Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Najis dan cara menyucikannya · Bait 97 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- يكفيك
- cukup bagimu
- جري الما
- mengalirnya air
- على الحكميه
- atas najis hukmiyah
- وأن تزال العين
- dan dihilangkannya benda najis
- من عينيه
- dari najis ‘ainiyah
Terjemahan bait 97
Cukup bagimu mengalirkan air atas najis hukmiyah, dan [wajib] menghilangkan bendanya dari najis ‘ainiyah.
Syarah · keterangan lengkap
Dua keadaan najis
Najis hukmiyah ialah najis yang keberadaannya diketahui, tetapi bendanya serta sifat yang menunjukkan dirinya sudah tidak tampak. Contohnya bekas urine yang telah kering dan tidak lagi meninggalkan sifat. Najis ‘ainiyah masih memiliki benda atau sifat yang terindra, seperti kotoran yang melekat. Istilah hukmiyah tidak berarti sekadar curiga ada najis; harus ada dasar bahwa tempat itu memang terkena.
Cara menyucikan
Pada hukmiyah, cukup alirkan air suci menyucikan ke seluruh tempat terkena dengan ketentuan pencucian yang benar. Pada ‘ainiyah, hilangkan benda najis dan sifat yang wajib dihilangkan. Bila menggunakan air sedikit, air didatangkan ke tempat yang dibersihkan; memasukkan benda bernajis ke air sedikit memiliki persoalan karena dapat menajiskan airnya. Najis berat tetap mengikuti jumlah basuhan dan tanah sebagaimana bait 95.
Sisa warna atau bau
Syarah memberikan keringanan pada sisa warna saja atau bau saja yang benar-benar sukar dihilangkan setelah usaha pembersihan yang wajar, menurut rinciannya. Ini tidak sama dengan membiarkan kotoran yang masih mudah diangkat. Bila warna dan bau sekaligus menetap, atau zat najis masih ada, penilaiannya berbeda. Penyebutan rasa dalam fikih tidak menganjurkan mencicipi benda tercemar.
Contoh sederhana
Pakaian terkena najis dibersihkan nodanya, kemudian dibilas dengan air yang menjangkau serat bagian terkena dan dapat terpisah. Tidak harus merusak pakaian atau mengulang tanpa batas karena dugaan. Setelah syarat kesucian terpenuhi, perlakukan sebagai suci dan jangan membatalkannya hanya dengan kekhawatiran.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 33. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
يكفيك جري الما على الحكمية
يكفي fi‘il mudhari‘, ك objek, dan جريُ fa‘il yang diakhirkan. الما mudhaf ilaih dalam ejaan ringkas ماء. على الحكمية melengkapi aliran air; kata نجاسة dipahami dari konteks.
وأن تزال العين من عينية
أن تزال masdar muawwal yang dihubungkan kepada جري: penghilangan zat najis juga menjadi hal yang mencukupi menurut jenisnya. تزالَ fi‘il pasif manshub setelah أن; العينُ na’ib fa‘il. من عينية menjelaskan jenis najis yang masih mempunyai zat/sifat nyata.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Sesudah jumlah basuhan pada bait 96, bait ini membedakan cara menurut keadaan najis. Bait 98 memberi keringanan khusus air kencing bayi laki-laki dengan syaratnya.
Intisari & faedah
- Najis hukmiyah diketahui keberadaannya tetapi tidak lagi mempunyai zat/sifat nyata yang perlu dihilangkan.
- Najis ‘ainiyah memerlukan penghilangan zat dan sifat yang diperhitungkan.
Contoh penerapan
Keadaan
Bekas najis pada lantai telah kering dan tidak meninggalkan sifat yang terlihat, tetapi lokasinya diketahui.
Cara memahami
Tempat itu dialiri air sesuai ketentuan, bukan hanya dianggap suci karena mengering.
Batas penerapan
Jika zat najis masih ada, hilangkan terlebih dahulu menurut rincian pencuciannya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 220
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Inti makna
Nabi memerintahkan agar tempat air kencing orang Badui di masjid disiram dengan air.
Kaitan dengan bait
Hadis menuangkan air pada tempat air kencing di masjid menguatkan penyucian dengan aliran air; klasifikasi hukmiyah-‘ainiyah adalah penjelasan fikih.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah mengeringnya najis sendiri selalu menyucikan tempatnya?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Tempat yang diketahui terkena najis tetap disucikan dengan cara yang ditetapkan, meskipun sifatnya sudah tidak tampak.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
يكفيك
cukup bagimu
جري الما
mengalirnya air
على الحكميه
atas najis hukmiyah
وأن تزال العين
dan dihilangkannya benda najis
من عينيه
dari najis ‘ainiyah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
يَكفيكَ جَرْيُ المَا على الحُكمِيَّهْ
Buka penggal 2
وأَنْ تُزَالَ العَينُ مِن عَيْنِيَّهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 97 — Najis hukmiyah dan ‘ainiyahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.