memberikan lawannya: batal.
Intisari & faedah
- Akad sah mempunyai akibat hukum sesuai jenisnya.
- Berpindahnya barang secara fisik tidak sendirian membuktikan sahnya akad.
Contoh penerapan
Keadaan
Dua pihak melakukan jual beli yang memenuhi ketentuannya.
Cara memahami
Muncul hak dan kewajiban sesuai akad, seperti pemindahan kepemilikan dan penyerahan harga.
Batas penerapan
Syarat tiap jenis akad berbeda; contoh ini tidak merinci seluruh bentuk transaksi.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS Al-Maaida 5:1
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Inti makna
Orang beriman diperintahkan memenuhi akad. Ayat juga menyebut beberapa ketentuan hewan ternak dan keadaan ihram.
Kaitan dengan bait
Ayat memerintahkan memenuhi akad, menjadi dasar umum pentingnya keterikatan dan akibat perjanjian yang sah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa fa‘il ترتبت pada bait ini?
Lihat pembahasan jawaban
آثارٌ yang berada pada penggal kedua: akibat-akibat hukum itu timbul.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وفي المعاملات
dan dalam muamalah
ما ترتبت عليه
apa yang lahir darinya
آثار
akibat-akibat hukum
بعقد ثبتت
yang ditetapkan melalui akad
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وفي المُعَامَلاتِ ما تَرَتَّبَتْ
Buka penggal 2
عليهِ آثارٌ بِعَقدٍ ثَبَتَتْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 73 — Sah dalam muamalahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.