Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 98
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Najis dan cara menyucikannya · Bait 98 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وبول طفل
dan air kencing anak kecil
غير در ما أكل
yang belum memakan selain susu
يكفيه رش
cukup baginya percikan air
إن يصب كل المحل
jika mengenai seluruh bagian yang terkena
Terjemahan bait 98

Air kencing anak kecil yang belum memakan selain susu cukup diperciki air, apabila percikan itu mengenai seluruh tempatnya.

Syarah · keterangan lengkap

Syarat yang dijelaskan syarah

Keringanan ini berlaku pada bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun hijriah dan belum mengonsumsi selain susu sebagai makanan untuk pertumbuhan. Kata anak kecil dalam matan bersifat singkat, sehingga jenis kelamin dan batasnya perlu dijelaskan melalui syarah serta fikih mazhab. Urine bayi perempuan dibasuh dengan cara biasa, bukan hanya diperlakukan dengan percikan yang dimaksud.

Arti belum makan

Yang diperhatikan adalah makanan yang dikonsumsi sebagai asupan, bukan setiap hal kecil yang pernah menyentuh mulut. Rincian tentang tahnik, obat, dan keadaan lain dijelaskan dalam fikih. Susu pada rumusan dasar tidak boleh begitu saja dipersempit menjadi satu merek atau satu sumber tanpa penjelasan. Jika kondisi makanan bayi tidak memenuhi syarat, gunakan pencucian biasa yang menyucikan.

Percikan harus merata

Rasy atau nadhh tidak berarti satu dua titik air mengenai sebagian noda. Air harus meliputi dan membasahi seluruh tempat yang terkena, dengan kadar yang mencukupi, walaupun tidak disyaratkan mengalir seperti pembasuhan biasa. Bila urine masih menggenang, hilangkan genangannya terlebih dahulu. Pembasuhan biasa tetap boleh dan menyucikan bila dilakukan benar; keringanan bukan larangan mencuci lebih tuntas.

Batas keringanan

Yang mendapat keringanan adalah urine dengan syarat tersebut, bukan tinja, muntah, atau semua kotoran bayi. Ini juga bukan pernyataan tentang tingkat kebersihan biologis bayi laki-laki dan perempuan. Pembahasannya adalah ketentuan ibadah yang diajarkan dalam fikih. Jangan memperluas pengecualian ke jenis najis lain hanya karena berasal dari bayi yang sama.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 33. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Syarh al-Muwaththa’, pelajaran 35 — Habib Umar bin Hafizh ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وبول طفل غير در ما أكل

بولُ mubtada dan طفلٍ mudhaf ilaih. غيرَ دَرٍّ objek yang didahulukan dalam kalimat negatif ما أكل; kalimat itu menerangkan keadaan bayi: belum makan selain susu sebagai makanan.

يكفيه رش إن يصب كل المحل

يكفيه kalimat khabar; ه kembali kepada بول dalam kaitan tempat yang terkena. رشٌّ fa‘il. إن يُصبْ syarat dan كلَّ objeknya, sedangkan المحلِ mudhaf ilaih: percikan harus merata ke seluruh tempat.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

طفل

Akar
ط ف ل
Pola / bentuk
فِعْل

Isim untuk anak kecil. Batas jenis kelamin, usia, dan makanan pada keringanan ini dijelaskan syarah, tidak cukup diambil dari arti umum kata طفل.

رش

Akar
ر ش ش
Pola / bentuk
فَعْل dengan idgham

Masdar dari رشّ, memercikkan. Keringanan tetap menuntut air mengenai seluruh bagian yang perlu disucikan.

Hubungan bait

Ini pengecualian cara pencucian sesudah bait 97. Bait 99 kemudian membahas air yang telah terpisah setelah pencucian.

Intisari & faedah
  1. Keringanan ini berlaku bagi bayi laki-laki yang belum dua tahun hijriah dan memenuhi syarat makanannya.
  2. Percikan air harus merata pada seluruh tempat yang terkena.
Contoh penerapan

Keadaan

Pakaian terkena air kencing bayi laki-laki yang memenuhi syarat keringanan.

Cara memahami

Air dipercikkan hingga mencakup seluruh tempat yang terkena sesuai penjelasan fikih.

Batas penerapan

Bayi perempuan atau bayi yang tidak memenuhi syarat tidak otomatis memperoleh cara yang sama.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 223

Riwayat Ummu Qais dalam Shahih al-Bukhari; petikan berupa penuturan peristiwa. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Inti makna

Dalam riwayat bayi laki-laki yang belum makan, Nabi meminta air lalu memerciki tempat yang terkena kencingnya.

Kaitan dengan bait

Riwayat bayi yang belum makan dan air kencingnya diperciki mendukung keringanan ini; batas penerapan dirinci dalam mazhab.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa fungsi إن يصب كل المحل?

Lihat pembahasan jawaban

Menetapkan syarat bahwa air percikan mengenai seluruh tempat yang perlu disucikan, bukan hanya sebagian kecilnya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وبول طفل

dan air kencing anak kecil

غير در ما أكل

yang belum memakan selain susu

يكفيه رش

cukup baginya percikan air

إن يصب كل المحل

jika mengenai seluruh bagian yang terkena

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وبَوْلُ طِفلٍ غَيرَ دَرِّ ما أَكَلْ

Buka penggal 2

يَكْفِيه رَشٌّ إِنْ يُصِبْ كُلَّ المَحَلْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 98 — Keringanan air kencing bayi laki-lakiNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan