Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 76
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Dasar hukum fikih · Bait 76 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ومنه
dan di antaranya
معدوم كموجود مثل
sesuatu yang tidak ada dicontohkan seperti yang ada
كدية تورث
seperti diyat yang diwarisi
عن شخص قتل
dari seseorang yang terbunuh
Terjemahan bait 76

Di antaranya, sesuatu yang tidak ada dicontohkan seperti yang ada, semisal diyat yang diwarisi dari seseorang yang terbunuh.

Syarah · keterangan lengkap

Kebalikan bait 75

Pada bait sebelumnya, sesuatu yang ada diperlakukan tidak tersedia karena pertimbangan hukum. Di sini, sesuatu yang belum ada diperhitungkan seakan sudah ada untuk menetapkan akibat hukum. Pengarang memberi contoh diyat, yaitu kewajiban harta akibat pembunuhan atau cedera menurut rincian fikih klasik.

Mengapa diyat dapat diwarisi?

Pada contoh orang terbunuh, sebab pembayaran terkait kematiannya, sedangkan pewarisan pada umumnya berhubungan dengan harta milik orang saat meninggal. Syarah menjelaskan adanya penilaian hukum seolah hak atas diyat masuk kepemilikan korban pada saat terakhir kehidupannya, sehingga berlaku ketentuan yang relevan mengenai tanggungan dan pewarisan. Ini sebuah konstruksi hukum, bukan klaim bahwa uang secara fisik sudah berada di tangan korban sebelum kejadian.

Batas penggunaan contoh

Rincian diyat, ahli waris, utang, dan penyelesaiannya memerlukan pembahasan tersendiri serta penerapan oleh pihak yang berwenang. Bait bukan panduan bagi orang untuk menetapkan ganti rugi atau mengambil harta secara sepihak. Tujuan pendidikan ialah memahami bahwa hukum memiliki cara menilai hak yang melampaui tampilan benda secara fisik. Setelah contoh ini, matan beralih dari dasar akidah dan hukum menuju kitab thaharah, dimulai dengan air yang digunakan untuk bersuci.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 23. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ومنه معدوم كموجود مثل

منه khabar didahulukan; معدومٌ mubtada. كموجود melengkapi perbandingan. مُثِّلَ adalah kata kerja pasif yang memperkenalkan contoh penilaian hukum tersebut.

كدية تورث عن شخص قتل

ك memberi contoh; ديةٍ majrur. تُورثُ kalimat pasif yang menerangkan دية. عن شخص jar-majrur dan قُتل kalimat sifat bagi شخص: orang yang terbunuh.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

معدوم

Akar
ع د م
Pola / bentuk
مَفْعُول

Isim maf‘ul dari عدم, menunjuk yang tidak ada dalam sudut pembahasan tertentu.

تورث

Akar
و ر ث
Pola / bentuk
تُفْعَلُ

Mudhari‘ pasif dari وَرِثَ: diwarisi. Yang diterangkan ialah harta/hak, bukan pelaku pewarisannya.

Hubungan bait

Bait 75 memberi contoh ada dianggap tidak ada; bait ini membalik arahnya. Setelah penutup dasar hukum ini, bait 77 mulai membahas thaharah.

Intisari & faedah
  1. Penilaian hukum atas hak tidak selalu sama dengan keberadaan uang secara fisik.
  2. Diyat dalam contoh adalah konsep fikih klasik dengan rincian tersendiri.
Contoh penerapan

Keadaan

Dalam pembelajaran, guru menjelaskan hak diyat yang diperhitungkan terkait korban agar dapat mengikuti ketentuan pewarisan.

Cara memahami

Pelajar membedakan penetapan hak dari klaim bahwa uangnya sudah berada di tangan korban sebelum meninggal.

Batas penerapan

Bait bukan panduan menetapkan tuntutan harta secara sepihak; penerapan memerlukan kewenangan dan seluruh ketentuan terkait.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS An-Nisaa 4:7

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا

Inti makna

Laki-laki dan perempuan mempunyai bagian yang ditetapkan dari harta peninggalan orang tua dan kerabat.

Kaitan dengan bait

Penguat umum adanya hak waris. Ayat ini tidak secara khusus merinci konstruksi penilaian diyat pada contoh nazam.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Mengapa contoh diyat ditempatkan setelah contoh tayamum?

Lihat pembahasan jawaban

Untuk memperlihatkan dua arah penilaian hukum: yang ada dianggap tidak tersedia, dan yang belum ada diperhitungkan sebagai ada.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ومنه

dan di antaranya

معدوم كموجود مثل

sesuatu yang tidak ada dicontohkan seperti yang ada

كدية تورث

seperti diyat yang diwarisi

عن شخص قتل

dari seseorang yang terbunuh

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ومِنهُ مَعدُومٌ كموجُودٍ مُثِلْ

Buka penggal 2

كَدِيَةٍ تُورَثُ عَن شَخصٍ قُتِلْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 76 — Sesuatu belum ada tetapi diperhitungkan telah adaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan