Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 97
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Najis dan cara menyucikannya · Bait 97 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
يكفيك
cukup bagimu
جري الما
mengalirnya air
على الحكميه
atas najis hukmiyah
وأن تزال العين
dan dihilangkannya benda najis
من عينيه
dari najis ‘ainiyah
Terjemahan bait 97

Cukup bagimu mengalirkan air atas najis hukmiyah, dan [wajib] menghilangkan bendanya dari najis ‘ainiyah.

Syarah · keterangan lengkap

Dua keadaan najis

Najis hukmiyah ialah najis yang keberadaannya diketahui, tetapi bendanya serta sifat yang menunjukkan dirinya sudah tidak tampak. Contohnya bekas urine yang telah kering dan tidak lagi meninggalkan sifat. Najis ‘ainiyah masih memiliki benda atau sifat yang terindra, seperti kotoran yang melekat. Istilah hukmiyah tidak berarti sekadar curiga ada najis; harus ada dasar bahwa tempat itu memang terkena.

Cara menyucikan

Pada hukmiyah, cukup alirkan air suci menyucikan ke seluruh tempat terkena dengan ketentuan pencucian yang benar. Pada ‘ainiyah, hilangkan benda najis dan sifat yang wajib dihilangkan. Bila menggunakan air sedikit, air didatangkan ke tempat yang dibersihkan; memasukkan benda bernajis ke air sedikit memiliki persoalan karena dapat menajiskan airnya. Najis berat tetap mengikuti jumlah basuhan dan tanah sebagaimana bait 95.

Sisa warna atau bau

Syarah memberikan keringanan pada sisa warna saja atau bau saja yang benar-benar sukar dihilangkan setelah usaha pembersihan yang wajar, menurut rinciannya. Ini tidak sama dengan membiarkan kotoran yang masih mudah diangkat. Bila warna dan bau sekaligus menetap, atau zat najis masih ada, penilaiannya berbeda. Penyebutan rasa dalam fikih tidak menganjurkan mencicipi benda tercemar.

Contoh sederhana

Pakaian terkena najis dibersihkan nodanya, kemudian dibilas dengan air yang menjangkau serat bagian terkena dan dapat terpisah. Tidak harus merusak pakaian atau mengulang tanpa batas karena dugaan. Setelah syarat kesucian terpenuhi, perlakukan sebagai suci dan jangan membatalkannya hanya dengan kekhawatiran.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 33. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

يكفيك جري الما على الحكمية

يكفي fi‘il mudhari‘, ك objek, dan جريُ fa‘il yang diakhirkan. الما mudhaf ilaih dalam ejaan ringkas ماء. على الحكمية melengkapi aliran air; kata نجاسة dipahami dari konteks.

وأن تزال العين من عينية

أن تزال masdar muawwal yang dihubungkan kepada جري: penghilangan zat najis juga menjadi hal yang mencukupi menurut jenisnya. تزالَ fi‘il pasif manshub setelah أن; العينُ na’ib fa‘il. من عينية menjelaskan jenis najis yang masih mempunyai zat/sifat nyata.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

جري

Akar
ج ر ي
Pola / bentuk
فَعْل

Masdar dari جرى يجري, mengalir. Dalam syarat ini yang dimaksud aliran air, bukan sekadar menyentuhkan benda basah.

تزال

Akar
ز و ل
Pola / bentuk
تُفْعَلُ (pola asal sebelum i‘lal)

Mudhari‘ pasif dari أزال: dihilangkan. أن membuatnya manshub meskipun bagian tengah kata berupa huruf lemah.

Hubungan bait

Sesudah jumlah basuhan pada bait 96, bait ini membedakan cara menurut keadaan najis. Bait 98 memberi keringanan khusus air kencing bayi laki-laki dengan syaratnya.

Intisari & faedah
  1. Najis hukmiyah diketahui keberadaannya tetapi tidak lagi mempunyai zat/sifat nyata yang perlu dihilangkan.
  2. Najis ‘ainiyah memerlukan penghilangan zat dan sifat yang diperhitungkan.
Contoh penerapan

Keadaan

Bekas najis pada lantai telah kering dan tidak meninggalkan sifat yang terlihat, tetapi lokasinya diketahui.

Cara memahami

Tempat itu dialiri air sesuai ketentuan, bukan hanya dianggap suci karena mengering.

Batas penerapan

Jika zat najis masih ada, hilangkan terlebih dahulu menurut rincian pencuciannya.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 220

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ

Inti makna

Nabi memerintahkan agar tempat air kencing orang Badui di masjid disiram dengan air.

Kaitan dengan bait

Hadis menuangkan air pada tempat air kencing di masjid menguatkan penyucian dengan aliran air; klasifikasi hukmiyah-‘ainiyah adalah penjelasan fikih.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah mengeringnya najis sendiri selalu menyucikan tempatnya?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Tempat yang diketahui terkena najis tetap disucikan dengan cara yang ditetapkan, meskipun sifatnya sudah tidak tampak.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

يكفيك

cukup bagimu

جري الما

mengalirnya air

على الحكميه

atas najis hukmiyah

وأن تزال العين

dan dihilangkannya benda najis

من عينيه

dari najis ‘ainiyah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

يَكفيكَ جَرْيُ المَا على الحُكمِيَّهْ

Buka penggal 2

وأَنْ تُزَالَ العَينُ مِن عَيْنِيَّهْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 97 — Najis hukmiyah dan ‘ainiyahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan