Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 75
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Dasar hukum fikih · Bait 75 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
واستثن موجودا
dan kecualikan sesuatu yang ada
كما لو عدما
seolah-olah ia tidak ada
كواجد الماء
seperti orang yang mendapatkan air
إذا تيمما
ketika ia bertayamum
Terjemahan bait 75

Kecualikan sesuatu yang ada tetapi diperlakukan seolah tidak ada, seperti orang yang memiliki air namun bertayamum.

Syarah · keterangan lengkap

Penilaian hukum memperhitungkan kemampuan

Biasanya tayamum dikaitkan dengan ketiadaan air atau ketidakmampuan menggunakannya. Seseorang dapat melihat air di hadapannya tetapi tidak mampu memakainya karena uzur yang diakui, misalnya penggunaan air menimbulkan bahaya yang memenuhi ketentuan. Secara fisik air ada; secara hukum ia tidak tersedia untuk bersuci dalam keadaan tersebut.

Tidak semua alasan menjadi uzur

Enggan mengambil air, ingin lebih cepat, atau sekadar menduga tanpa dasar tidak otomatis membolehkan tayamum. Ada syarat tentang jenis bahaya, kebutuhan mendesak, dan cara memastikan uzur yang dibahas dalam bab tayamum. Bait ini memberi contoh prinsip taqdir syar‘i, yakni memperlakukan sesuatu menurut penilaian hukum yang ditetapkan, bukan izin menciptakan pengecualian sesuka hati.

Mengapa disebut setelah batal?

Pada pandangan pertama, tayamum orang yang mempunyai air terlihat kehilangan syarat karena air tersedia. Namun, setelah uzur yang sah diperhitungkan, penilaian berubah: keberadaan fisik air tidak menghalangi tayamum sebagaimana air yang dapat dipakai tanpa bahaya. Contoh ini mendidik pembaca untuk tidak terburu-buru membatalkan ibadah orang lain hanya berdasarkan penampilan luar. Fakta keadaan dan rincian ketentuan harus diketahui terlebih dahulu.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 23. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

واستثن موجودا كما لو عدما

استثنِ fi‘il amr dengan penghilangan huruf lemah; موجوداً objeknya. كما لو عُدِمَ memberi perbandingan penilaian: sesuatu ada tetapi diperlakukan seakan tidak ada. Alif akhir merupakan pelepas rima.

كواجد الماء إذا تيمما

ك memberi contoh; واجدِ majrur dan الماءِ mudhaf ilaih. إذا تيمم menerangkan keadaan pemilik air yang bertayamum karena alasan yang diakui, dengan alif akhir untuk rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

استثن

Akar
ث ن ي
Pola / bentuk
اِسْتَفْعِلْ setelah penghilangan huruf lemah

Perintah dari استثنى: kecualikan. Huruf lemah akhir hilang pada bentuk amr.

واجد

Akar
و ج د
Pola / bentuk
فَاعِل

Isim fa‘il dari وجد: orang yang mendapati atau memiliki. Keberadaan fisik dibedakan dari ketersediaan menurut hukum.

Hubungan bait

Setelah definisi batal pada bait 74, pengarang menunjukkan bahwa keberadaan syarat dinilai secara hukum. Bait 76 memberi arah kebalikannya: yang belum ada diperhitungkan sebagai ada.

Intisari & faedah
  1. Adanya air secara fisik tidak selalu berarti seseorang mampu memakainya secara syar‘i.
  2. Pengecualian memerlukan uzur yang diakui, bukan keengganan semata.
Contoh penerapan

Keadaan

Air yang tersedia diperlukan untuk menyelamatkan kebutuhan minum yang mendesak dalam keadaan yang memenuhi syarat tayamum.

Cara memahami

Ketersediaannya untuk bersuci dinilai menurut kebutuhan dan uzur tersebut.

Batas penerapan

Contoh harus memenuhi ketentuan bab tayamum; sekadar ingin cepat bukan uzur otomatis.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS An-Nisaa 4:43

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Inti makna

Ayat menjelaskan beberapa ketentuan keadaan ketika mendekati salat dan keringanan tayamum saat memenuhi sebabnya.

Kaitan dengan bait

Ayat memuat ketentuan tayamum; pengembangan contoh air yang secara hukum tidak dapat digunakan dijelaskan dalam fikih.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa perbedaan ada secara fisik dan tersedia secara hukum pada contoh ini?

Lihat pembahasan jawaban

Air dapat berada di depan mata, tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci karena uzur yang diakui.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

واستثن موجودا

dan kecualikan sesuatu yang ada

كما لو عدما

seolah-olah ia tidak ada

كواجد الماء

seperti orang yang mendapatkan air

إذا تيمما

ketika ia bertayamum

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

واسْتَثْنِ مَوْجُودا كَمَا لَو عُدِمَا

Buka penggal 2

كَوَاجِدِ المَاءِ إذا تَيَمَّمَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 75 — Sesuatu ada secara fisik tetapi dianggap tidak tersediaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan