Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 82
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Thaharah dan hukum air · Bait 82 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
واستثن ميتا
dan kecualikan bangkai
دمه لم يسل
yang darahnya tidak mengalir
أو لا يرى بالطرف
atau [najis] yang tidak terlihat oleh mata
لما يحصل
ketika ia masuk / terjadi
Terjemahan bait 82

Kecualikan bangkai yang darahnya tidak mengalir, atau [najis] yang tidak terlihat oleh penglihatan ketika masuk.

Syarah · keterangan lengkap

Pengecualian bagi keadaan yang sukar dihindari

Bait ini menyambung kaidah air sedikit. Bangkai hewan tertentu yang tidak memiliki darah mengalir menurut kategori fikih, seperti lalat yang jatuh sendiri, mempunyai hukum pengecualian. Pengecualian ini tidak berarti bangkai menjadi makanan yang dianjurkan atau seluruh serangga boleh sengaja dimasukkan ke air.

Syarat yang harus diperhatikan

Syarah menjelaskan bahwa pengecualian tidak berlaku begitu saja bila bangkai sengaja dilemparkan atau membuat air berubah karena kenajisannya. Contoh yang dimaksud ialah jatuhnya hewan dengan keadaan yang sukar dihindari dan tanpa perubahan yang menajiskan. Kategori darah mengalir adalah istilah fikih berdasarkan ciri yang dijelaskan ulama, sehingga tidak semua hewan kecil disamakan tanpa pengetahuan.

Yang tidak terlihat mata

Penggal kedua membahas jumlah najis amat kecil yang tidak dapat dilihat dengan penglihatan biasa, menurut rincian yang dimaafkan. Ia bukan perintah memeriksa air dengan mikroskop atau menganggap setiap mikroorganisme sebagai najis. Najis dalam fikih berbeda dari semua benda mikroskopis dan berbeda pula dari kotoran secara umum. Tujuan pengecualian adalah menghindarkan kesulitan yang tidak wajar. Gunakan bukti yang dapat dikenali, bukan memperluas keraguan sampai semua air dianggap tercemar.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 27. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

واستثن ميتا دمه لم يسل

استثنِ fi‘il amr, ميتاً objeknya. دمُه mubtada dan لم يسل kalimat khabar; keseluruhannya menjadi sifat bagi bangkai kecil yang sedang dikecualikan.

أو لا يرى بالطرف لما يحصل

أو menghubungkan pengecualian lain; unsur benda najis dipahami dari konteks. لا يُرى fi‘il pasif, بالطرف keterangan penglihatan biasa, dan لما يحصل menerangkan ketika jatuh/terjadi dalam konteks pembahasan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يسل

Akar
س ي ل
Pola / bentuk
يَفْعِلْ setelah i‘lal

Dari سال يسيل, mengalir. Ya tengah dihilangkan pada bentuk majzum setelah لم.

يرى

Akar
ر أ ي
Pola / bentuk
يُفْعَلُ setelah perubahan bentuk

Dalam bacaan يُرى, berarti terlihat. Bedakan dari يَرى yang berarti melihat.

Hubungan bait

Mengecualikan keadaan tertentu dari kaidah air sedikit pada bait 81. Batas jenis hewan, kejadian, dan perubahan air tetap dibaca dalam syarah.

Intisari & faedah
  1. Bangkai hewan kecil yang tidak mempunyai darah mengalir mempunyai pengecualian dengan syaratnya.
  2. Najis yang tidak terlihat oleh penglihatan biasa dibahas tersendiri, bukan undangan memeriksa air secara berlebihan.
Contoh penerapan

Keadaan

Lalat jatuh sendiri ke dalam air dan tidak menyebabkan perubahan yang mengeluarkannya dari ketentuan pengecualian.

Cara memahami

Kasusnya tidak langsung disamakan dengan bangkai hewan besar yang mempunyai darah mengalir.

Batas penerapan

Kesengajaan memasukkan najis dan perubahan air mempunyai rincian yang harus diperhatikan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 3320

Hadis dalam Shahih al-Bukhari; dipakai di sini untuk membaca pembahasan fikih. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ

Inti makna

Petikan riwayat tentang lalat yang jatuh dalam minuman: dicelupkan lalu dikeluarkan.

Kaitan dengan bait

Hadis lalat menjadi bagian pembahasan fikih mengenai hewan kecil tersebut; penerapan ketentuan air tetap memperhatikan rincian mazhab.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Pada دمه لم يسل, apa yang diterangkan oleh kalimat itu?

Lihat pembahasan jawaban

Sifat makhluk yang dikecualikan: darahnya tidak mengalir sebagaimana hewan dengan darah mengalir.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

واستثن ميتا

dan kecualikan bangkai

دمه لم يسل

yang darahnya tidak mengalir

أو لا يرى بالطرف

atau [najis] yang tidak terlihat oleh mata

لما يحصل

ketika ia masuk / terjadi

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

واستَثْنِ مَيْتَاً دَمُهُ لَم يَسِلْ

Buka penggal 2

أو لا يُرَى بالطَّرْفِ لَمَّا يَحصُلِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 82 — Najis yang dimaafkan pada airNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan