Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 94
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Najis dan cara menyucikannya · Bait 94 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وجلد ميتة
dan kulit bangkai
سوى خنزير بر
selain babi darat
والكلب
dan anjing
إن يدبغ
apabila disamak
بحريف
dengan bahan yang kuat mengikis / sepat
طهر
menjadi suci
Terjemahan bait 94

Kulit bangkai selain babi darat dan anjing, apabila disamak dengan bahan yang kuat mengikis, menjadi suci.

Syarah · keterangan lengkap

Tujuan penyamakan

Dibagh atau penyamakan menghilangkan sisa-sisa yang membuat kulit membusuk, seperti darah, lemak, dan jaringan yang melekat, dengan proses yang efektif. Syarah menggambarkan hasilnya sebagai kulit yang tidak kembali membusuk hanya karena direndam. Menjemur, memberi parfum, atau mewarnai kulit tanpa proses yang memenuhi tujuan tersebut tidak otomatis disebut penyamakan yang menyucikan.

Pengecualian hewan tertentu

Kulit anjing, babi, dan keturunan yang masuk hukumnya tidak menjadi suci dengan penyamakan dalam mazhab Syafi‘i. Kata babi darat digunakan dalam penamaan hewan klasik; ia tidak dimaksudkan menyatakan semua hewan laut yang memiliki nama mirip babi adalah spesies serta hukum yang sama. Identifikasi hewan tetap perlu tepat.

Apa yang menjadi suci?

Yang dibahas ialah kulit, bukan seluruh daging bangkai yang melekat lalu dibiarkan. Sesudah penyamakan, ada rincian pembersihan dari bahan serta najis yang menyertai prosesnya. Kesucian kulit juga tidak otomatis menentukan kebolehan memakan hewan asalnya. Contohnya, bahan kulit untuk wadah atau pakaian diperiksa menurut jenis hewan dan proses, bukan hanya tampilannya yang rapi. Bait mengajarkan bahwa suatu bentuk penyucian mempunyai sebab serta batas tertentu; tidak semua najis dapat disucikan dengan cara yang sama.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 31. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وجلد ميتة سوى خنزير بر والكلب

جلدُ mubtada dan ميتةٍ mudhaf ilaih. سوى memberi pengecualian, خنزير mudhaf ilaih dan بر keterangan darat dalam idhafah. الكلب dihubungkan kepada yang dikecualikan.

إن يدبغ بحريف طهر

إن huruf syarat. يُدبغْ mudhari‘ pasif majzum, dengan na’ib fa‘il kembali kepada kulit. بحريف menerangkan bahan penyamak; طهرَ jawab syarat yang berarti kulit itu menjadi suci menurut ketentuannya.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يدبغ

Akar
د ب غ
Pola / bentuk
يُفْعَلُ

Bentuk pasif dari دبغ: disamak. Penyamakan adalah proses yang mempunyai tujuan dan ketentuan, bukan sekadar memberi warna kulit.

حريف

Akar
ح ر ف
Pola / bentuk
فِعِّيل dalam حِرِّيف

Sifat untuk bahan yang tajam/kuat daya kerjanya dalam penyamakan. Tidak berarti semua benda pedas otomatis cukup untuk menyamak.

Hubungan bait

Setelah perubahan khamr pada bait 93, bait ini membahas penyucian kulit. Anjing dan babi tetap dikecualikan; bait 95 menerangkan pencucian najis keduanya.

Intisari & faedah
  1. Penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai tertentu dengan syaratnya.
  2. Kulit anjing dan babi dikecualikan dalam mazhab yang dibahas.
Contoh penerapan

Keadaan

Kulit kambing yang menjadi bangkai diproses dengan penyamakan yang memenuhi ketentuan.

Cara memahami

Kulitnya dapat dibahas sebagai suci setelah proses yang benar.

Batas penerapan

Hasil ini tidak menjadikan seluruh daging bangkai halal atau menyucikan kulit yang dikecualikan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih Muslim 366a

Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Inti makna

Kulit menjadi suci setelah disamak, dengan rincian penerapan menurut fikih.

Kaitan dengan bait

Hadis menyebut kulit menjadi suci dengan penyamakan; pengecualian anjing dan babi merupakan perincian mazhab.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah menyamak kulit membuat daging bangkai ikut halal?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Bait membahas hukum kulit yang disamak, bukan mengubah seluruh hukum bangkai.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وجلد ميتة

dan kulit bangkai

سوى خنزير بر

selain babi darat

والكلب

dan anjing

إن يدبغ

apabila disamak

بحريف

dengan bahan yang kuat mengikis / sepat

طهر

menjadi suci

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وجِلْدُ مَيْتَةٍ سِوَى خِنْزِيرِ بَرْ

Buka penggal 2

والكلبِ اِنْ يُدْبَغْ بِحِرِّيفٍ طَهَرْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 94 — Kulit bangkai dan penyamakanNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan