Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Thaharah dan hukum air · Bait 82 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- واستثن ميتا
- dan kecualikan bangkai
- دمه لم يسل
- yang darahnya tidak mengalir
- أو لا يرى بالطرف
- atau [najis] yang tidak terlihat oleh mata
- لما يحصل
- ketika ia masuk / terjadi
Terjemahan bait 82
Kecualikan bangkai yang darahnya tidak mengalir, atau [najis] yang tidak terlihat oleh penglihatan ketika masuk.
Syarah · keterangan lengkap
Pengecualian bagi keadaan yang sukar dihindari
Bait ini menyambung kaidah air sedikit. Bangkai hewan tertentu yang tidak memiliki darah mengalir menurut kategori fikih, seperti lalat yang jatuh sendiri, mempunyai hukum pengecualian. Pengecualian ini tidak berarti bangkai menjadi makanan yang dianjurkan atau seluruh serangga boleh sengaja dimasukkan ke air.
Syarat yang harus diperhatikan
Syarah menjelaskan bahwa pengecualian tidak berlaku begitu saja bila bangkai sengaja dilemparkan atau membuat air berubah karena kenajisannya. Contoh yang dimaksud ialah jatuhnya hewan dengan keadaan yang sukar dihindari dan tanpa perubahan yang menajiskan. Kategori darah mengalir adalah istilah fikih berdasarkan ciri yang dijelaskan ulama, sehingga tidak semua hewan kecil disamakan tanpa pengetahuan.
Yang tidak terlihat mata
Penggal kedua membahas jumlah najis amat kecil yang tidak dapat dilihat dengan penglihatan biasa, menurut rincian yang dimaafkan. Ia bukan perintah memeriksa air dengan mikroskop atau menganggap setiap mikroorganisme sebagai najis. Najis dalam fikih berbeda dari semua benda mikroskopis dan berbeda pula dari kotoran secara umum. Tujuan pengecualian adalah menghindarkan kesulitan yang tidak wajar. Gunakan bukti yang dapat dikenali, bukan memperluas keraguan sampai semua air dianggap tercemar.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 27. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
واستثن ميتا دمه لم يسل
استثنِ fi‘il amr, ميتاً objeknya. دمُه mubtada dan لم يسل kalimat khabar; keseluruhannya menjadi sifat bagi bangkai kecil yang sedang dikecualikan.
أو لا يرى بالطرف لما يحصل
أو menghubungkan pengecualian lain; unsur benda najis dipahami dari konteks. لا يُرى fi‘il pasif, بالطرف keterangan penglihatan biasa, dan لما يحصل menerangkan ketika jatuh/terjadi dalam konteks pembahasan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Mengecualikan keadaan tertentu dari kaidah air sedikit pada bait 81. Batas jenis hewan, kejadian, dan perubahan air tetap dibaca dalam syarah.
Intisari & faedah
- Bangkai hewan kecil yang tidak mempunyai darah mengalir mempunyai pengecualian dengan syaratnya.
- Najis yang tidak terlihat oleh penglihatan biasa dibahas tersendiri, bukan undangan memeriksa air secara berlebihan.
Contoh penerapan
Keadaan
Lalat jatuh sendiri ke dalam air dan tidak menyebabkan perubahan yang mengeluarkannya dari ketentuan pengecualian.
Cara memahami
Kasusnya tidak langsung disamakan dengan bangkai hewan besar yang mempunyai darah mengalir.
Batas penerapan
Kesengajaan memasukkan najis dan perubahan air mempunyai rincian yang harus diperhatikan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 3320
Hadis dalam Shahih al-Bukhari; dipakai di sini untuk membaca pembahasan fikih. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ
Inti makna
Petikan riwayat tentang lalat yang jatuh dalam minuman: dicelupkan lalu dikeluarkan.
Kaitan dengan bait
Hadis lalat menjadi bagian pembahasan fikih mengenai hewan kecil tersebut; penerapan ketentuan air tetap memperhatikan rincian mazhab.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Pada دمه لم يسل, apa yang diterangkan oleh kalimat itu?
Lihat pembahasan jawaban
Sifat makhluk yang dikecualikan: darahnya tidak mengalir sebagaimana hewan dengan darah mengalir.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
واستثن ميتا
dan kecualikan bangkai
دمه لم يسل
yang darahnya tidak mengalir
أو لا يرى بالطرف
atau [najis] yang tidak terlihat oleh mata
لما يحصل
ketika ia masuk / terjadi
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
واستَثْنِ مَيْتَاً دَمُهُ لَم يَسِلْ
Buka penggal 2
أو لا يُرَى بالطَّرْفِ لَمَّا يَحصُلِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 82 — Najis yang dimaafkan pada airNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.