Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 89
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Najis dan cara menyucikannya · Bait 89 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وميتة
dan bangkai
مع العظام والشعر
beserta tulang dan rambut
والصوف
dan bulu wol
لا مأكولة
kecuali bangkai yang boleh dimakan
ولا بشر
dan bukan [jenazah] manusia
Terjemahan bait 89

Bangkai beserta tulang, rambut, dan bulunya [najis], kecuali bangkai yang boleh dimakan dan manusia.

Syarah · keterangan lengkap

Apa yang disebut bangkai?

Dalam konteks ini, bangkai ialah hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah menurut ketentuan untuk hewan tersebut. Karena itu, hewan yang dagingnya halal sewaktu hidup dapat menjadi bangkai najis bila mati tanpa sebab yang membolehkan. Kata ma’kulah pada pengecualian tidak berarti semua bangkai kambing dan sapi halal; maksudnya bangkai yang memang dikecualikan untuk dimakan oleh syariat.

Contoh pengecualian

Ikan dan belalang merupakan contoh bangkai yang boleh dimakan dengan ketentuan terkait. Syarah menyebut pula rincian hewan buruan dan janin yang mengikuti penyembelihan induknya. Contoh tambahan tersebut memiliki syarat, sehingga tidak dijadikan izin umum memakan setiap hewan mati yang ditemukan. Tulang, rambut, dan wol yang melekat pada bangkai mengikuti pembahasan kenajisan, sedangkan rambut hewan halal yang diambil ketika hidup dijelaskan pada bait 91–92.

Kehormatan manusia

Jenazah manusia tidak menjadi najis karena kematian, termasuk dalam penjelasan fikih terhadap tubuh manusia tanpa menjadikan perbedaan agama sebagai kenajisan fisik. Kewajiban memandikan jenazah Muslim bukan bukti bahwa tubuh manusia berubah menjadi benda najis. Pelajaran ini membantu memisahkan kehormatan manusia, hukum pengurusan jenazah, dan konsep najis. Semua perlu dipahami sesuai tujuan masing-masing.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 30. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وميتة مع العظام والشعر والصوف

ميتة melanjutkan daftar najis pada bait 88. مع menyertakan bagian-bagian yang disebut; العظام, الشعر, dan الصوف berada pada rangkaian jar sesudah مع.

لا مأكولة ولا بشر

لا memberi pengecualian dari daftar bangkai yang dihukumi najis. مأكولة menunjuk bangkai yang memang dibolehkan dimakan, dan بشر manusia. Hubungan pengecualian harus dipahami dari fikih, bukan menganggap semua bangkai hewan halal daging otomatis suci.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

ميتة

Akar
م و ت
Pola / bentuk
فَعْلَة dalam مَيْتَة

Isim yang menunjuk bangkai dalam pembahasan fikih; jangan disamakan begitu saja dengan setiap kematian yang mempunyai hukum berbeda.

مأكولة

Akar
أ ك ل
Pola / bentuk
مَفْعُولَة

Isim maf‘ul muannats dari أكل. Di sini maknanya yang dibolehkan dimakan dalam keadaan bangkai sesuai pengecualian syariat.

Hubungan bait

Melanjutkan daftar bait 88. Pengecualian rambut hewan halal yang diambil saat hidup akan dibahas khusus pada bait 91–92.

Intisari & faedah
  1. Bangkai ikan merupakan contoh pengecualian yang dibolehkan dengan ketentuannya.
  2. Tubuh manusia tidak menjadi najis semata-mata karena kematian.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang menemukan kambing yang mati tanpa penyembelihan yang sah dan menganggapnya masuk مأكولة karena kambing halal saat hidup.

Cara memahami

Ia membedakan hewan halal dengan bangkai yang secara khusus dikecualikan untuk dimakan.

Batas penerapan

Pengecualian tidak mencakup semua hewan yang dagingnya halal ketika disembelih benar.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sunan Abu Dawud 83

Hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Inti makna

Air laut suci lagi menyucikan dan bangkai hewan lautnya halal, sesuai rincian fikih.

Kaitan dengan bait

Hadis tentang laut menyebut airnya menyucikan dan bangkainya halal; mendukung salah satu pengecualian bangkai yang dapat dimakan.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah مأكولة berarti setiap bangkai sapi atau kambing halal?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Maksudnya bangkai yang memang dikecualikan syariat untuk dimakan, seperti ikan dengan ketentuannya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وميتة

dan bangkai

مع العظام والشعر

beserta tulang dan rambut

والصوف

dan bulu wol

لا مأكولة

kecuali bangkai yang boleh dimakan

ولا بشر

dan bukan [jenazah] manusia

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ومَيْتَةٌ مَعَ العِظَامِ والشَّعَرْ

Buka penggal 2

والصُّوفِ لا مَأكُولَةٌ ولا بَشَرْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 89 — Bangkai dan pengecualiannyaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan